Rumitnya Membuat Laporan

Secara umum, membuat laporan seharusnya mudah untuk dilakukan. Tinggal datang ke kantor polisi, jika kasusnya sederhana, dan jelas cukup ke Polsek sesuai dengan locus nya, dan ceritakan peristiwa yang terjadi / menimpa dirinya (korban). Jika agak luas, besar, misalnya perisitiwanya meliputi beberapa daerah polsek, bisa lapor ke Polres. Jika meliputi beberapa kota kabupaten atau bahkan propinsi, bisa lapor ke Polda. Nanti petugas akan mencatat, dan memberikan bukti lapor (bukti lapor ini penting, untuk nanti meminta SP2HP).

Namun pada prakteknya, membuat laporan, tidaklah sesederhana itu. Petugas akan sangat berhati-hati menerima laporan. Mengapa? ada banyak sebab. Pertama, bisa terjadi laporan itu mengada-ada, dibuat-buat, palsu, dst. Sehingga adalah wajar jika petugas bersifat hati-hati dan selektif. Mengapa seorang pelapor membuat laporan palsu? ada banyak sebab yg bisa menjadi alasannya. Bisa terjadi karena ketidakpahaman, bahwa apa yg dilaporkan sebenarnya bukan merupakan perbuatan pidana, namun perbuatan perdata misalnya. Kadang masalah utang piutang dilaporkan ke polisi karena si kreditor merasa “ditipu” oleh debitornya. Pelapor kadang tidak memahami bahwa apa yg disebut penipuan di dalam hukum pidana, tidak sama dengan penipuan secara awam. Sering misalnya dikira tidak menepati janji sebagai perbuatan menipu oleh awam. Sedangkan penipuan dalam hukum pidana memiliki pengertian yang ketat. Memiliki unsur-unsur yang bersifat terbatas, limitatif, baik tujuan, cara-caranya, dst.

Sehingga tentu saja polisi akan menolak laporan yang salah alamat seperti itu. Atau kadang pelapor sekedar ingin menggertak atau menakut2i pihak yg dilaporkan agar menuruti permintaan dari si pelapor. Contoh: seorang ce hamil akibat berhubungan dengan seorang co, dan si co tidak mau bertanggung jawab. Menolak menikahi. Lalu melaporkan ke polisi. Tentu saja polisi juga akan menolak laporan seperti ini, terutama jika ternyata dalam hubungan itu tidak terdapat pemaksaan, kekerasan, masing-masing sudah dewasa, sama-sama tidak terikat perkawinan, berhubungan dalam kondisi sadar dan sama-sama suka. Karena tdk ada pasal pidana yang bisa digunakan untuk menjeratnya sehingga satu2nya jalan bagi polisi adalah menolak laporan tsb.

Sehingga jalan terbaik bagi pelapor dalam membuat laporan adalah, memahami benar bahwa apa yg dilaporkan adalah memang benar-benar merupakan peristiwa atau perbuatan pidana. Itu hal pertama yang harus dipahami. Hal kedua berikutnya adalah masalah pembuktian. Sebelum membuat laporan, pastikan bukti-bukti yang ada telah mencukupi. Nah, ini sebenarnya merupakan tugas penyidik. Namun, jika ingin laporan mudah diterima, mau tidak mau lebih baik dipersiapkan sebelum membuat laporan. Atau setidaknya mempermudah tugas penyidik utk mempercepat proses penanganan perkara. Disini masalahnya adalah, awam tidak selalu paham apa saja yang bisa menjadi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. Dan awam seringkali kesulitan membedakan barang bukti dengan alat bukti. Akhirnya hal-hal tersebut seringkali membuat laporan sulit untuk diterima. Disinilah perlunya pendampingan oleh pengacara, agar memberikan pemahaman dan meyakinkan petugas yang menerima laporan bw

Pendampingan Advokat Pada Saat Pelaporan ke Kantor Polisi: Perlukah?

Featured

Masalah ini tampak sepele. Jika menjadi korban perbuatan pidana, bukankah tinggal datang saja ke SPKT? Namun pada prakteknya, hal tersebut seringkali tidak mudah. Ada banyak kasus dimana seringkali terjadi, laporan tersebut ditolak oleh pihak berwenang. Atau bahkan lebih buruk, laporan tersebut berbalik menjadi bumerang.

Karena itulah, Pelaporan, atau pembuatan laporan ke kantor polisi (SPKT, untuk pidana umum), seringkali sebenarnya tidak sesederhana yang tampak. Untuk melaporkan peristiwa atau perbuatan pidana, seseorang perlu memahami dengan baik masalah hukum pidana sebenarnya. Minimal memastikan bahwa peristiwa tersebut memang benar merupakan peristiwa pidana.

Ada banyak kasus dimana peristiwa yang dilaporkan itu masih kental aspek hukum perdatanya misalnya. Contoh adalah, masalah utang piutang.Investasi. Kerjasama. Masalah sengketa kepemilikan tanah. dst. Sering terjadi peristiwa perdata (piutang yang macet misalnya) dilaporkan ke polisi dengan pasal penipuan, atau penggelapan. Tentu saja polisi menolak menerima laporan yang tidak tepat tempat tersebut.

Polisi hanya menerima / memproses kasus pidana. Kasus perdata, diselesaikan di pengadilan negeri. Tidak perlu lewat polisi. Melainkan langsung melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri. Sehingga hal pertama yang perlu dipastikan sebelum membuat laporan adalah, memastikan bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah perbuatan pidana.

Hal ini penting selain untuk memastikan laporan di terima pihak berwajib, juga untuk mencegah terjadinya serangan balik.Bayangkanlah, ketika kita melaporkan itu, pada dasarnya kita telah menuduh seseorang telah melakukan penipuan. Sedangkan yang terjadi ternyata adalah utang piutang, atau jual beli biasa. Tentu saja pihak yang disalah tuduhi itu akan marah, merasa difitnah, atau dicemarkan nama baiknya, atau telah merasa dilaporkan secara palsu.

Maka memang sebenarnya, sebelum membuat laporan, ada baiknya berkonsultasi dulu dengan pengacara atau advokat. Supaya bisa melaporkan dengan aman, mengurangi resiko. Hal penting berikutnya adalah, laporan kadang, bahkan sering ditolak, karena adalah perlu untuk meyakinkan bahwa peristiwa yang dilaporkan itu benar-benar peristiwa pidana. Dimana dalam hal ini pendampingan akan memberikan bantuan penjelasan, menjelaskan kepada petugas dengan argumentasi hukum yang baik, bahwa memang telah terjadi peristiwa pidana.

Memang secara psikologis, jika seseorang melaporkan dengan didampingi pengacara, petugas yang menerima laporan akan merasa mendapatkan dorongan bahwa yang dilaporkan memang merupakan peristiwa pidana, dan dengan demikian akan mencegah terjadinya penolakan terhadap laporan yang dibuat.

Adakalanya, petugas menolak karena misalnya tempusnya telah lampau lama sekali. Misalnya terjadi kasus perkosaan berbulan-bulan yang lalu, sehingga jika dilakukan visum, akan sulit mendapatkan bukti yang mendukung. Sehingga bisa terjadi kasus tersebut ditolak oleh petugas. Disinilah peran pengacara, untuk bagaimana menjelaskan bahwa misalnya, meskipun telah lewat berbulan-bulan, selama belum verjaring (daluarsa), itu tidak ada halangan untuk menerima laporan tersebut, dan menjelaskan bahwa visum bukanlah satu-satunya alat bukti. Dan seterusnya, banyak penjelasan yang bisa digunakan seorang pengacara untuk mendorong ditegakkannya hukum dan keadilan.

salah satu dari tim pengacara LBH nurani setekah pendampingan klien di polrestabes surabaya

Pentingnya Logika Hukum dalam Menyelesaikan Masalah Hukum

Featured

Pada prinsipnya, hampir seluruh proses hukum itu, baik itu perdata, maupun pidana, adalah merupakan adu argumentasi hukum, yang tentunya mengikuti kaidah-kaidah logika (hukum). Entah itu surat gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dakwaan, eksepsi, pledoi, dst… semuanya merupakan adu argumentasi hukum. Hal tersebut merupakan keniscayaan karena, sistem peradilan kita memang menggunakan sistem adversari (adversary system), dimana pihak-pihak berperkara adu kuat argumentasi, dengan mana, pembuktian mengikuti argumentasi yang dibangun.

Hal ini perlu disadari masyarakat umum, bahwa proses hukum, itu menggunakan logika hukum. Sehingga, pertama, perlu dipahami bahwa logika yang digunakan bersifat khas untuk hukum. Kedua, lawyer maupun pihak berperkara perlu memahami bahwa karena itu untuk menghindari penggunaan argumentasi-argumentasi yang tidak bersifat hukum.

Memahami masalah ini, akan membantu lawyer, ketika menangani perkara client nya, untuk membangun strategi berperkara dengan baik, tidak asal-asalan. Memiliki alur berperkara yang kuat, bisa membangun pertahanan maupun serangan yang baik dalam proses persidangan. Sering kami jumpai bagaimana bahkan lawyer senior pun, tidak banyak menguasai ketrampilan berlogika atau berargumentasi yang mengikuti kaidah-kaidah logika yang baik. Sehingga dalam proses persidangan, terkesan asal ngeyel, asal ngotot, namun tidak mengenai pokok perkara atau isu utama dari masalah yang ada.

Menguasai logika hukum, akan mudah untuk menyerang argumentasi lawan, maupun bertahan dari serangan argumentasi lawan. Dimana ujungnya adalah keberhasilan membela kepentingan client dgn baik, atau lebih jauh lagi, mampu menegakkan kebenaran dan keadilan. Tanpa penguasaan logika hukum yang baik, berperkara hanya akan seperti tindakan spekulasi, untung-untungan menang dan kalah saja.

Ketidakpahaman atau kealpaan seorang lawyer dalam hal logika hukum ini, sebenarnya sangat kentara ketika berkomunikasi dengan client. Perhatikan saja apakah apa yang disampaikannya itu runut, sistematis, atau justru melompat-lompat tidak jelas? atau tanyakan langkah-langkah konkret yang akan ditempuhnya dalam menyelesaikan perkaranya? atau bagaiman strategi yang akan digunakannya seperti apa.

Masalah Rebutan Hak Asuh Anak

Masalah hak asuh anak, apalagi sampai ke eksekusi, seringkali menjadi hal yang sangat menyulitkan. Secara yuridis, dan teoritis, sepertinya tampak sederhana. Anak dibawah 12 tahun, ada di tangan ibunya hak asuh tersebut. Atau asasnya, adalah kepentingan terbaik untuk anak.

Namun pada prakteknya, seringkali masalah hak asuh anak menjadi lebih rumit daripada perceraiannya itu sendiri. Banyak kasus, dimana penggugat/pemohon sudah sepakat masalah perceraiannya dengan tergugat/termohon. Namun masalah hak asuh anak, tidak sepakat.

Disinilah muncul masalah yang tidak banyak dimuat di dalam buku-buku kuliah. Yakni tentang strategi bagaimana berjuang mendapatkan atau mempertahankan hak asuh anak. Yang namanya strategi, bisa sangat luas variasinya. Bergantung pada banyak hal, mulai dari kondisi keuangan, kreativitas laywer, hingga moralitas para pihak. Dan kisah-kisah yang terjadi, bisa jadi tidak banyak yang bisa membayangkannya, terutama dari kalangan awam. Atau bahkan mereka yang tidak terbiasa menyaksikan drama kehidupan tentang perebutan hak asuh ini.

Ada kami mendapati misalnya, seorang penggugat menunggu anaknya terluka, terjatuh, atau sakit, untuk membuktikan bahwa termohon, tidak mampu menjadi orang tua yang kompeten. Ini juga tidak kami sampaikan secara kasar bahwa bisa terjadi si penggugat itu dengan sengaja melukai atau menyakiti. Masalah lebih rumit, karena besar kemungkinan itu adalah nasihat oknum penasihat hukumnya. Hanya saja, masalah seperti ini, siapa yang sanggup melakukan pembuktian? maka tingggal lah cerita seperti seperti cerita-cerita fiksi saja. Namun bagi kami, menjadi pelajaran penting bagaimana kami harus menjaga kepentingan hukum client kami, agar tidak dirugikan atau menjadi korban strategi-strategi biadab seperti itu.

Kadang perlawanan harus dilakukan secara sangat keras. Mengingat strategi-strategi yang digunakan kadang tidak terbayangkan tingkat kekejamannya. Meskipun keras, tentu tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Keras adalah dalam arti, adakalanya harus melangkah masuk ke ranah hukum pidana, sekalipun perkara pokoknya adalah masalah perdata perkawian/perceraian/hak asuh anak.

Motif Rebutan Hak Asuh Anak

Salah satu hal menyedihkan dari rebutan hak asuh anaka adalah, kadang hak tersebut diperebutkan bukan karena rasa sayang kepada anaknya, melainkan hanya sekedar untuk melukai hati (mantan) pasangannya. Kadang juga diperebutkan karena kakek nenek nya ikut membuat rumit masalah. Macam-macam sekali warna warni masalah rebutan hak asuh anak.

Masalah Pengacara Perceraian

Dalam mengurus perceraian, sering terjadi, masalah juga bisa timbul dari sisi pengacara Sering kami jumpai, bagaimana seorang pencari keadilan, dalam mengurus perceraian, diwakili oleh seorang pengacara, justru timbul masalah baru. Hal mana diperparah karena pencari keadilan sendiri, tidak selalu memperhatikan terhadap apa yang terjadi setelah proses hukum tersebut berjalan. Ya ada wajarnya, dalam arti, karena pada umumnya pencari keadilan itu awam hukum, maka setelah menyerahkan ke pengacara, dia tidak mau tahu lagi. Pokoknya maunya beres.

Masalahnya, setelah dia serahkan masalah tersebut ke pengacara, sebenarnya dia masih perlu memperhatikan proses hukum nya, masih harus mengetahui, supaya jika ada penyimpangan, dia bisa menegur. Jika keluar biaya yang terlalu besar, dia bisa tahu wajar atau tidak. Seorang client, atau si pencari keadilan, tidak bisa membiarkan pengacara nya bekerja tanpa kontrol atau pengawasan. Misalnya, client posisinya sebagai penggugat cerai (istri), maka dia harus setidaknya membaca surat gugatan. Lalu membaca dan meneliti replik. Menanyakan strategi gugatan jika ternyata pihak tergugat mengadakan perlawanan, entah itu karena menolak cerai, atau memperebutkan hak asuh anak.

Tanpa pengawasan, kinerja pengacara sendiri bisa keluar dari alur yang benar, yang pada ujungnya bisa merugikan pihak client sendiri. Client juga harus kritis terhadap biaya yang dikenakan kepadanya, apakah cukup masuk akal, atau tidak masuk akal. Harus jelas biaya yang dikenakan meliputi apa saja.

Dalam banyak hal, cerai sebenarnya perkara yang tidak sulit. Perkara sederhana. Namun dalam hal tertentu, bisa menjadi sangat rumit, misalnya ketika terjadi masalah perebutan hak asuh anak. Dalam seperti itu, seorang client perlu menggunakan jasa pengacara, karena dalam hal seperti itu, diperlukan strategi untuk memenangkan perkara. Memang betul, kita seharusnya tidak bicara tentang menang dan kalah, namun menegakkan kebenaran dan keadilan. Sehingga konteksnya dalam hal ini adalah, untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, butuh perjuangan dan butuh strategi yang baik. Tidak bisa bersidang secara asal-asalan. Perlu strategi, perencanaan yang matang, supaya kebenaran dan keadilan tidak dikalahkan oleh ketidakadilan.

Seringkali kami mendapati, bagaimana seorang anak dibawah umur misalnya, akibat si ibu/istri, tidak mengerti bagaimana berjuang di persidangan terkait hak asuh anak, dikalahkan oleh pihak lawan yang menggunakan jasa lawyer/pengacara. Hal seperti ini sangat memprihatinkan, mengingat si anak masih membutuhkan kasih sayang ibunya.

Maka kami tidak henti-hentinya mengingatkan client kami, supaya menjalin komunikasi yang baik dengan lawyer nya, bekerja sama, berkoordinasi sebaik mungkin, menggali fakta dan informasi, merencanakan dengan baik strategi menangani perkara, dst, supaya haknya tidak terenggut oleh pihak lain yang sebenarnya tidak berhak.

Kapan Perlu Menggunakan Jasa Pengacara Pada Proses Perceraian?

Pada dasarnya mengrurus perceraian itu mudah. Tinggal siapkan KTP, KK, buku nikah asli, dan surat gugatan sudah beres. Surat gugatan banyak contohnya di Google. Tinggal copas dan sesuaikan dengan kasus yang dialami. Lalu daftarkan ke Pengadilan yang sesuai dengan kondisi perceraian (umumnya sesuai dengan domisili istri, kecuali misalnya keluar tanpa ijin) dan agama masing-masing (ke Pengadilan Agama jika muslim, atau ke Pengadilan Negeri jika bukan muslim). Daftar biaya perkara, dan tunggu panggilan. Sederhana saja. Nanti tinggal ikuti proses.

Lalu masalahnya, kapan perlu menggunakan jasa pengacara dalam kasus perceraian? Kami berpendapat, hal itu diperlukan pada kondisi-kondisi seperti ini:

1. Lokasi penggugat ada di luar kota, sehingga akan sulit dan berat di ongkos jika harus mondar mandir mengurus perceraian. Karena, meskipun mudah, adakalanya perceraian membutuhkan waktu yang banyak, capek mondar mandir dan menunggu di persidangan.

2. Ada kasus khusus yang mengiringi kasus perceraian nya. Misalnya ada masalah rebutan hak asuh anak. Baik pihak istri, maupun pihak suami sebaiknya menggunakan jasa lawyer atau pengacara, in case, ada banyak celah yang tidak dipahami oleh mereka yang awam hukum, sehingga bisa dicurangi. Maka sebelum memilih untuk cerai, sebaiknya bicarakan dulu baik-baik masalah hak asuh anak ini, supaya tidak menjadi masalah di persidangan.

3. Client memiliki masalah dengan public speaking, tidak berani bicara di depan orang. Atau grogi. Atau takut berbicara. Dan tidak bisa menyampaikan pikirannya di depan majelis hakim.

4. Tidak bisa meninggalkan tempat kerja terlalu sering. Maka dia membutuhkan pengacara untuk mewakilinya bersidang. Client cukup datang sekali saja waktu mediasi. Itu juga jika memang tidak bisa datang, bisa dibantu untuk menguruskan (hanya saja menjadi biaya sendiri, maka sebaiknya datang sekali saja waktu mediasi, selanjutnya bisa diwakili pengacara hingga akta cerainya keluar).

5. Pihak lawan juga menggunakan jasa pengacara. Jika pihak lawan menggunakan jasa pengacara, maka ada baiknya juga menggunakan jasa pengacara. Karena saran-saran yang diberikan oleh pihak pengacara lawan, bisa membahayakan kepentingan hukum client.

6. Adakalanya upaya yang dilakukan pihak lawan yang didampingi pengacara bisa menjadi sangat ekstrem. Strategi yang digunakan sangat tidak terduga. Hanya sesama pengacara saja yang bisa membaca arah dari strategi lawan itu kemana. Masyarakat awam hukum akan sulit untuk membaca nya. Misalnya menyangkut hak asuh anak. Bisa banyak hal-hal yang tidak terduga. Dalam hal ini, lebih aman jika menggunakan jasa pengacara. Hanya saja perhatikan di bagian lain tulisan di blog ini, bagaimana memilih pengacara yang amanah dan kompeten.

Perbuatan Pidana Penghinaan

Masyarakat awam, seringkali bingung dengan tindak pidana penghinaan. Kebingungan tersebut muncul akibat ada begitu banyak bentuk-bentuk penghinaan yang diatur oleh KUHP, bahkan sekarang juga ada pasal penghinaan di UU ITE.

Pada dasarnya, Penghinaan itu sendiri adalah nama BAB, yang mana didalamnya mengatur bentuk-bentuk penghinaan yang mengandung ketentuan pidana. Ada 7 macam penghinaan yang diatur oleh KUHP, yakni:

  1. Pencemaran / Penistaan (Pasal 310 ayat 1)
  2. Pencemaran / Penistaan Tertulis (Pasal 310 ayat 2)
  3. Fitnah (Pasal 311)
  4. Penghinaan Ringan (Pasal 315)
  5. Pengaduan Fitnah (Pasal 317)
  6. Menimbulkan Persangkaan Palsu (Pasal 318)
  7. Penghinaan mengenai orang yang sudah meninggal (Pasal 320)

Sehingga, bisa dilihat, ada 7 macam penghinaan. Kadang masyarakat bingung, apakah yang dialaminya itu disebut pencemaran nama baik, atau fitnah, atau penghinaan, dst. Sedangkan penghinaan itu sendiri merupakan nama golongan, atau bab, yang terdiri dari bermacam-macam perbuatan pidana dalam satu kelompok penghinaan. Bagaimana punyi masing-masing pasal, bisa dilihat di dalam KUHP sendiri. Dari pasal-pasal tersebut bisa dilihat sendiri perbedaan masing-masing. Yang paling sering digunakan adalah pasal 310 dan 311. Dewasa ini Pasal 27 ayat 3 UU ITE juga semakin sering digunakan. Demikian juga Pasal 28 (ujaran kebencian) yang kadang memiliki kemiripan (hanya saja basisnya adalah SARA).

Pasal penghinaan di dalam UU ITE memiliki ancaman pidana yang jauh lebih tinggi daripada dibandingkan pasal asalnya di KUHP. Mengapa? tidak ada jawaban yang pasti. Mungkin karena penghinaan di dunia maya, meninggalkan jejak selamanya? memiliki efek publikasi lebih tinggi dibandingkan pidana penghinaan konvensional? semuanya serba mungkin. Intinya adalah, kita semua harus berhati-hati dalam berinteraksi baik di dunia offline, maupun di dunia maya (online). Mengingat penafsiran dalam hukum pidana, bisa meluas kemana-mana. Sehingga lebih baik berhati-hati dalam berinteraksi, supaya tidak menyinggung orang lain.

Pada banyak kasus penghinaan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mediasi. Dan karena deliknya bersifat aduan, maka laporan bisa dicabut dengan kesepakatan damai oleh kedua belah pihak. Namun demikian, tetap saja ada yang prosesnya terus berjalan hingga jatuhnya pidana pada pelaku pidana.

Pengacara Spesialis Pidana

Pengacara, sudah tentu memiliki spesialisasi bidang sendiri-sendiri. Tidak ada pengacara yang ahli dalam semua bidang hukum, mengingat bidang hukum itu sangat luas. Benar bahwa selama perkuliahan, semua bidang hukum itu telah diberikan. Namun bukan berarti seorang pengacara akan menguasai seluruh bidang hukum tersebut secara mendalam. Sedangkan client, membutuhkan seorang pengacara yang ahli di bidang masalah yang sedang dihadapinya.

Maka hal pertama yang perlu dilakukan seorang client dalam mencari seorang pengacara adalah, memastikan bahwa pengacara yang akan dia gunakan adalah, memang seorang pengacara yang ahli di bidangnya, dan mampu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya.

Bahkan satu bidang hukum itu sendiri, terus mengalami perkembangan. Sehingga seorang pengacara pidana sekalipun, juga perlu memastikan diri dia ahli di bidang pidana apa? apakah pidana umum, ataukah pidana khusus? jika khusus di bidang pidana apa? ada banyak bidang-bidang yang juga terus berkembang di bidang pidana. Misalnya pidana tipikor (tindak pidana korupsi), tentu mengikuti hukum baik materiil maupun formil khusus, dimana sebagian menyimpangi atau memiliki kekhususan dibandingkan pidana umum. Juga pidana narkotika, memiliki ketentuan-ketentuan yang berlaku khusus, yang tidak sama dengan ketentuan-ketentuan yang ada di hukum pidana umum. Contoh pidana rehabilitasi pada penyalahguna, tidak terdapat di dalam pidana umum (KUHP). Pidana tipikor juga demikian, ada banyak ketentuan-ketentuan baik secara materiil maupun formil, yang tidak sama dengan pidana umum (KUHP maupun KUHAP). Hal ini perlu dipahami baik oleh client ataupun pengacara sendiri.

Ada pengacara yang khusus di bidang perdata, itupun juga kekhususan sendiri, misalnya ahli pertanahan, atau ahli perceraian, atau ahli hukum waris, dst. Pidana juga demikian. Ada ahli pidana umum, ada ahli pidana khusus. Maka client perlu teliti dan cermat sebelum menentukan pilihan lawyernya, jangan segan-segan menguji atau menanyakan hal-hal berkaitan dengan kasusnya sebelum memutuskan untuk memilih dan meng-hire lawyer pilihannya.

Pentingnya Pendampingan oleh Pengacara Pada Proses Penyidikan

Featured

Umumnya yang sering terjadi adalah, client yang datang ketika menghadapi perkara pidana,adalah ketika sudah masuk ke pengadilan. Artinya, sudah lewat proses penyelidikan, atau bahkan penyidikan. Dalam kondisi demikian, BAP (berita acara pemeriksaan) telah selesai, dan berkas-berkas sudah lengkap, naik ke kejaksaan. Penasihat Hukum, atau pengacara dalam hal ini sudah semakin terbatas langkah-langkah yang bisa diambil. Tidak bisa mendampingi proses pemeriksaan lagi. Padahal pemeriksaan ini, sangat penting karena akan menghasilkan BAP, dan BAP inilah yang akan digunakan dalam proses persidangan nanti.

BAP tersebut, boleh disebut sebagai medan perang yang menentukan. Apa yang disampaikan dan ditandatangani di dalam BAP itulah yang akan menjadi batas-batas ‘perang’ di persidangan. Sehingga, dalam pemeriksaan, baik sebagai saksi (terutama jika berpotensi naik menjadi tersangka), adalah sangat penting untuk sejak awal berkonsultasi dengan penasihat hukum, atau lawyer, atau pengacara. Mengapa? adakalanya kesalahan kecil dalam proses pemeriksaan, dalam proses penyidikan, bisa membuat seseorang terjerat pidana. Kesalahan dalam hal apa? bisa saja terjadi karena hal sepele seperti salah memberikan penjelasan, sehingga penyidik mengalami kesalahpahaman. Atau client, ketika masih menjadi saksi misalnya, keliru dalam menyampaikan keterangan, mengakibatkan salah paham, sehingga berujung pada status tersangka, bahkan menjadi terpidana.

Pada kondisi demikianlah, seorang yang menjalani proses pidana harus berhati-hati dan sebaiknya didampingi oleh pengacara. Pengacara akan memastikan agar keterangan yang diberikan saksi/tersangka dalam pemeriksaan tidak mengalami kekaburan, atau kesalahpahaman, supaya tidak terjadi kesalahan dalam menjatuhkan pidana (oleh hakim). Pengacara akan menerjemahkan bahasa awam client ke dalam bahasa hukum kepada penyidik. Kehadiran pengacara, juga akan mengurangi resiko terjadinya penyimpangan-penyimpangan di dalam proses pemeriksaan, misalnya dari adanya intimidasi, atau pertanyaan-pertanyaan yang menjebak, dst dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mengapa bisa terjadi demikian? adakalanya sebagian oknum, misalnya katakanlah dia dikejar ‘target’ sehingga terburu-buru dalam melakukan pemeriksaan dan perlu cepat segera menaikkan perkara, maka bisa terjadi hal-hal yang bersifat menyimpang dari ketentuan.

Satu hal lainnya adalah, pendampingan pada waktu pemeriksaan, selama penyidikan misalnya, menjadi penting karena tersangka menjadi lebih tenang dan tidak gugup. Sehingga bisa memberikan keterangan lebih baik. Dan lawyer atau pengacaranya bisa memberikan petunjuk-petunjuk bagaimana agar dalam memberikan keterangan itu tidak merugikan dirinya, dengan tidak melanggar hukum. Proses pemeriksaan ini penting, karena berkaitan sangat erat dengan pengembangan kasus, khususnya menyangkut pembuktian kelak di persidangan. Apa yang bisa, dan perlu dibuktikan di persidangan, banyak ditentukan dari proses pemeriksaan ini. Maka pihak penegak hukum, dan pihak yang terlibat dalam peristiwa hukum (baik sebagai saksi, korban, atau tersangka), perlu memahami masalah ini dengan baik, supaya pihak yang tidak bersalah, malah terjerat masalah pidana. Atau, jikapun sebagai pelaku, pihak yang bersalah, tidak dipidana melampaui / melebihi kesalahannya.

Mengajukan Gugatan Wanprestasi

Kasus Wanprestasi, merupakan salah satu kasus yang paling banyak terjadi di dalam dunia peradilan perdata, bersama dengan kasus perbuatan melawan hukum (PMH). Keduanya, merupakan pasal yang paling banyak mengalami tumpang tindih, overlap, dan kekaburan makna dalam hal hubungannya, atau dalam hal perbedaan dan persamaannya. Tidak ada kesatuan pendapat diantara para ahli hukum sendiri. Ada yg menyebutnya sebenarnya merupakan hubungan genus dan species, artinya yang satu melingkupi lainnya, atau yang satu merupakan bentuk khusus dari lainnya, ada pula yang berpendapat keduanya berbeda baik dalam substansi maupun bentuknya. Hanya saja, dalam tulisan ini, kita akan lebih fokus pada masalah wanprestasi. Biarlah perdebatan diatas menjadi perdebatan yang berada di dalam tataran teori atau akademis saja. Toh pada kenyataannya, kita melakukan gugatan wanprestasi atau PMH, sangat bergantung pada kasus per kasus. Setelah duduk perkaranya cukup jelas, barulah kita tentukan pasal mana yang paling mendekati norma yang mengaturnya.

Kembali ke topik, apa sih sebenarnya yang disebut sebagai wanprestasi itu? ternyata BW sendiri tidak menyediakan definisi secara jelas apa yang disebut sebagai wanprestasi. Padahal wanprestasi merupakan salah satu peristiwa yang sangat luas dan mewarnai dunia peradilan perdata di negara kita. Secara sederhana, umumnya ahli hukum, dapat menerima wanprestasi ditafsirkan sebagai ingkar janji. Namun secara hukum, dalam definisi yang lebih lengkap, dapatlah disebut wanprestasi adalah suatu peristiwa dimana debitor telah tidak memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dengan baik kepada kreditor, tanpa alasan yang dapat dimaafkan.

Sehinggal hal pertama yang perlu dibuktikan dalam hal ini adalah, harus terbukti adanya perikatan yang mewajibkan debitor utk berprestasi. Tanpa adanya perikatan, maka tidak ada kewajiban bagi debitor utk menjalankan, atau menunaikan kewajiban prestasi. Pada umumnya, norma yang mengatur mengenai wanprestasi ini, diatur di dalam pasal 1243 BW. Dimana pada pasal 1243 BW tersebut disebutkan:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan

Sehingga, secara umum, dapat disimpulkan bahwa untuk adanya wanprestasi, ada dua kondisi yg secara alternatif terpenuhi, yakni dasar yang mengonstitusi terjadi wanprestasi (somasi), atau jika sudah secara nyata telah terjadi wanprestasi (ora ex mere, sudah jelas lewat waktu menurut perjanjian, dimana waktu yg ditentukan telah lewat), maka tidak perlu ada somasi. Sehingga jika yang pertama terjadi, perlu melakukan pengiriman somasi, sebelum mengajukan gugatan wanprestasi, atau bisa langsung mengajukan gugatan wanprestasi, jika memang telah cukup jelas adanya pelanggaran prestasi dari perjanjian atau perikatan yang diwajibkan atas debitor.

Dalam hal wanprestasi, memang lazimnya dikenal istilah debitor, dan kreditor. Debitor adalah pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi, sedangkan kreditor adalah pihak yang berhak menerima prestasi. Masing-masing pihak, bisa berlaku sebagai kreditor maupun debitor sekaligus. Contoh: dalam perjanjian jual beli, pembeli disatu pihak adalah kreditor dalam hal memiliki hak untuk menerima barang yang dibeli, sekaligus sebagai debitor dalam hal kewajiban melakukan pembayaran terhadap barang yang dibeli. Sedangkan wanprestasi, umumnya terjadi pada debitor dalam menunaikan prestasi yang diwajibkan terhadap dirinya, meskipun ada juga wanprestasi terjadi atas kreditor, tapi itu termasuk kasus khusus.

Pada dasarnya, terdapat tiga alasan utama dalam melakukan pembelaan terhadap claim wanprestasi agar tidak diberikan hukuman atas kelalaiannya, artinya pada umumnya debitor menggunakan salah satu dari tiga alasan berikut, yakni: overmacht, exeptio non adimpleti contractus, dan recthverworking. Masing-masing adalah kondisi memaksa, kreditor telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu, dan kreditor telah melepaskan diri dari haknya untuk meminta ganti rugi.

Keadaan memaksa, disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, dan dimana debitor tdk dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan yang terjadi diluar dugaan tadi. Tidak ada pihak yang menghendaki terjadinya, tidak disengaja, hal tsb, dan tidak ada jalan baginya untuk menduga akan terjadi hal seperti itu. Sehingga, debitor dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian. Sedangkan alasan kedua, logika yang berlaku adalah, karena anda sudah wanprestasi duluan, maka tidak ada kewajiban bagi saya untuk menunaikan prestasi.