Pada awal-awal berdiri LBH kami ini, kami banyak bertemu dengan client di luar kantor mengingat jarak domisili client tidak selalu dekat dengan kantor kami. Sehingga agar tidak menyusahkan client, kami seringkali mengajak client bertemu di tempat-tempat yang umum, seperti restoran cepat saji (McD, Kfc, Dunkin, dst), atau di coffee shop, atau bahkan warung kopi, atau angkringan.
Pendek kata; dimana pun jadi kantor kami. selama bisa menjadi tempat konsultasi, bisa berdiskusi dengan leluasa. Namun seiring waktu, bertemu di tempat-tempat terbuka seperti itu menimbulkan masalah tersendiri.
Sebagian client menjadi meragukan keberadaaan kami, eksistensi kami ini apakah sah atau tidak karena tidak bertemu di kantor. Akhirnya setelah berunding bersama rekan-rekan pengacara, kami memutuskan untuk mulai menerima client di kantor LBH kami.
Menerima client di kantor, memiliki keunggulan tersendiri. Pertama tentunya lebih terpercaya. Lebih bonafid dan membuktikan kami bukan LBH abal-abal. Selain itu, dengan menerima client di kantor, kami menjadi leluasa membuka referensi, karena buku-buku kami ada di kantor. Buku, bagi orang hukum, adalah senjata yang penting.
Karena tidak mungkin seorang hukum menguasai seluruh bidang hukum atau undang-undang. Sedangkan jika bertemu di tempat terbuka, buku yang kami bawa adalah terbatas. Sehingga jika kami ingin mengecek, atau memastikan masukan kami bagi client, menjadi sulit dilakukan.
Maka kembali ke kantor adalah langkah strategis bagi kami untuk membangun kepercayaan client, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kami. Selain itu, jika dilakukan di kantor, maka pelayanan bisa menjadi jauh lebih cepat. Misalnya jika dibutuhkan pembuatan Surat Kuasa, bisa saat itu dilakukan tidak perlu buang waktu lagi bagi client untuk bertemu hanya untuk membuat Surat Kuasa.
Akhirnya, meskipun dengan menanggung resiko jarak domisili client ke kantor kami agak jauh, namun demi meningkatkan kepercayaan dan kualitas layanan LBH kami, maka pada umumnya sekarang ini konsultasi banyak kami lakukan di kantor kami. Adapun bertemu di tempat umum, tetap adakalanya kami lakukan jika client sendiri yang menghendaki.