Layanan Hukum Kami

Sebagai Lembaga Bantuan Hukum, layanan yang kami sediakan meliputi berbagai masalah hukum berikut:

1. Kasus Pidana Umum,

meliputi semua pasal yang ada di KUHP, mulai dari penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik, pemerkosan, pembunuhan, pencurian, dst.

2. Kasus Pidana Khusus,

meliputi kasus tipikor, kasus narkotika, kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), dst.

3. Kasus Perdata,

meliputi utang piutang, jaminan, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, perceraian, waris, hubungan industri, perburuhan, dst.

Kasus-kasus diatas merupakan kasus-kasus yang banyak dihadapi masyarakat umum sehari-hari, dan kami kelompokkan berdasarkan bidang hukum nya.

Dalam prakteknya, masing-masing bidang bisa terjadi irisan. Adakalanya dalam perkara perdata juga memiliki aspek pidana. Atau sebaliknya.

Kemudian, kami juga membagi layanan kami berdasarkan pekerjaannya. Berdasarkan jenis pekerjaannya, kam membagi layanan kami menjadi:

  1. Konsultasi,
    bisa lewat chat, bisa lewat telpon, atau lewat tatap muka baik di kantor secara formal, atau di luar kantor secara informal. Tujuan dari konsultasi adalah memperjelas duduk perkara dari client. Memperjelas masalah yang sedang dihadapi client.

    Langkah pertama adalah memperjelas masalah yang dihadapi client spy kami bisa melangkah ke langkah penting berikutnya, yakni mencari solusi terbaik untuk client kami.

    Adakalanya kami tidak bisa memberikan solusi seketika, dan membutuhkan waktu untuk melakukan riset, diskusi (dengan rekan-rekan pengacara kami, bahkan diskusi dengan pakar hukum jika dibutuhkan), barulah kami bisa memberikan solusi.

    Kami tidak ingin memberikan solusi yang bersifat instant, namun berdampak buruk bagi client pada jangka panjang nya. Kami ingin solusi yg kami tawarkan ke client merupakan solusi terbaik dan efektif, tidak memberikan dampak buruk terhadap client, apalagi sampai menjadi bumerang. Maka kami selalu berhati-hati dalam memberikan solusi.
  2. Pendampingan, bisa berupa pendampingan pada saat pemeriksaan atau persidangan (khususnya pemeriksaaan perkara pidana), pelaporan (pidana), pengajuan gugatan, mediasi, praperadilan, eksepsi, pledoi, dst.

    Pendampingan pada prinsipnya berfungsi menjaga hak-hak client tidak dilanggar oleh pihak lain. termasuk oleh penegak hukum. Agar client kami tidak mengambil langkah yang keliru dalam menyelesaikan masalahnya. Pendampingan diperlukan sejak awal, karena kekeliruan di awal melangkah, seringkali menimbulkan banyak masalah rumit di akhir masalah.