Kapan Perlu Menggunakan Jasa Pengacara ?

Pada dasarnya, pengadilan adalah milik semua kalangan, karena hukum itu sendiri ditujukan utk mengatur seluruh anggota masyarakat. Sehingga pengadilan, sebagai tempat ditegakkannya hukum, dan keadilan, adalah juga tempat masyarakat luas, bukan hanya milik sebagian kalangan apalagi hanya milik pengacara atau aparat penegak hukum. Sama sekali bukan.

Itu mengapa hukum acara kita mempermudah masyarakat untuk mengakses pengadilan ketika menghadapi masalah yang ingin diselesaikan melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana. Hanya saja karena perbedaan karakter bidang hukum, yakni antara pidana dan perdata (untuk ringkasnya), dibedakan cara mengaksesnya. Pada hukum perdata, dimana sifatnya privat, individu yang menghadapi masalah hukum, bisa langsung melakukan gugatann lewat pengadilan, dan berhadapan dengan tergugatnya secara langsung (berhadap-hadapan, antara tergugat dan penggugat, tidak harus diwakili pengacara).

Pada hukum pidana, pelapor atau korban yang merasa menjadi korban dari perbuatan pidana pelaku, tidak bisa langsung ke pengadilan. Melainkan lapor terlebih dahulu ke polisi, yang akan diteruskan ke kejaksaan. Barulah nanti JPU melakukan tuntutan terhadap pelaku lewat pengadilan. Pelapor/korban tidak perlu terlibat lagi dalam hal penuntutan.

Lalu kapan seseorang perlu menggunakan jasa pengacara?

  1. Ketika client tidak memahami norma hukum yang berlaku, dan tidak menguasai logika hukum. Norma hukum adalah khas (karena ada hukum positif yg berlaku). Berbeda dengan norma lain spt norma etika, kesusilaan, tdk terdapat hukum positif yg berlaku (hukum yg ditetapkan oleh penguasa).
    Demikian juga logika hukum, memiliki penalaran yg khas, tidak selalu sama dengan logika umum, dimana premis mayornya adalah mengikuti norma hukum yg berlaku, atau asas hukum yg melandasinya.
  2. Ketika client beresiko melanggar hukum, ketika akan/sedang memperjuangkan hak hukumnya. Contoh: menagih piutang. Karena caranya menagih pihutang ataupun bentuk prestasi lainnya, menyalahi hukum, justru berakibat terjerat masalah hukum (pidana). Dalam hal ini, lebih baik menggunakan jasa pengacara, yang akan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, baik lewat non-litigasi (diluar pengadilan) maupun litigasi. Banyak kasus yg kami terima, sudah telanjur menjadi masalah hukum. Kreditor yang seharusnya memiliki hak terhadap prestasi (piutangnya tidak dibayar oleh debitor, si penerima utang), malah dilaporkan pidana.
  3. Ketika client menghadapi masalah pidana, baik baru sebagai terlapor, maupun ketika telah menjadi tersangka, apalagi terdakwa. Hukum pidana memiliki norma-norma yang ketat, yang tidak semua orang memahaminya. Contoh: untuk meringankan hukuman, atau bahkan menghapuskan pidana, terdapat norma-norma dalam hukum pidana yang khusus mengaturnya, sehingga tidak asal menggunakan logika umum, melainkan harus sesuai dengan norma dan logika hukum yang berlaku. Ada norma-norma yang bisa penghapus pidana, baik itu sebagai pembenar terhadap perbuatannya, ataupun pemaaf. Atau logika pembuktian dalam hukum pidana yang juga memiliki kekhususan dalam persidangan (hukum acara pidana). Dalam hal ini, adalah sangat penting menggunakan jasa pengacara, baik utk pembelaan dari dakwaan dan tuntutan, ataupun pemaaafan.
  4. Ketika menghadapi pemeriksaan, baik sebagai pelapor, atau apalagi sebagai terlapor. Sebagai pelapor pun perlu menggunakan jasa pengacara, mengingat melapor juga memiliki resiko nya sendiri (yakni jika tidak terbukti, bisa menjadi bumerang). Sedangkan sebagai terlapor, adalah sangat penting untuk memberikan keterangan yang benar, dan tidak menjerumuskan diri sendiri. Adakalanya dalam pemeriksaan, mungkin karena grogi, atau gugup, memberikan keterangan yang menjerumuskan diri sendiri. Sehingga dengan didampingi pengacara, menjadi lebih tenang dan aman memberikan keterangan.

Pengacara Khusus Tipikor

Sebagaimana kami sampaikan dalam tulisan sebelumnya, setiap pengacara pada dasarnya memiliki kekhususan tersendiri, artinya ada bidang-bidang hukum yang dia memang mendalaminya, entah itu karena skripsinya dulu tentang bidang tersebut, atau tesisnya, atau bahkan disertasinya, atau karena kebetulan banyak menangani kasus di bidang tersebut.

Kemudian, setiap bidang hukum juga memiliki ke-khas-an tersendiri. Hukum pidana, berbeda jauh dengan hukum perdata, dalam banyak hal. Misalnya di perdata penggugat berhadapan dengan tergugat secara langsung, atau jika sama sama menggunakan pengacara, maka akan terjadi pengacara berhadapan dengan pengacara, maka di dalam hukum pidana, tergugat (diwakili oleh penasihat hukum atau pengacara) berhadapan dengan JPU (jaksa penuntut umum).

Dalam hukum tipikor (sebagai uu lex spesialis, yakni uu yang bersifat khusus, diluar pidana umum, atau KUHP), terdapat banyak kekhususan yang tidak banyak dipahami oleh pengacara pada umumnya atau pengacara yang biasa menangani pidana umum (tipikor termasuk pidana khusus). Sehingga adalah mutlak bagi seorang client yang tersangkut kasus tipikor untuk menggunakan jasa pengacara yang memiliki kemampuan di bidang hukum tipikor (UU NO 20/2001 jo 31/99). Memahami konsep-konsep dasarnya, hingga sejarahnya, agar mampu memberikan pembelaan/argumentasi hukum yang baik bagi client nya.

Sebagaimana diketahui, 80% lebih mereka yang terjerat kasus tipikor, dijerat dengan dua pasal utamanya saja, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Dua pasal tersebut boleh dibilang sebagai pasal sapujagat nya hukum tipikor. Meskipun perbuatan korupsi sesungguhnya memiliki banyak bentuk, termasuk suap menyuap, gratifikasi, dst, namun dua pasal tsb lah yang paling banyak digunakan baik oleh KPK maupun oleh kejaksaan untuk melakukan dakwaan dan penuntutan.

Kebetulan kantor kami juga ada tenaga yang menguasai bidang hukum tipikor. Dimana hal tersebut merupakan keuntungan tersendiri jika ada client yang membutuhkan pendampingan kasus tipikor.

Panduan Memilih Pengacara Yang Baik

Featured

Memilih pengacara, yang baik khususnya, boeh dibilang gampang-gampang susah. Gampang karena jumlahnya ada sangat banyak, terutama di era multi-bar (organisasi advokat tidak lagi tunggal, ada puluhan wadah advokat) sekarang ini. Sulit karena justru jumlahnya yang terlalu banyak, semakin sulit bagi seorang client untuk mendapatkan pengacara yang baik.

Berikut ini tip-tip sederhana untuk memilih pengacara yang baik:

  • Pilih pengacara yang sesuai dengan bidang masalah hukum yang dihadapi. Tidak ada pengacara yang ahli di seluruh bidang hukum. Jika anda menghadapi masalah perdata, maka adalah sia-sia jika pengacara yang mendampingi adalah pengacara yang spesialis di bidang pidana. Tentu ybs juga memahami masalah perdata karena di perkuliahan, semua pengacara juga diberikan kuliah dasar-dasar baik perdata maupun pidana. Namun setiap pengacara pada dasarnya memiliki minat tersendiri (khusus).
    Memilih pengacara yang sesuai dengan bidang yang dihadapi client, adalah kunci pertama dan utama dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi secara efektif. Salah memilih, sama spt anda memilih dokter spesialis jantung sedangkan masalah yg dihadapi adalah masalah lambung misalnya. Sehingga pertama-tama perlu tahu dahulu, pengacara yang dituju ahli di bidang apa, dan jangan segan2 bertanya. Jika ada pengacara yang mengaku ahli di semua bidang, sebaiknya abaikan saja. Terlalu sulit dipercaya.
  • Perhatikan sikap pengacara dalam memberikan konsultasi. Apakah ybs lebih banyak menggali permasalahan yg anda hadapi, ataukah sibuk dengan nego biaya perkara? Pengacara yang hanya concern thdp fee, alias bahas masalah duit melulu, sebaiknya hindari saja. Besar kemungkinan ybs tdk peduli dgn masalah yg anda hadapi dan lebih memikirkan pendapatan ybs dari kasus yg anda hadapi. Itu satu hal. Hal lainnya, biasanya yg spt ini juga lebih suka menempuh jalur ‘belakang’ drpd menyelesaikannya sesuai dengan hukum yg berlaku. Dimana hal tsb artinya melanggar hukum, dan bisa membengkak sangat besar biaya perkara yg dihadapinya. Sehingga, lebih baik, hindari saja.
  • Pastikan sang pengacara memahami masalah yang anda hadapi. Tanpa pemahaman thdp masalah yg anda hadapi, tdk mungkin memberikan solusi hukum yg baik. Jika sudah yakin pengacara telah memahami masalahnya dengan baik, baru boleh bicara tentang fee. Jika tidak memahami masalahnya dgn baik, maka bisa dipastikan tarif yg ditawarkan adalah asal-asalan.
  • Pastikan biaya perkaranya masuk akal. Adakalanya biaya yang diajukan sangat tinggi sedangkan perkara yang dihadapi sebenarnya sepele. Hal ini terutama pada masalah pidana, dimana client seringkali dalam posisi terjepit dan cenderung mengiyakan berapapun tarif yg disodorkan.
  • Pastikan scope pekerjaannya. Ada banyak tahap dalam proses hukum, dan setiap pengeluaran perlu jelas penggunaannya. Jangan sampai sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah tertimpa masalah hukum, masih diporotin dalam menjalani proses hukumnya.
  • Terakhir, dan paling penting, pastikan pengacaranya amanah. Bisa dipercaya. Tidak kongkalikong dengan lawan anda. Mampu menjaga kepercayaan client nya. Memiliki integritas. Bersungguh-sungguh menyelesaikan masalah hukum anda.Sekalipun ybs sangat ahli di bidangnya, terbaik keilmuannya, namun jika tidak amanah, bisa menjadi berbahaya bagi client nya.

Pengacara Terbaik di Surabaya

Featured


Bidang Hukum Terlalu Luas: Kapasitas Manusia Terbatas

Pada dasarnya, menurut pendapat kami, tidak ada predikat khusus yang melekat sebagai pengacara terbaik di Surabaya. Pada dasarnya setiap pengacara memiliki spesialisasi / keahlian di bidang nya masing-masing.

Bidang hukum sangatlah luas. Mulai dari perdata, pidana , Hukum administrasi, Tata Negara, dst. Itu pun masing-masing masih memiliki banyak cabang. Perdata misalnya, bisa terdiri dari bidang perceraian, waris, pertanahan, agraria, bisnis, dst. Sangat Luas bukan? Adalah kecil kemungkinan ada satu orang pengacara menguasai seluruh bidang hukum yang ada.

Pengacara Spesialis di Bidang Hukum Tertentu
Sehingga, seorang pengacara, boleh jadi akan mampu menjadi seorang pengacara terbaik, di salah satu bidang/cabang hukum, namun hampir tidak mungkin menjadi seorang pengacara terbaik di seluruh bidang hukum. Jangankan pengacara, akademisi hukum sekalipun juga umumnya hanya menguasa 1-2 bidang hukum tertentu.

Kami sendiri, dengan kesadaran diatas (bahwa tidak mungkin menjadi ahli di semua bidang hukum), maka memilih untuk merekrut pengacara-pengacara terbaik di beberapa bidang tertentu. Contohnya: kami memiliki pengacara yang ahli menangani kasus PHI (perselisihan hubungan industri, ketenagakerjaan). Ada juga yang ahli di bidang perdata khususnya perkawinan dan waris (termasuk perceraian, hak asuh anak, gono gini, dst) Atau juga di bidang hukum perikatan (perjanjian, termasuk hutang piutang, utang macet, dst), dan hukum pidana.

Bidang hukum sendiri, umumnya membedakan adanya hukum formil dan materiil. Hukum perdata misalnya, ada hukum perdata formil, ada hukum perdata materiil. Yang pertama (formil) menyangkut ketrampilan beracara di pengadilan, sedangkan yang kedua (materiil) menyangkut penguasaan konsep-konsep dalam hukum perdata.

Pengacara Perlu Update keilmuan hukum nya.
Sehingga adakalanya seorang pengacara ahli di bidang hukum perdata formil karena misalnya jam terbangnya yang tinggi, tapi bisa jadi penguasaan konsep-konsep mendasar dalam hukum perdata materiilnya tertinggal karena untuk menjadi ahli di bidang ini, ybs perlu banyak membaca buku-buku perdata. Itu mengapa, seorang pengacara perdata yang tinggi jam terbang nya di pengadilan, tidak selalu beriringan dengan penguasaan konsep-konsep hukum perdata nya.

Demikian pula terjadi di bidan hukum pidana. Ada hukum pidana formil, ada hukum pidana materiil. Bisa terjadi pengacara yang jam terbangnya tinggi, artinya dia banyak di lapangan hukum pidana, mulai dari pemeriksaan di kepolisian, hingga pengadilan, namun tidak selalu menguasai konsep-konsep hukum pidana materiil.

Berangkat dari hal tersebut diatas, client perlu belajar memahami masalah spesialisasi seorang pengacara supaya tidak keliru memilih pengacara. Hotman Paris misalnya, pengacara kondang tersebut ahli di bidang hukum kepailitan. Apakah beliau ahli di bidang pidana umu misalnya? bisa jadi iya, bisa jadi tidak. Yang pasti beliau pasti mampu bersaing di bidang hukum kepailitan, namun belum tentu di bidang lainnya.

Sehingga client perlu tahu, bahwa yang dia butuhkan sebenarnay bukan seorang pengacara yang terbaik di seluruh bidang hukum. Melainkan cukup di bidang dimana client tersebut menghadapi masalahnya. Misalnya, client menghadapi masalah perceraian, maka carilah pengacara yang ahli di bidang perceraian. Jangan sampai menggunakan jasa pengacara yang ahli di bidang pidana misalnya. Ataupun sama sebaliknya. Client menghadapi masalah pidana, namun ditangani oleh pengacara yang ahli di bidang perceraian. Bisa berantakan.

Mengapa Mengurus Perceraian Menggunakan Pengacara?

Bagi mereka yang memahami hukum perdata, khususnya hukum perkawinan, tentu tidak ada masalah untuk mengurus sendiri proses perceraiannya. Namun meskipun memahami hukum perkawinan, karena pernah kuliah di fakultas hukum misalnya, namun tidak selalu sempat mengurus perceraiannya sendiri karena kesibukan kantor atau karena tuntutan pekerjaan. Mengapa? proses perceraian, adakalanya berjalan sangat panjang dan bertele-tele. Adakalnya waktu habis seharian menunggu sidang, hanya untuk satu kali persidangan.

Apalagi bila ditambah perceraiannya terdapat kompleksitas yang tinggi, misalnya terjadi KDRT, atau perebutan hak asuh anak, atau harta gono gini, atau ada perlawanan dari pihak pasangan. Proses persidangan bisa menjadi semakin panjang dan rumit. Bisa terjadi sidang hingga lebih dari 10x. Bisa dibayangkan waktu yang dihabiskan utk mengurusnya?

Itu baru satu hal yg perlu menjadi perhatian (waktu dan biaya yang hilang) akibat proses perceraian. Point kedua yang perlu menjadi perhatian adalah, khususnya bagi mereka yang tidak memahami hukum, sering sekali kami mendapati seorang penggugat atau tergugat menjadi korban akal-akalan dalam proses perceraian tersebut. Ada begitu banyak cara, akal-akalan utk mengelabui proses hukum, utk menipu lawan masing-masing. Entah itu dengan motif ekonomi (demi harta gono gini misalnya), atau karena motif hak asuh anak, atau motif-motif lainnya. Dimana dengan akal-akalan tsb, lawannya bisa dipastikan akan menjadi korban proses hukum perceraian tsb.

Dua point utama tersebut, saya rasa, sudah cukup untuk menjadi sebab-sebab utama bagi mereka yg akan menempuh perceraian utk menggunakan jasa pengacara. Hal ini terutama jika pihak lawannya telah menggunakan jasa pengacara juga. Dengan menggunakan jasa pengacara dalam kasus perceraian, akan meminimalisir menjadi korban, terjaga hak-hak nya (tidak terlanggar, atau diakali), dan bisa menghemat waktu dan biaya.

Dengan menggunakan jasa pengacara, client tidak perlu harus hadir pada setiap persidangan. Yang wajib hanya sidang pertama (mediasi). Sisanya bisa diwakili oleh pengacaranya sampai akta cerai keluar. Sehingga dengan demikian, client bisa menghemat banyak waktu dan tenaga. Pekerjaan nya tidak terganggu. Jika ada aspek pidana nya, pengacara juga bisa membantu melaporkan.

Sehingga bisa dilihat, ada banyak manfaat menggunakan jasa pengacara dalam menyelesaikan kasus perceraian.

Menyelesaikan Masalah Hutang Lewat Jalur Hukum

Ada banyak client menghadapi masalah hukum akibat hutang. Bagi debitor bisa berakibat bermacam-macam, mulai dari rumah tangga berantakan, harta benda habis, hingga rumah tersita. Sedangkan kreditor, menghabiskan waktu dan tenaga tidak sedikit untuk menyelesaikan masalah hutang (piutang nya). Bahkan tidak jarang kita dapati di media, sudah piutangnya tidak terbayar, si kreditor malah dipidanakan akibat cara penagihan nya yang dianggap melanggar hukum (pidana).

Hutang piutang, pada dasarnya adalah bentuk interaksi sosial, kreditor memberikan pinjaman uang kepada debitor yang sedang membutuhkan. Adakalanya perjanjian pinjam meminjam uang tersebut disertai jaminan. Dimana jaminan, bisa berupa barang bergerak, bisa tidak bergerak (tanah dan rumah). Jaminan, adakalanya menambah kompleksitas masalah jika tidak memahami seluk beluk hukumnya. Misalnya, jaminannya berupa mobil. Ternyata jaminan tsb masih belum lunas alias masih terikat fidusia perusahaan leasing. Sehingga bukannya mendapatkan piutangnya terbayar, malah dilaporkan pidana penggelapan atau penadahan.

Sehingga, masalah utang piutang memang seharusnya disikapi dengan hati-hati spy tdk terjerat masalah hukum. Adakalanya debitornya nakal dan sengaja menjebak, memancing emosi kreditor. Sehingga kreditor nya terpancing emosi dan melakukan hal-hal yang bersifat melanggar hukum.

Itu mengapa jika hutang piutang sebaiknya diselesaikan lewat cara-cara yang telah diatur oleh hukum. Terutama ketika utang tersebut macet (kredit macet) spy aman dari jebakan pidana.Bisa menggunakan pengacara atau LBH yang biasa menangani hutang piutang.

Ada banyak client menghadapi masalah hukum akibat hutang. Bagi debitor bisa berakibat bermacam-macam, mulai dari rumah tangga berantakan, harta benda habis, hingga rumah tersita. Sedangkan kreditor, menghabiskan waktu dan tenaga tidak sedikit untuk menyelesaikan masalah hutang (piutang nya). Bahkan tidak jarang kita dapati di media, sudah piutangnya tidak terbayar, si kreditor malah dipidanakan akibat cara penagihan nya yang dianggap melanggar hukum (pidana).

Hutang piutang, pada dasarnya adalah bentuk interaksi sosial, kreditor memberikan pinjaman uang kepada debitor yang sedang membutuhkan. Adakalanya perjanjian pinjam meminjam uang tersebut disertai jaminan. Dimana jaminan, bisa berupa barang bergerak, bisa tidak bergerak (tanah dan rumah). Jaminan, adakalanya menambah kompleksitas masalah jika tidak memahami seluk beluk hukumnya. Misalnya, jaminannya berupa mobil. Ternyata jaminan tsb masih belum lunas alias masih terikat fidusia perusahaan leasing. Sehingga bukannya mendapatkan piutangnya terbayar, malah dilaporkan pidana penggelapan atau penadahan.

Sehingga, masalah utang piutang memang seharusnya disikapi dengan hati-hati spy tdk terjerat masalah hukum. Adakalanya debitornya nakal dan sengaja menjebak, memancing emosi kreditor. Sehingga kreditor nya terpancing emosi dan melakukan hal-hal yang bersifat melanggar hukum.

Itu mengapa hutang piutang sebaiknya diselesaikan lewat cara-cara yang telah diatur oleh hukum. Terutama ketika utang tersebut macet (kredit macet) spy aman dari jebakan pidana.Bisa menggunakan pengacara atau LBH yang biasa menangani hutang piutang.

Masalah Pinjol (Pinjaman Online)

Ada banyak client yang datang ke kantor kami karena menghadapi masalah pinjol alias pinjaman online. Masalah utamanya pada umumnya adalah client ini menghadapi masalah teror yang dilakukan oleh debt collector dari perusahaan fintech nya alias pemberi utangnya dalam melakukan penagihan utang.

Pinjol sebagaimana namanya, pada dasarnya adalah merupakan peristiwa hukum perdata berupa pinjam meminjam uang, alias hutang piutang. Pada dasarnya merupakan peristiwa hukum biasa saja. Namun dalam pelaksanaannya, banyak berkembang menjadi masuk ke wilayah-wilayah pidana, khususnya yang dilakukan dalam hal penagihan hutang debitor.

Lahirnya pinjol sendiri sebenarnya dilandasi oleh niat yang baik, yakni membantu masyarakat yang membutuhkan pinjaman pada saat yang mendesak dan cepat dimana meminjam ke bank konvensional tidak mudah dilakukan dan panjang prosesnya. Sehingga pinjol sebenarnya menawarkan solusi yang mengena. Hanya saja, ada ekses-ekses yang tidak tertangani dengan baik khususnya dalam hal penagihan nya. Ditambah pula, bunga yang dikenakan seringkali mencekik leher debitor. Sedangkan debitor sendiri karena dalam kondisi terdesak, seringkali mengabaikan masalah bunga tersebut.

Banyak diantara client kami yang datang, memiliki pinjol di beberapa perusahaan sekaligus. Bahkan adakalanya diatas 10 tempat sekaligus. Sehingga pinjaman nya mencapai puluhan juta rupiah (dimana kadang pinjaman asalnya bisa jadi hanya belasan juta, karena bunga pinjaman nya menjadi beranak menjadi puluhan juta).

Dampaknya menjadi panjang. Ada yg dipecat dari perusahaannya. Ada yang keluarganya berantakan. Ada yang rusak reputasinya. Rusak nama baiknya. dst hanya karena pinjaman yang tak seberapa nilainya pada awalnya.

Apa yg kami sarankan pada client kami tersebut? kami menyarankan point-point sbb:

  1. pada prinsipnya utang wajib dibayar. bahwa debitor tidak sanggup membayar lagi, maka kami bantu mintakan keringanan, restrukrisasi, jika perlu pemotongan pinjaman pokok. yang penting sesuai dengan kemampuan, dan yang penting: harus adil. Karena hampir seluruh client kami yg menghadapi masalah pinjol, pinjaman yang diterima tdk sesuai dengan perjanjian awal. Misalnya: perjanjiannya pinjaman adalah 1 jt, yg diterima seringkali dibawah 800rb,, bahkan 700rb. Pilihannya: lengkapi pinjamannya, atau batalkan perjanjiannya.
  2. dalam rangka menyelesaikan pinjaman online tsb, kami akan meminta alamat kantor masing-masing fintech nya utk mengirimkan surat-suratnya (yg mana belum pernah ada perusahaan fintech yg memberikan alamat yg jelas, shg kami yg akan mengirimkan surat pengajuan keringanan, penyelesaian, atau bahkan somasi terhadap perilaku debt collector nya punt tidak pernah kami dapatkan)
  3. yg penting ada itikad baik utk menyelesaikan pinjaman sesuai kemampuan dan adil, masalah debt collectornya melakukan terror, itu adalah wilayah tersendiri, yakni wilayah hukum pidana. Tindakan meneror, mengancam, mempermalukan (mencemarkan nama baik), penghinaan, adalah perbuatan pidana. Untuk yg menghadapi teror dari debt collector, sampaikan bahwa perbuatannya itu termasuk perbuatan pidana, dan ancaman pidananya berat. Sampaikan pula bahwa anda berniat baik dan mau menyelesaikan hutang, asalkan adil (jumlahnya sesuai), dan jika bunganya mencekik, ajukan pemotongan bunga.
  4. pegang prinsip bahwa hutang piutang adalah perkara perdata. tdk ada urusan dgn penjara. jika kreditor melakukan penagihan dgn cara2 yg tdk manusiawi, itu sudah masalah pidana. namun dengan ini, kami tdk menghendaki debitor utk berperilaku tdk bertanggung jawab. bgmnpun utang wajib dibayar lunas. pelanggaran thdp asas tsb akan merusak sendi sendi masyarakat (orang tdk akan mau membantu orang lain dgn memberikan utaang, krn takut dipidana ketika menagih).
  5. Kemungkinan besar, pinjaman fintech ke nasabah2nya telah dibackup asuransi. Sehingga sebenarnya mereta telah berhitung terhadap kredit yg akan macet di kemduian hari.

Tarif Pengacara Surabaya dan Pengacara Perceraian

Sebagai informasi bagi publik, berdasarkan pengalaman dan pengamatan kami sebagai praktisi hukum yang berdomisi di Surabaya, kami sampaikan beberapa tarif yang biasa dipasang oleh rekan-rekan pengacara kami di Surabaya.

Karena data ini hanya bersifat pengamatan informal, bukan melalui penelitian resmi, maka akurasinya bisa jadi tidak akan terlalu tinggi. Namun boleh dipakai sekedar informasi pembanding saja.

Pada dasarnya, tarif berbeda atau bervariasi sangat tinggi range-nya, dengan berbagai faktor yg mempengaruhinya. Mulai dari kualitas pengacara itu sendiri, kerumitan kasusnya, biaya operasional nya, dst. Dan kasusnya sendiri tidak pernah ada yang sama persis, sehingga sebenarnya adalah tidak mungkin membuat atau menentukan satu tarif tunggal.

Berikut tabel sederhana tarif pengacara di Surabaya berdasarkan pengamatan sekitar:

Kasus Perceraian5-10 jt
Pidana Umum3-8jt
Pidana Khusus 5-10jt
Hutang Piutang3-10 jtplus success fee
Pertanahan5-10jtplus success fee
Gugatan PMH5-20jtplus success fee
Gugatan Wanprestasi5-10jtplus success fee
KDRT0-3jt
UU ITE1-5jt

Angka-angka diatas tidak bisa dijadikan patokan resmi, karena setiap kasus pada dasarnya adalah unik, dan kondisi setiap client tidak lah sama. Terhadap client yang tidak mampu (dibuktikan dengan SKTM), banyak LBH yang menyediakan jasa secara probono ataupun prodeo (cuma-cuma). Contoh: Perceraian, variasinya bisa sangat berbeda-beda pada tiap kasus. Adakalanya berjalan sangat sederhana terutapa jika kedua belah pihak sama-sama sepakat untuk bercerai, dan tidak terdapat harta gono gini untuk dibagi, atau tidak ada perebutan hak asuh anak. Kasusnya bisa sangat berbeda jauh ketika terjadi perlawanan salah satu pihak, disertai pula perebutan hak asuh anak, dst sehingga persidangan menjadi sangat panjang dan berlarut-larut, disertai pembuktian yang rumit di persidangan, apalagi dengan banyaknya saksi-saksi yang perlu dihadirkan dalam persidangan, membuat biaya perceraian membengkak.

Maka sebelum client memutuskan untuk bercerai, kami berusaha memastikan jika bercerai adalah keputusan kedua belah pihak. Bahkan sebelumnya, kami perlu memastikan apakah bercerai benar-benar tidak bisa dihindari, apakah masih ada kemungkinan untuk rujuk?

Adakalanya client datang konsultasi dalam kondisi emosi dan ingin melakukan gugatan cerai. Namun setelah beberapa hari kemudian, emosinya reda dan gugatan dicabut. Di satu sisi, kami turut gembira jika client kami berhasil rujuk dan membatalkan perceraian nya sehingga keluarganya tetap utuh. Disisi lain, kami menyayangkan keputusan yg emosional dan terburu-buru (karena pendaftaran gugatan membuat uang client hangus). Tentu saja uang yang hangus tidak ada artinya dibandingkan dengan kembali bersatunya keluarga client. Namun supaya tidak sia-sia uang dan emosinya, maka kami selalu menyarankan untuk mengusahakan rujuk terlebih dahulu, dan memastikan cerai adalah benar-benar solusi terakhir.

Mengapa Perlu Menggunakan Jasa Pengacara (2)

Saya akan menuliskan secara lebih ringkas tentang mengapa seseorang yang menghadapi masalah hukum untuk menggunakan jasa pengacara.

Disini asumsinya tentunya adalah, pengacara yang digunakan adalah pengacara yang baik, menguasai ilmu hukum dengan baik, dan bukan pengacara abal-abal.

Berikut point-point pentingnya menggunakan jasa pengacara, bahkan jika diperlukan menggunakan jasa pengacara sejak awal permasalahan.

  1. Karena pengacara tentunya adalah orang yang menguasai ilmu hukum. Setidaknya telah menempuh pendidikan hukum di fakultas hukum. Sehingga diharapkan memahami masalah hukum yang dihadapi oleh client nya. Baik itu masalah hukum pidana (kejahatan), maupun hukum perdata (perceraian, waris, utang piutang, pertanahan dst).
    Menguasai ilmu hukum dalam arti materiil, dan formil. Menguasai konsep-konsep hukum, maupun praktek berhukum (beracara di persidangan, prosedur-prosedur hukum nya).
  2. Menggunakan jasa pengacara, bisa jadi akan banyak menghemat waktu anda. Ada seringkali kami menemui client dalam kondisi masalah hukum nya telah berkembang sedemikian rupa, sangat rumit, karena client tidak memahami masalah hukum yang dihadapinya sehingga butuh usaha ekstra untuk menyelesaikannya. Jika dari awal menggunakan jasa pengacara, bisa jadi masalah tersebut bisa diselesaikan sejak awal.

    contoh: menghadapi pelaporan pencemaran nama baik, sedangkan pasal tsb merupakan delik aduan. Dengan sedikit mediasi, seringkali kasusnya bisa segera dihentikan dari awal. Tidak perlu masuk persidangan. Sehingga bisa menghemat banyak waktu, tenaga, dan pikiran bukan?

    Contoh lain: piutang (kredit) macet. Kasus seperti ini justru kadang berkembang secara kontraproduktif. Dalam arti, kreditor atau pemilik piutang malah dipermasalahkan secara pidana karena melakukan penagihan secara melawan hukum (dengan cara yang membuat nya terjerat dengan pasal pencemaran nama baik debitornya misalnya). Seandainya menggunakan jasa pengacara, tentu bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa harus melanggar hukum.
  3. Dengan menggunakan jasa pengacara (yang baik), akan menghindarkan anda dari masalah hukum. Menghindarkan diri dari menyelesaikan masalah hukum, tanpa menimbulkan masalah hukum lainnya. Mengapa? ada semacam moral hazard dari sebagian oknum, bahwa semakin panjang urusan client, semakin besar pemasukannya. sehingga adakalanya si oknum berusaha memperumit kasus yang sebenarnya sederhana sehingga kadang terjadi komplikasi hukum. Maka penting mendapatkan pengacara yang baik spy tdk terjerumus dan dijerumuskan ke dalam masalah hukum yg tdk perlu. Artinya, menyelesaikan masalah anda scr efektif.
  4. Menggunakan jasa pengaca juga bisa jadi akan menghemat pengeluaran atau mengurangi kerugian client. Ada banyak kasus, contohnya utang piutang, piutang macet atau kredit macet, dengan menggunakan jasa pengacara, bisa menyelamatkan piutang client, meskipun tidak selalu kembali 100% namun setidaknya menyelamatkan sebagian besar piutangnya. Dalam hal seperti ini, terjadi situasi win-win, sama-sama happy antara client dan pengacara.

Kantor Pengacara / Advokat

Pada awal-awal berdiri LBH kami ini, kami banyak bertemu dengan client di luar kantor mengingat jarak domisili client tidak selalu dekat dengan kantor kami. Sehingga agar tidak menyusahkan client, kami seringkali mengajak client bertemu di tempat-tempat yang umum, seperti restoran cepat saji (McD, Kfc, Dunkin, dst), atau di coffee shop, atau bahkan warung kopi, atau angkringan.

Pendek kata; dimana pun jadi kantor kami. selama bisa menjadi tempat konsultasi, bisa berdiskusi dengan leluasa. Namun seiring waktu, bertemu di tempat-tempat terbuka seperti itu menimbulkan masalah tersendiri.

Sebagian client menjadi meragukan keberadaaan kami, eksistensi kami ini apakah sah atau tidak karena tidak bertemu di kantor. Akhirnya setelah berunding bersama rekan-rekan pengacara, kami memutuskan untuk mulai menerima client di kantor LBH kami.

Menerima client di kantor, memiliki keunggulan tersendiri. Pertama tentunya lebih terpercaya. Lebih bonafid dan membuktikan kami bukan LBH abal-abal. Selain itu, dengan menerima client di kantor, kami menjadi leluasa membuka referensi, karena buku-buku kami ada di kantor. Buku, bagi orang hukum, adalah senjata yang penting.

Karena tidak mungkin seorang hukum menguasai seluruh bidang hukum atau undang-undang. Sedangkan jika bertemu di tempat terbuka, buku yang kami bawa adalah terbatas. Sehingga jika kami ingin mengecek, atau memastikan masukan kami bagi client, menjadi sulit dilakukan.

Maka kembali ke kantor adalah langkah strategis bagi kami untuk membangun kepercayaan client, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kami. Selain itu, jika dilakukan di kantor, maka pelayanan bisa menjadi jauh lebih cepat. Misalnya jika dibutuhkan pembuatan Surat Kuasa, bisa saat itu dilakukan tidak perlu buang waktu lagi bagi client untuk bertemu hanya untuk membuat Surat Kuasa.

Akhirnya, meskipun dengan menanggung resiko jarak domisili client ke kantor kami agak jauh, namun demi meningkatkan kepercayaan dan kualitas layanan LBH kami, maka pada umumnya sekarang ini konsultasi banyak kami lakukan di kantor kami. Adapun bertemu di tempat umum, tetap adakalanya kami lakukan jika client sendiri yang menghendaki.