Sidoarjo sebagai salah satu kabupaten di Jawa Timur tentu saja memiliki badan hukum yakni Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus. Pengadilan Negeri ini dibentuk dengan tujuan yang sama untuk menyelesaikan perkara perdata maupun pidana di lingkungan masyarakat.
Setiap
warga Sidoarjo berhak untuk mendapatkan bantuan hukum ketika mengunjungi
Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Tentang Pengadilan Negeri Sidoarjo
Selain
menyelesaikan perkara pidana dan perdata, PN Sidoarjo turut mengadili kasus-kasus
khusus, inilah mengapa disebut sebagai Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA
Khusus. Berdasarkan Perma No.7 Tahun 2015, PN Sidoarjo dipimpin oleh seorang ketua
yang dibantu oleh wakil ketua, sekertaris, panitera, dan beberapa personil
lainnya termasuk pegawai honorer.
PN
Sidoarjo memiliki empat pilar misi dan visi yang menjadi pegangan mereka dalam menjalankan
tugasnya. Tanpa keempat pilar tersebut, PN tidak bisa menegakkan keadilan dan
memberikan pelayanan dengan baik dan bijaksana.
Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan dua layanan yang rincian informasinya bisa diakses melalui situs resmi mereka di www.pn-sidoarjo.go.id yakni layanan public dan layanan hukum.
Masing-masing
layanan memiliki SOP dan fungsi yang berbeda-beda, guna mendapatkan bantuan
hukum yang dibutuhkannya warga Sidoarjo harus mematuhi peraturan yang telah
ditetapkan tersebut.
Alur Bantuan Hukum PN Sidoarjo
Banyak
yang memandang hukum di Indonesia tidak adil, tapi pendapat tersebut tidak
berlaku untuk PN Sidoarjo. Karena sebagai badan hukum, pengadilan ini turut
memberikan layanan bagi seluruh masyarakat tidak mampu. Berikut ini alur
bantuan hukum yang harus dilalui masyarakat saat meminta bantuan PN Sidoarjo:
Meja Info
Alur ini diberlakukan berdasarkan pada SEMA No. 10 Tahun 2010. Warga yang membutuhkan bantuan hukum harus mendatangi meja info terlebih dahulu untuk mendapatkan seluruh informasi penting yang dibutuhkannya. Sebagai badan hukum pemerintah, PN Sidoarjo memiliki seluruh informasi penting yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat.
Pos Bantuan Hukum
Usai
mendapatkan informasi tentang permasalahn hukum yang dihadapi, lanjutkan dengan
menyelesaikan layanan hukum di pos bantuan hukum. Pertama-tama masyarakat akan
mengisi formulir kelengkapan berkas-berkas hukum, lantas melakukan konsultasi
pada ahli advis dan konsul dan terakhir adalah menerima rujukan.
Rujukan
yang diberikan akan mendatangkan dua keputusan yakni pemberian bantuan jasa advokat
serta memperoleh pembebasan biaya. Masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan biaya
administrasi disaat membutuhkan bantuan hukum.
Bantuan Jasa Advokat
Saat
mendapatkan bantuan dari advokat, masyarakat akan diberikan dua layanan yaitu
pembelaan dan pendampingan. Di mana setiap sidang atau problema hukum akan
turut dihadiri oleh advokat yang telah ditunjuk untuk membantu proses
persidangan berjalan dengan lancar.
Sementara
pembelaan akan diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum
yang dimintanya tanpa menghilangkan nilai-nilai hukum yaitu jujur dan adil.
Pembebasan Biaya Perkara
Hukum
perdata terdiri dari dua pihak yakni pernggungat dan tergugat, saat proses
hukum berjalan keduanya akan bertemu di persidangan yang kemudian menghasilkan
putusan sela. Dua kemungkinan yang didapat dari pihak penggugat adalah gugatannya
di setujui atau ditolak oleh PN Sidoarjo.
Sementara
untuk hukum pidana, ada tiga pihak yang terdiri dari saksi a de charge lalu
penerjemah dan ahli. Pengadilan akan memeriksa berkas perkara pidana yang
dilakukan lantas menyerahkan dokumen perkara pada Majelis Hukum untuk
memperoleh hari sidang.
Ada
atau tidaknya penahanan akan ditetapkan berdasarkan sidang yang dilakukan.
Tata Tertib Pengunjung Sidang PN
Sidoarjo
Sebagai
badan hukum di tingkat sipil, kasus-kasus yang diselesaikan oleh Pengadilan
Negeri Sidoarjo cukup banyak. Supaya jalannya persidangan lancar dan tertib,
pihak pengadilan memiliki peraturan tata tertib pengunjung sidang yaitu:
Pengadilan
merupakan badan hukum formil yang harus dihormati bukan hanya oleh aparat hukum
tapi oleh pengunjung sidang. Jika Anda ingin mengunjungi persidangan keluarga
maka usahakan bersikap hormat.
Topi
dan pakaian seronok atau kasual tidak diterima di persidangan. Usahakan untuk mengenakan
pakaian yang rapi agar tidak diusir dari ruang persidangan.
- Dilarang Merokok atau Makan
Pengunjung
juga tidak dianjurkan untuk mengganggu jalannya persidangan dengan makan,
merokok apalagi membaca koran.
- Dilarang Mengoperasikan Ponsel
Ponsel
memang barang pribadi yang bebas digunakan kapan saja dan di mana saja
terkecuali saat persidangan. Saat memutuskan ikut dalam persidangan, matikan
ponsel Anda agar nada deringnya tidak mengganggu.
- Dilarang Membawa Senjata Tajam/Api
Selain
dilarang mengoperasikan ponsel, pengunjung juga dilarang mengganggu keamanan
dan ketertiban dengan membawa senjata api atau senjata tajam.
- Dilarang Membawa Bayi/Balita
Ketertiban
persidangan juga bisa terganggu saat pengunjung membawa bayi atau balita. Suara
tangis bayi akan mengganggu konsentrasi dan memperlambat proses persidangan.
Yang
paling utama usahakan untuk tidak merekam selama proses persidangan
berlangsung. Pemerintah tidak akan membiarkan tindakan illegal ini dibiarkan,
maka alat elektronik seperti kamera atau handycam tidak diperkenakan masuk ke
ruang persidangan.
- Dilarang Keluar Masuk Terus Menerus
Dan
larangan terakhir adalah larangan keluar masuk secara berulang kali ke ruang
persidangan. Aktivitas ini akan mengganggu jalannya persidangan dan konsentrasi
dari seluruh aparat hukum yang sedang bekerja.
Alamat Pengadilan Negeri Sidoarjo
Sebagai
badan hukum, Pengadilan Negeri Sidoarjo hanya berada di satu tempat yakni di
Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 10 Sidoarjo. Masyarakat bisa menghubungi
kontak atau email mereka untuk mendapatkan bantuan hukum atau langsung
mengunjungi kantor di jam kerja.
Emailnya
di sidoarjo.pn@gmail.com sementara
untuk nomor telepon resmi bisa dihubungi di 031-8921200.
PN
Sidoarjo buka setiap hari senin-jumat mulai pukul 07.30-16.00 WIB sementara
hari jumat buka lebih awal pada pukul 07.00-16.00 WIB. Saat pergi ke PN
Sidoarjo pastikan Anda tidak datang di jam istirahat mereka antara pukul
11.30-13.00 WIB untuk hari Jumat dan pukul 12.00-13.00 WIB untuk senin-kamis.