LBH Nurani: Mengedapankan Mediasi

Featured

Setelah menangani puluhan masalah hukum dalam beberapa bulan terakhir lebih ini, kami mengambil kesimpulan, banyak masalah hukum yang jauh lebih efektif diselesaikan lewat jalur mediasi.

Mediasi, pada dasarnya tetaplah merupakan termasuk salah satu metode untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antar beberapa pihak, dan termasuk jalur non-litigasi (jalur diluar persidangan).

Sebagian pihak, sering terjadi melewatkan kesempatan mediasi, dengan berbagai sebab, karena emosi yang memuncak misalnya, dan memilih untuk menyelesaikan masalahnya lewat jalur pengadilan. Dan hal tersebut seringkali klop dengan keinginan sebagian lawyer.

Artinya, ketika client emosi dan ingin menempuh jalur hukum, spt gayung bersambut bagi sebagian pengacara yang senang beracara, entah karena alasan ekonomi (lebih menguntungkan) atau alasan lainnya.

Bagi Kami pribadi, LBH Nurani, berusaha mengenali terlebih dahulu apakah kasus client tersebut perlu untuk diselesaikan lewat jalur hukum, ataukah sebenarnya lebih baik lewat jalur mediasi. Tidak semua kasus / masalah / konflik akan efektif diselesaikan lewat jalur hukum. Apalagi hukum pidana. Seringkali hanya berujung pada pemidanaan. Meskipun juga diatur tentang restitusi. Namun secara umum, fokusnya ada pemidanaan.

Tidak semua kasus / masalah / konflik, akan efektif diselesaikan lewat jalur hukum.

Perlu dipahami, jalur hukum, adalah jalur terakhir yang perlu ditempuh, jika semua solusi lain tidak memberikan penyelesaian yang efektif. Apalagi pada hukum pidana berlaku asas ultimum remidium. Artinya jika masih ada pilihan hukum yang lain utk menyelesaikan, maka gunakan pilihan lain tsb terlebih dahulu (misalnya lewat jalur perdata). Jika sudah tidak jalan lain, barulah tempuh jalur pidana.

Mengapa? karena hukum pidana khususnya, adalah sering diibaratkan sebagai mengiris daging sendiri. Sehingga hindari jika memungkinkan, karena akan melukai masyarakat itu sendiri. Yang dipidana adalah manusia, dirampas kebebasannya. Dikurung seperti hewan berbulan-bulan, bahkan sebagian bertahun-tahun lamanya.

Prinsip pokok dari penyelesaian konflik adalah mengembalikan keseimbangan yang terkoyak. Tidak harus lewat jalur hukum.

Bahkan nilai yang kita anut dari Pancasila adalah musyawarah untuk mufakat. Nilai tersebut bukan hanya berlaku pada pengambilan keputusan, atau pemilihan kepala daerah saja, melainkan juga bisa diterapkan pada pemilihan metode penyelesaian konflik. Mediasi, adalah bentuk yang tepat dan sesuai dengan nilai tersebut. Tentu saja dengan tidak mengabaikan sila-sila lain seperti keadilan sosial.

Diluar faktor-faktor mendasar diatas, secara teknis pun, jalur hukum terlalu memakan waktu, tenaga, dan seringkali biaya. Terutama jika kita menempuh jalur biasa. Too much time wasted. Bahkan seringkali putusannya juga tidak memberikan hasil yang pasti karena terkendala eksekusi misalnya. Atau tidak mengembalikan kerugian korban misalnya. dst.

Hukum hanya merupakan salah satu cara saja untuk menyelesaikan konflik. Bukan satu-satunya cara.

Sehingga setiap client yang datang, kami selalu berusaha menjajaki berbagai metode penyelesaian konflik yang ada. Jikapun diperlukan jalur hukum, kami usahakan agar metode penyelesaian lewat hukum tidak menjadi satu-satunya cara, melainkan hanya sebagai salah satu pelengkap saja.