Daftar Alamat Pengadilan Agama Di Surabaya

Mengatasi persoalan yang berkaitan dengan agama seperti perkawinan, hak waris, wasiat, ekonomi syariah dan lainnya dilakukan oleh Pengadilan Agama. Sehingga proses peradilan bisa lebih terarah dan pemerintah bisa mengambil kesimpulan serta keputusan dengan lebih baik berdasarkan pada hukum pengadilan agama di tanah air.

Definisi Pengadilan Agama

Sama seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama juga berkedudukan di kota atau kabupaten. Pengadilan Agama memiliki kekuasan kehakiman terkait isu-isu peradilan agama baik yang terjadi di kota maupun kabupaten. 

Sebagai salah satu kota di tanah air, tentu saja Surabaya turut memiliki Pengadilan Agama sendiri yang memiliki integritas hukum di berbagai daerah yang masih termasuk Surabaya.

Layanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Surabaya termasuk layanan public dan layanan hukum. Di mana, masyarakat bebas menggali informasi yang dibutuhkan melalui situs resmi Pengadilan Agama Surabaya di www.pa-surabaya.go.id 

Standar Pelayanan Di Pengadilan Agama Surabaya

Sebagai badan hukum yang memiliki kekuatan hukum untuk melakukan peradilan agama, Pengadilan Agama memiliki standar pelayanan baku yang harus ditaat. Berikut ini standar pelayanan bantuan hukum yang akan diterima seseorang ketika menggunakan layanan PA Surabaya:

Posbakum

Untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat terutama yang berkaitan dengan peradilan agama di Surabaya. Maka Pengadilan Agama Surabaya menyediakan fasilitas Posbakum (Pos Pelayanan Bantuan Hukum).  Posbakum ini akan membantu Anda untuk menerima bantuan hukum yang dibutuhkan dari kacamata objektif. 

Advokat Piket

Di pos layanan Posbakum, ada advokat piket yang ditugaskan untuk memberikan layanan yang dibutuhkan terkait hukum peradilan agama. 

  • Yang pertama adalah bantuan untuk melaukan pengisian formulir gugatan atau permohonan atas perkara hukum agama tertentu
  • Selanjutnya bantuan untuk menyelesaikan pembuatan dokumen yang berkaitan dengan perkara hukum agama
  • Dan terakhir advis yakni konsultasi hukum yang akan diberikan secara khusus apabila ranah peradilannya masuk dalam perkara perdata PA Surabaya

Biaya Layanan Tergantung Anggaran DIPA PA Surabaya

Standar pelayanan bantuan hukum PA Surabaya juga termasuk informasi tentang biaya layanan bantuan hukum. Karena tidak seluruh perkara peradilan agama digratiskan oleh pemerintah. 

Selain memberikan layanan bantuan hukum, PA Surabaya turut memberikan pelayanan informasi bagi para masyarakat Surbaya yang membutuhkan bantuan hukum, di antaranya adalah:

  • Akses layanan secara online yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja oleh masing-masing pihak baik itu tergugat maupun penggugat di situs www.pa-surabaya.go.id 
  • Termasuk permohonan informasi mengenai keputusan hukum yang nantinya akan dijawab maksimal 6 hari kerja oleh Pengadilan Agama. Namun dalam kasus tertentu, PA Surabaya diperkenakan untuk melakukan perpanjangan waktu jika dibutuhkan. Perpanjangan waktu ini terjadi apabila informasi yang diterima sulit didapatkan atau tampak kabur. 
  • Pemohon yang merasa tidak puas ketika permohonan perkaranya ditolak dipersilahkan untuk mengajukan keberatannya maksimal 5 hari kerja.

Alamat Pengadilan Agama Surabaya

Pengadilan Agama Surabaya merupakan badan hukum tunggal yang hanya berlokasi di satu kawasan tepatnya di Jalan Ketintang Madya IV/3, Surabaya.

Anda yang bermaksud menuju PA Surabaya bisa berkunjung di hari kerja dari hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-13.00 WIB untuk pendaftaran perkara dan Jumat masuk pukul 08.00-11.00 WIB. Pastikan jangan berkunjung di jam istirahat mereka yakni pukul 12.00-13.00 WIB.

Sementara untuk pengambilan berkas akta cerai, pendaftaran surat kuasa dan lainnya bisa dilakukan pukul 08.00-16.00 WIB. Untuk informasi terkait layanan dan lainnya bisa hubungi email mereka di pasurabaya@yahoo.co.id atau telepon di (031) 8292146.

Alamat Pengadilan Negeri Di Sidoarjo dan Peraturan yang Berlaku

Sidoarjo sebagai salah satu kabupaten di Jawa Timur tentu saja memiliki badan hukum yakni Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus. Pengadilan Negeri ini dibentuk dengan tujuan yang sama untuk menyelesaikan perkara perdata maupun pidana di lingkungan masyarakat.

Setiap warga Sidoarjo berhak untuk mendapatkan bantuan hukum ketika mengunjungi Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Tentang Pengadilan Negeri Sidoarjo

Selain menyelesaikan perkara pidana dan perdata, PN Sidoarjo turut mengadili kasus-kasus khusus, inilah mengapa disebut sebagai Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus. Berdasarkan Perma No.7 Tahun 2015, PN Sidoarjo dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh wakil ketua, sekertaris, panitera, dan beberapa personil lainnya termasuk pegawai honorer.

PN Sidoarjo memiliki empat pilar misi dan visi yang menjadi pegangan mereka dalam menjalankan tugasnya. Tanpa keempat pilar tersebut, PN tidak bisa menegakkan keadilan dan memberikan pelayanan dengan baik dan bijaksana.

Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan dua layanan yang rincian informasinya bisa diakses melalui situs resmi mereka di www.pn-sidoarjo.go.id yakni layanan public dan layanan hukum.

Masing-masing layanan memiliki SOP dan fungsi yang berbeda-beda, guna mendapatkan bantuan hukum yang dibutuhkannya warga Sidoarjo harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan tersebut.

Alur Bantuan Hukum PN Sidoarjo

Banyak yang memandang hukum di Indonesia tidak adil, tapi pendapat tersebut tidak berlaku untuk PN Sidoarjo. Karena sebagai badan hukum, pengadilan ini turut memberikan layanan bagi seluruh masyarakat tidak mampu. Berikut ini alur bantuan hukum yang harus dilalui masyarakat saat meminta bantuan PN Sidoarjo:

Meja Info

Alur ini diberlakukan berdasarkan pada SEMA No. 10 Tahun 2010. Warga yang membutuhkan bantuan hukum harus mendatangi meja info terlebih dahulu untuk mendapatkan seluruh informasi penting yang dibutuhkannya. Sebagai badan hukum pemerintah, PN Sidoarjo memiliki seluruh informasi penting yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat.

Pos Bantuan Hukum

Usai mendapatkan informasi tentang permasalahn hukum yang dihadapi, lanjutkan dengan menyelesaikan layanan hukum di pos bantuan hukum. Pertama-tama masyarakat akan mengisi formulir kelengkapan berkas-berkas hukum, lantas melakukan konsultasi pada ahli advis dan konsul dan terakhir adalah menerima rujukan.

Rujukan yang diberikan akan mendatangkan dua keputusan yakni pemberian bantuan jasa advokat serta memperoleh pembebasan biaya. Masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan biaya administrasi disaat membutuhkan bantuan hukum.

Bantuan Jasa Advokat

Saat mendapatkan bantuan dari advokat, masyarakat akan diberikan dua layanan yaitu pembelaan dan pendampingan. Di mana setiap sidang atau problema hukum akan turut dihadiri oleh advokat yang telah ditunjuk untuk membantu proses persidangan berjalan dengan lancar.

Sementara pembelaan akan diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum yang dimintanya tanpa menghilangkan nilai-nilai hukum yaitu jujur dan adil.

Pembebasan Biaya Perkara

Hukum perdata terdiri dari dua pihak yakni pernggungat dan tergugat, saat proses hukum berjalan keduanya akan bertemu di persidangan yang kemudian menghasilkan putusan sela. Dua kemungkinan yang didapat dari pihak penggugat adalah gugatannya di setujui atau ditolak oleh PN Sidoarjo.

Sementara untuk hukum pidana, ada tiga pihak yang terdiri dari saksi a de charge lalu penerjemah dan ahli. Pengadilan akan memeriksa berkas perkara pidana yang dilakukan lantas menyerahkan dokumen perkara pada Majelis Hukum untuk memperoleh hari sidang.

Ada atau tidaknya penahanan akan ditetapkan berdasarkan sidang yang dilakukan.

Tata Tertib Pengunjung Sidang PN Sidoarjo

Sebagai badan hukum di tingkat sipil, kasus-kasus yang diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo cukup banyak. Supaya jalannya persidangan lancar dan tertib, pihak pengadilan memiliki peraturan tata tertib pengunjung sidang yaitu:

  • Hormat

Pengadilan merupakan badan hukum formil yang harus dihormati bukan hanya oleh aparat hukum tapi oleh pengunjung sidang. Jika Anda ingin mengunjungi persidangan keluarga maka usahakan bersikap hormat.

  • Berpakaian Sopan

Topi dan pakaian seronok atau kasual tidak diterima di persidangan. Usahakan untuk mengenakan pakaian yang rapi agar tidak diusir dari ruang persidangan.

  • Dilarang Merokok atau Makan

Pengunjung juga tidak dianjurkan untuk mengganggu jalannya persidangan dengan makan, merokok apalagi membaca koran.

  • Dilarang Mengoperasikan Ponsel

Ponsel memang barang pribadi yang bebas digunakan kapan saja dan di mana saja terkecuali saat persidangan. Saat memutuskan ikut dalam persidangan, matikan ponsel Anda agar nada deringnya tidak mengganggu.

  • Dilarang Membawa Senjata Tajam/Api

Selain dilarang mengoperasikan ponsel, pengunjung juga dilarang mengganggu keamanan dan ketertiban dengan membawa senjata api atau senjata tajam.

  • Dilarang Membawa Bayi/Balita

Ketertiban persidangan juga bisa terganggu saat pengunjung membawa bayi atau balita. Suara tangis bayi akan mengganggu konsentrasi dan memperlambat proses persidangan.

  • Dilarang Merekam

Yang paling utama usahakan untuk tidak merekam selama proses persidangan berlangsung. Pemerintah tidak akan membiarkan tindakan illegal ini dibiarkan, maka alat elektronik seperti kamera atau handycam tidak diperkenakan masuk ke ruang persidangan.

  • Dilarang Keluar Masuk Terus Menerus

Dan larangan terakhir adalah larangan keluar masuk secara berulang kali ke ruang persidangan. Aktivitas ini akan mengganggu jalannya persidangan dan konsentrasi dari seluruh aparat hukum yang sedang bekerja.

Alamat Pengadilan Negeri Sidoarjo

Sebagai badan hukum, Pengadilan Negeri Sidoarjo hanya berada di satu tempat yakni di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 10 Sidoarjo. Masyarakat bisa menghubungi kontak atau email mereka untuk mendapatkan bantuan hukum atau langsung mengunjungi kantor di jam kerja.

Emailnya di sidoarjo.pn@gmail.com sementara untuk nomor telepon resmi bisa dihubungi di 031-8921200.

PN Sidoarjo buka setiap hari senin-jumat mulai pukul 07.30-16.00 WIB sementara hari jumat buka lebih awal pada pukul 07.00-16.00 WIB. Saat pergi ke PN Sidoarjo pastikan Anda tidak datang di jam istirahat mereka antara pukul 11.30-13.00 WIB untuk hari Jumat dan pukul 12.00-13.00 WIB untuk senin-kamis.