Daftar Alamat Pengadilan Agama Di Surabaya

Mengatasi persoalan yang berkaitan dengan agama seperti perkawinan, hak waris, wasiat, ekonomi syariah dan lainnya dilakukan oleh Pengadilan Agama. Sehingga proses peradilan bisa lebih terarah dan pemerintah bisa mengambil kesimpulan serta keputusan dengan lebih baik berdasarkan pada hukum pengadilan agama di tanah air.

Definisi Pengadilan Agama

Sama seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama juga berkedudukan di kota atau kabupaten. Pengadilan Agama memiliki kekuasan kehakiman terkait isu-isu peradilan agama baik yang terjadi di kota maupun kabupaten. 

Sebagai salah satu kota di tanah air, tentu saja Surabaya turut memiliki Pengadilan Agama sendiri yang memiliki integritas hukum di berbagai daerah yang masih termasuk Surabaya.

Layanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Surabaya termasuk layanan public dan layanan hukum. Di mana, masyarakat bebas menggali informasi yang dibutuhkan melalui situs resmi Pengadilan Agama Surabaya di www.pa-surabaya.go.id 

Standar Pelayanan Di Pengadilan Agama Surabaya

Sebagai badan hukum yang memiliki kekuatan hukum untuk melakukan peradilan agama, Pengadilan Agama memiliki standar pelayanan baku yang harus ditaat. Berikut ini standar pelayanan bantuan hukum yang akan diterima seseorang ketika menggunakan layanan PA Surabaya:

Posbakum

Untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat terutama yang berkaitan dengan peradilan agama di Surabaya. Maka Pengadilan Agama Surabaya menyediakan fasilitas Posbakum (Pos Pelayanan Bantuan Hukum).  Posbakum ini akan membantu Anda untuk menerima bantuan hukum yang dibutuhkan dari kacamata objektif. 

Advokat Piket

Di pos layanan Posbakum, ada advokat piket yang ditugaskan untuk memberikan layanan yang dibutuhkan terkait hukum peradilan agama. 

  • Yang pertama adalah bantuan untuk melaukan pengisian formulir gugatan atau permohonan atas perkara hukum agama tertentu
  • Selanjutnya bantuan untuk menyelesaikan pembuatan dokumen yang berkaitan dengan perkara hukum agama
  • Dan terakhir advis yakni konsultasi hukum yang akan diberikan secara khusus apabila ranah peradilannya masuk dalam perkara perdata PA Surabaya

Biaya Layanan Tergantung Anggaran DIPA PA Surabaya

Standar pelayanan bantuan hukum PA Surabaya juga termasuk informasi tentang biaya layanan bantuan hukum. Karena tidak seluruh perkara peradilan agama digratiskan oleh pemerintah. 

Selain memberikan layanan bantuan hukum, PA Surabaya turut memberikan pelayanan informasi bagi para masyarakat Surbaya yang membutuhkan bantuan hukum, di antaranya adalah:

  • Akses layanan secara online yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja oleh masing-masing pihak baik itu tergugat maupun penggugat di situs www.pa-surabaya.go.id 
  • Termasuk permohonan informasi mengenai keputusan hukum yang nantinya akan dijawab maksimal 6 hari kerja oleh Pengadilan Agama. Namun dalam kasus tertentu, PA Surabaya diperkenakan untuk melakukan perpanjangan waktu jika dibutuhkan. Perpanjangan waktu ini terjadi apabila informasi yang diterima sulit didapatkan atau tampak kabur. 
  • Pemohon yang merasa tidak puas ketika permohonan perkaranya ditolak dipersilahkan untuk mengajukan keberatannya maksimal 5 hari kerja.

Alamat Pengadilan Agama Surabaya

Pengadilan Agama Surabaya merupakan badan hukum tunggal yang hanya berlokasi di satu kawasan tepatnya di Jalan Ketintang Madya IV/3, Surabaya.

Anda yang bermaksud menuju PA Surabaya bisa berkunjung di hari kerja dari hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-13.00 WIB untuk pendaftaran perkara dan Jumat masuk pukul 08.00-11.00 WIB. Pastikan jangan berkunjung di jam istirahat mereka yakni pukul 12.00-13.00 WIB.

Sementara untuk pengambilan berkas akta cerai, pendaftaran surat kuasa dan lainnya bisa dilakukan pukul 08.00-16.00 WIB. Untuk informasi terkait layanan dan lainnya bisa hubungi email mereka di pasurabaya@yahoo.co.id atau telepon di (031) 8292146.

Hukum Pidana dan Pengacara : Sebagai Upaya Terakhir

Adakalanya client datang kepada kami, utk meminta jasa pendampingan. Bukan sebagai terlapor. Melainkan ingin melaporkan pihak lain sebagai terlapor. Melapor pidana tentunya.

Pada dasarnya, melapor adalah hak hukum setiap orang yang merasa dirugikan secara pidana oleh pihak lain. Sehingga betul kami tidak berhak menghalangi.

Namun, sudah menjadi keyakinan kami, bahwa hukum pidana haruslah ditempatkan sebagai ultimum remidium. Artinya sebagai jalan terakhir bila upaya lain tidak memberikan solusi lagi.

Hal tersebut kami lakukan, baik ketika client kami datang sebagai terlapor, ataupun sebagai pelapor. Hal tersebut adalah sebagai usaha menghindari penggunaan bazoka utk membunuh nyamuk. Artinya, tidak menggunakan usaha terlalu besar utk menyelesaikan masalah yang kecil.

Adakalanya masalah tampak besar ketika kita melihatnya dalam suasana hati yg emosional. Sehingga keputusan yg kita ambil tidak lagi rasional. Akibatnya, penggunaan hukum pidana menjadi usaha yg berlebihan untuk menyelesaikan masalah kecil. Kerusakan yg ditimbulkan terlalu besar dibandingkan masalahnya itu sendiri.

Hukum pidana, adalah hukum yg keras, sekalipun kita semua telah berusaha membuatnya lunak dengan berbagai upaya. Namun pidana, sebagai penjatuhan nestapa terhadap seseorang yang melakukan perbuatan pidana, bagaimanapun adalah ibarat mengiris daging sendiri.

Karena yg kita jatuhi pidana tersebut juga adalah merupakan anggota masyarakat kita itu sendiri. Bahkan di banyak kasus, seringkali adalah orang2 terdekat mereka sendiri (suami, istri, keluarga sendiri, teman sendiri, dst).

Maka dari itu, dalam menggunakan hukum pidana terhadap client kami, kami selalu berusaha meredam emosi mereka terlebih dahulu. Agar tdk timbul penyesalan di waktu yang akan datang.

Hukum pidana, tidak selalu efektif terhadap semua masalah. Artinya, tidak semua masalah akan selesai dgn baik dengan jalan menggunakan hukum pidana.

Hukum pidana memiliki keterbatasan. Dia hanya fokus pada bgmn menjatuhkan sanksi pada pembuat pidana. Sangat sedikit concern nya terhadap korban misalnya. Atau pada efektivitas penjatuhan sanksi tersebut terhadap masalah yg dihadapi.

Maka ketika client datang dan mengharapkan kami utk menggunakan pendekatan hukum pidana, maka kami coba lakukan analisis terlebih dahulu, apakah benar masalah yg dia hadapi membutuhkan solusi hukum pidana?

Pertanyaan utamanya selalu adalah, apakah sebenarnya isu yg dihadapi oleh client kami tersebut?

Bahkan ada banyak waktu kami mempertanyakan, apakah perlu menggunakan pendekatan hukum? Jangan-jangan pendekatan diluar hukum bisa jauh lebih efektif? Pendekatan kekeluargaan misalnya? Musyawarah? Mediasi?

Jikapun masuk ke jalur hukum, maka tidak serta merta melompat ke pendekatan hukum pidana. Bisa jadi kami akan mencoba menganalisis apakah pendekatan hukum perdata bisa lebih efektif misalnya?

Client kami sarankan untuk berhati-hati jika ada penasihat hukum, atau pengacara yang bernafsu untuk membawa setiap masalahnya masuk ke jalur hukum, terutama membawa ke jalur hukum pidana.

Mengapa? Menempuh jalur hukum pidana perlu persiapan ekstra, memerlukan persiapan pembuktian yang cermat. Agar tidak menjadi bumerang si client.

Penasihat hukum atau advokat yang bernafsu membawa ke jalur hukum, kami khawatirkan tidak terlalu berorientasi pada kepentingan atau keselamatan client.

Adakalanya masukan kami tidak memenuhi harapan atau emosi client, namun kami tetap berpendapat, bahwa kami memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan client agar tidak terjerumus di belantara hukum.