Sidoarjo sebagai salah satu kabupaten di Jawa Timur tentu saja memiliki badan hukum yakni Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus. Pengadilan Negeri ini dibentuk dengan tujuan yang sama untuk menyelesaikan perkara perdata maupun pidana di lingkungan masyarakat.
Setiap warga Sidoarjo berhak untuk mendapatkan bantuan hukum ketika mengunjungi Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Tentang Pengadilan Negeri Sidoarjo
Selain menyelesaikan perkara pidana dan perdata, PN Sidoarjo turut mengadili kasus-kasus khusus, inilah mengapa disebut sebagai Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus. Berdasarkan Perma No.7 Tahun 2015, PN Sidoarjo dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh wakil ketua, sekertaris, panitera, dan beberapa personil lainnya termasuk pegawai honorer.
PN Sidoarjo memiliki empat pilar misi dan visi yang menjadi pegangan mereka dalam menjalankan tugasnya. Tanpa keempat pilar tersebut, PN tidak bisa menegakkan keadilan dan memberikan pelayanan dengan baik dan bijaksana.
Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan dua layanan yang rincian informasinya bisa diakses melalui situs resmi mereka di www.pn-sidoarjo.go.id yakni layanan public dan layanan hukum.
Masing-masing layanan memiliki SOP dan fungsi yang berbeda-beda, guna mendapatkan bantuan hukum yang dibutuhkannya warga Sidoarjo harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan tersebut.
Alur Bantuan Hukum PN Sidoarjo
Banyak yang memandang hukum di Indonesia tidak adil, tapi pendapat tersebut tidak berlaku untuk PN Sidoarjo. Karena sebagai badan hukum, pengadilan ini turut memberikan layanan bagi seluruh masyarakat tidak mampu. Berikut ini alur bantuan hukum yang harus dilalui masyarakat saat meminta bantuan PN Sidoarjo:
Meja Info
Alur ini diberlakukan berdasarkan pada SEMA No. 10 Tahun 2010. Warga yang membutuhkan bantuan hukum harus mendatangi meja info terlebih dahulu untuk mendapatkan seluruh informasi penting yang dibutuhkannya. Sebagai badan hukum pemerintah, PN Sidoarjo memiliki seluruh informasi penting yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat.
Pos Bantuan Hukum
Usai mendapatkan informasi tentang permasalahn hukum yang dihadapi, lanjutkan dengan menyelesaikan layanan hukum di pos bantuan hukum. Pertama-tama masyarakat akan mengisi formulir kelengkapan berkas-berkas hukum, lantas melakukan konsultasi pada ahli advis dan konsul dan terakhir adalah menerima rujukan.
Rujukan yang diberikan akan mendatangkan dua keputusan yakni pemberian bantuan jasa advokat serta memperoleh pembebasan biaya. Masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan biaya administrasi disaat membutuhkan bantuan hukum.
Bantuan Jasa Advokat
Saat mendapatkan bantuan dari advokat, masyarakat akan diberikan dua layanan yaitu pembelaan dan pendampingan. Di mana setiap sidang atau problema hukum akan turut dihadiri oleh advokat yang telah ditunjuk untuk membantu proses persidangan berjalan dengan lancar.
Sementara pembelaan akan diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum yang dimintanya tanpa menghilangkan nilai-nilai hukum yaitu jujur dan adil.
Pembebasan Biaya Perkara
Hukum perdata terdiri dari dua pihak yakni pernggungat dan tergugat, saat proses hukum berjalan keduanya akan bertemu di persidangan yang kemudian menghasilkan putusan sela. Dua kemungkinan yang didapat dari pihak penggugat adalah gugatannya di setujui atau ditolak oleh PN Sidoarjo.
Sementara untuk hukum pidana, ada tiga pihak yang terdiri dari saksi a de charge lalu penerjemah dan ahli. Pengadilan akan memeriksa berkas perkara pidana yang dilakukan lantas menyerahkan dokumen perkara pada Majelis Hukum untuk memperoleh hari sidang.
Ada atau tidaknya penahanan akan ditetapkan berdasarkan sidang yang dilakukan.
Tata Tertib Pengunjung Sidang PN Sidoarjo
Sebagai badan hukum di tingkat sipil, kasus-kasus yang diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo cukup banyak. Supaya jalannya persidangan lancar dan tertib, pihak pengadilan memiliki peraturan tata tertib pengunjung sidang yaitu:
- Hormat
Pengadilan merupakan badan hukum formil yang harus dihormati bukan hanya oleh aparat hukum tapi oleh pengunjung sidang. Jika Anda ingin mengunjungi persidangan keluarga maka usahakan bersikap hormat.
- Berpakaian Sopan
Topi dan pakaian seronok atau kasual tidak diterima di persidangan. Usahakan untuk mengenakan pakaian yang rapi agar tidak diusir dari ruang persidangan.
- Dilarang Merokok atau Makan
Pengunjung juga tidak dianjurkan untuk mengganggu jalannya persidangan dengan makan, merokok apalagi membaca koran.
- Dilarang Mengoperasikan Ponsel
Ponsel memang barang pribadi yang bebas digunakan kapan saja dan di mana saja terkecuali saat persidangan. Saat memutuskan ikut dalam persidangan, matikan ponsel Anda agar nada deringnya tidak mengganggu.
- Dilarang Membawa Senjata Tajam/Api
Selain dilarang mengoperasikan ponsel, pengunjung juga dilarang mengganggu keamanan dan ketertiban dengan membawa senjata api atau senjata tajam.
- Dilarang Membawa Bayi/Balita
Ketertiban persidangan juga bisa terganggu saat pengunjung membawa bayi atau balita. Suara tangis bayi akan mengganggu konsentrasi dan memperlambat proses persidangan.
- Dilarang Merekam
Yang paling utama usahakan untuk tidak merekam selama proses persidangan berlangsung. Pemerintah tidak akan membiarkan tindakan illegal ini dibiarkan, maka alat elektronik seperti kamera atau handycam tidak diperkenakan masuk ke ruang persidangan.
- Dilarang Keluar Masuk Terus Menerus
Dan larangan terakhir adalah larangan keluar masuk secara berulang kali ke ruang persidangan. Aktivitas ini akan mengganggu jalannya persidangan dan konsentrasi dari seluruh aparat hukum yang sedang bekerja.
Alamat Pengadilan Negeri Sidoarjo
Sebagai badan hukum, Pengadilan Negeri Sidoarjo hanya berada di satu tempat yakni di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 10 Sidoarjo. Masyarakat bisa menghubungi kontak atau email mereka untuk mendapatkan bantuan hukum atau langsung mengunjungi kantor di jam kerja.
Emailnya di sidoarjo.pn@gmail.com sementara untuk nomor telepon resmi bisa dihubungi di 031-8921200.
PN Sidoarjo buka setiap hari senin-jumat mulai pukul 07.30-16.00 WIB sementara hari jumat buka lebih awal pada pukul 07.00-16.00 WIB. Saat pergi ke PN Sidoarjo pastikan Anda tidak datang di jam istirahat mereka antara pukul 11.30-13.00 WIB untuk hari Jumat dan pukul 12.00-13.00 WIB untuk senin-kamis.
Informasi yang penting dan membantu