Masyarakat awam, seringkali bingung dengan tindak pidana penghinaan. Kebingungan tersebut muncul akibat ada begitu banyak bentuk-bentuk penghinaan yang diatur oleh KUHP, bahkan sekarang juga ada pasal penghinaan di UU ITE.
Pada dasarnya, Penghinaan itu sendiri adalah nama BAB, yang mana didalamnya mengatur bentuk-bentuk penghinaan yang mengandung ketentuan pidana. Ada 7 macam penghinaan yang diatur oleh KUHP, yakni:
- Pencemaran / Penistaan (Pasal 310 ayat 1)
- Pencemaran / Penistaan Tertulis (Pasal 310 ayat 2)
- Fitnah (Pasal 311)
- Penghinaan Ringan (Pasal 315)
- Pengaduan Fitnah (Pasal 317)
- Menimbulkan Persangkaan Palsu (Pasal 318)
- Penghinaan mengenai orang yang sudah meninggal (Pasal 320)
Sehingga, bisa dilihat, ada 7 macam penghinaan. Kadang masyarakat bingung, apakah yang dialaminya itu disebut pencemaran nama baik, atau fitnah, atau penghinaan, dst. Sedangkan penghinaan itu sendiri merupakan nama golongan, atau bab, yang terdiri dari bermacam-macam perbuatan pidana dalam satu kelompok penghinaan. Bagaimana punyi masing-masing pasal, bisa dilihat di dalam KUHP sendiri. Dari pasal-pasal tersebut bisa dilihat sendiri perbedaan masing-masing. Yang paling sering digunakan adalah pasal 310 dan 311. Dewasa ini Pasal 27 ayat 3 UU ITE juga semakin sering digunakan. Demikian juga Pasal 28 (ujaran kebencian) yang kadang memiliki kemiripan (hanya saja basisnya adalah SARA).
Pasal penghinaan di dalam UU ITE memiliki ancaman pidana yang jauh lebih tinggi daripada dibandingkan pasal asalnya di KUHP. Mengapa? tidak ada jawaban yang pasti. Mungkin karena penghinaan di dunia maya, meninggalkan jejak selamanya? memiliki efek publikasi lebih tinggi dibandingkan pidana penghinaan konvensional? semuanya serba mungkin. Intinya adalah, kita semua harus berhati-hati dalam berinteraksi baik di dunia offline, maupun di dunia maya (online). Mengingat penafsiran dalam hukum pidana, bisa meluas kemana-mana. Sehingga lebih baik berhati-hati dalam berinteraksi, supaya tidak menyinggung orang lain.
Pada banyak kasus penghinaan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan, mediasi. Dan karena deliknya bersifat aduan, maka laporan bisa dicabut dengan kesepakatan damai oleh kedua belah pihak. Namun demikian, tetap saja ada yang prosesnya terus berjalan hingga jatuhnya pidana pada pelaku pidana.