Konsultasi Hukum Terjangkau

Featured

Sejak beberapa hari ini, kami memutuskan untuk mengenakan tarif terhadap jasa konsultasi hukum yang kami sediakan.

Pada awalnya, konsultasi hukum yang kami sediakan adalah sifatnya free, bebas biaya. Namun adakalanya mengenakan tarif bebas biaya, tidak berdampak positif terhadap kami, maupun client.

Kok bisa? entah mengapa, kami mendapati sebagian pihak, sepertinya kurang menghargai kesungguhan pengacara-pengacara kami jika kami mengenakan bebas tarif. Dalam arti, janjian yang dibatalkan sepihak. Atau molor tidak tentu waktunya. Atau seolah ada pandangan jika konsultasinya bebas biaya, pendapat hukum kami menjadi kurang berbobot. Atau sebab-sebab lainnya.

Kami menggunakan format bbrp pengacara dlm menangani konsultasi satu client karena kami ingin dari awal mendapatkan gambaran secara lebih utuh masalah yang dihadapi client, ingin memahami lebih menyeluruh, supaya bisa mendapatkan solusi terbaik.

Padahal, dalam hal konsultasi, kami sering mengenakan format tiga pengacara. Artinya ada tiga orang yang memiliki kualifikasi seperti pengacara yang kami kerahkan supaya bisa menangkap permasalahan client dengan baik, dan memecahkan masalahnya secara efektif. Kami jarang menggunakan format satu orang satu client dalam hal konsultasi hukum.

Tujuan utama kami tak lain adalah bisa mendalami masalah hukum yg dihadapi client kami dengan sebaik-baiknya. Mengapa kami menggunakan format seperti itu?

  • Pertama, karena masalah hukum, sangat sering bersifat multi-dimensi. Satu kasus, sangat sering terjadi mengandung aspek hukum perdata, hukum pidana, atapun hukum lainnya sekaligus. Atau satu perkara pidana sekalipun, adakalanya membutuhkan pandangan dari ahli hukum pidana materiil (menguasai konsep-konsep hukum pidana yang mendasar), dan juga ahli hukum pidana formil (hukum acara, berperkara di pengadilan, prakteknya).

    Sehingga adalah sangat penting, dalam menangani kasus, diperlukan tiga kepala yang berbeda-beda perspektif nya (tiga keahlian yang berbeda). Sehingga dengan demikian, analisis kasus yg kami lakukan kaya dengan perspektif, lebih menyeluruh hasil analisisnya. Ini sangat penting dalam membantu kami menyelesaikan masalahnya. Sangat-sangat penting.

    Ibaratnya adalah, anda sakit jantung, maka kami seketika menyediakan beberapa dokter spesialis sekaligus. Dokter spesialis pengakit dalam / Internis, dokter spesialis jantung, dan spesialis bedah jantung sekaligus. Sehingga, sangat menyeluruh analisis yang diberikan.
  • Kedua, karena dalam taahap konsultasi hukum inilah, banyak sekali masalah hukum terselesaikan dengan baik. Awal yg baik adalah separuh dari keberhasilan. Diagnosis yg baik, adalah separuh kesembuhan. Jika diagnosisnya telah tegak, maka solusi sebenarnya telah kita peroleh dengan sendirinya. Maka karena itu kami fokus pada tahap konsultasi. Dan pengalaman kami menunjukkan, hampir 70% lebih solusinya kita dapatkan dari konsultasi itu sendiri.
  • Pengerahan tiga kepala utk menangani satu client, sudah pasti membutuhkan biaya yang tidak ringan. Namun hal tsb kami pilih utk memberikan yang terbaik utk client kami.

Tiga alasan diatas kami rasa sudah cukup kuat sebagai alasan pengenaan tarif. Alhamdulillah sejauh ini berjalan cukup baik. Dalam arti kami lebih mudah menangkap permasalahan client lebih cepat, lebih mudah mendapatkan solusi terbaik, dst.

Tarif juga sebenarnya fleksible. Kami juga tetap melayani prodeo jika client benar-benar tidak mampu (dengan SKTM). Dengan cara tersebut, kami berharap bisa tetap membantu masyarakat yang menghadapi masalah hukum dengan baik.

Mentransmisikan atau Mendistribusikan Muatan Yang Melanggar Kesusilaan dalam UU ITE

Pertanyaan:
Apabila seorang X mengirim video Tindak Pidana yang mengandung Asusila seorang Y melalui pesan WhatsApp antar pribadi kepada seorang Z, lalu tanpa sepengetahuan X video itu disebar oleh Z melalui media sosial seperti Facebook, lalu kemudian Y melakukan laporan pidana UU ITE kepada Z.

Pertanyaannya apakah X bisa kena sanksi pidana juga antara laporan Y kepada Z (orang yang pertama kali menyebarkan ke Facebook) ?

Mohon pencerahannya.
Terimakasih.

Jawaban LBH Nurani

Pasal 27 ayat (3) UU ITE (UU Nmor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) melarang:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Kata kunci dari perbuatan X dan Y adalah ada pada kata “mentransmisikan” dan “mendistribusikan”.

Istilah “Mendistribusikan” berdasarkan penjelasan pasal 27 ayat 1, adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem Elektronik. Sedangkan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Eleketronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem Elektronik.

Menurut hemat kami, perbuatan si X bisa memenuhi unsur mentransmisikan, sedangkan perbuatan si Y memenuhi unsur perbuatan mendistribusikan.

Sehingga, secara garis besar perbuatan X dan Y pada prinsipnya memenuhi rumusan delik. Untuk jatuhnya pidana (dikenakan sanksi pidana), step pertama adalah terpenuhinya rumusan delik. Step kedua, pengujian apakah ada alasan pemaaf atau pembenar. Untuk menguji hal tersebut diperlukan informasi lebih jauh.