Menyelesaikan Masalah Pinjol (Lagi)

Ada banyak sekali client konsultasi masalah pinjol. Maka kami putuskan untuk menuliskan masalah ini sekali lagi. Karena begitu banyaknya pertanyaan yang datang, begitu banyak debitor yg stress ketika mengalami gagal bayar (galbay), dan mulai menghadapi masalah ketika debt collector mulai menjalankan peran mereka. Menagih. Mengirim SMS, WA, telpon, dst baik ke debitor, maupun ke orang2 disekitarnya yg umumnya terdapat di dalam daftar kontak mereka.

Pertama, kami tekankan kepada para client tersebut bahwa utang harus dibayar. Karena dalam hukum (perdata) berlaku asas pacta sunt servanda. Janji harus ditepati, utang harus dibayar. Hal tersebut merupakan asas utama dalam hukum perdata. Bisakah anda bayangkan ketika janji tidak perlu ditepati, dan utang tidak perlu dibayar? maka rusaklah sendi-sendi hukum perdata kita. Rusak kepercayaan kita terhadap sesama.

Pandangan kami diatas, kami sadari berbeda dengan pendapat-pendapat hukum sebagian besar praktisi hukum, atau konsultan hukum, atau setidaknya memberikan nasihat hukum, yang banyak beredar di medsos, bahwa hutang terhadap pinjol sebaiknya tidak usah dibayar. Dengan berbagai alasan, mulai dari subyek hukum atau kreditornya tidak legal (dan benar, sebagian besar pinjol tidak terdaftar di OJK), sampai sistem penagihan DC (debt collector) mereka yang telah banyak melanggar norma hukum pidana, shg mereka menggunakannya sebagai pembenaran untuk tidak perlu melunasi utang/pinjaman.

Kami tetap berpendapat bahwa utang perlu dilunasi. Dan itu selaras dengan ajaran agama.
Kedua, bahwa debitor mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran, entah karena kesulitan ekonomi akibat terkena PHK, atau bisnisnya tidak berjalan, atau alasan lainnya, maka sebenarnya hukum memberikan jalan untuk menyelesaikan. Ada sebab-sebab yang sah di dalam hukum, yang dapat menggugurkan atau meringankan, atau merundingkan kembali penyelesaian utang piutang tersebut. Pihak penyedia pinjol (fintech) harus menyediakan mekanisme ketika pihak debitor mengalami kesulitan pembayaran. Baik itu berupa mekanisme reskeduling (penjadwalan ulang, memberikan tempo pembayaran yang meringankan debitor), atau restruktur, atau pemotongan bunga, atau denda, bahkan jika perlu pemotongan pokok.

Mekanisme-mekanisme tersebut pada dasarnya adalah bertujuan win-win solution. Tidak hanya menguntungkan kreditor (fintech), tapi juga membantu debitor. Bukankah mekanisme2 tadi tetap lebih menguntungkan bagi pihak fintech ketimbang harus bertarung di pengadilan untuk menyelesaikan macetnya pembayaran debitor? Menyelesaikan masalah pinjol lewat pengadilan adalah pemborosan bagi fintech. Belum tentu putusan akan menguntungkan pihak mereka pula, terutama jika debitor punya argumentasi dan alasan yang kuat terhadap ketidakmampuannya membayar (gagal bayar), misalnya karena force majeur.

Keuntungan bagi fintech tsb diatas, seringkali disembunyikan. Tidak dibuka. Dan debt collector tetap melakukan tugasnya menagih, bahkan kadang berlebihan dengan cara meneror, mengancam, mencemarkan nama baik, dst. Itu sebenarnya sudah cara-cara kuno yang tidak menguntungkan bagi fintech sendiri di masa depan. Orang menjadi takut meminjam lewat mereka. Membunuh masa depan fintech sendiri. Kami berpendapat, fintech sebaiknay menggunakan cara-cara yang lebih bersahabat, bermartabat dalam melakukan penagihan.

Dan jangan lupa, kegiatan menagih para debt collector tsb seringkali, setidaknya rawan sekali, masuk wilayah pidana. Mengancam, menuduh, mencemarkan nama baik, dst banyak sekali perbuatan pidana yang seringkali terkandung di dalam kegiatan menagih (collecting) mereka. Kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Mereka paham perlindungan hukum. Satu-satunya jalan terbaik adalah: edukasi para debitornya. Bangun sistem yang adil bagi mereka untuk menyelesaikan pinjaman mereka.
Bagi debitor sendiri, peminjam, tidak perlu takut dengan urusan pinjaman online dalam arti, pertama, itu adalah urusan perdata. Jauh dari pidana dan penjara. Jauh dari urusan polisi. Namun sadari, utang tetaplah utang. Akan dibawa mati, dan diwariskan. Sehingga utamakan tetap menyelesaikan, meskipun hanya pokoknya. Ajukan keringanan lewat imel ke perusahaan fintech nya masing-masing. Dengan cara demikian, ada jalan tengah bagi masing-masing pihak. Toh pinjol itu, karena tanpa jaminan, dugaan saya telah diasuransikan. Sehingga jika pun macet, mereka tidak ada masalah.
Namun demikian saya mengingatkan debitor, sekalipun itu perkara perdata, bagaimana pun itu tetap resiko hukum. Sebaiknya susun rencana bagaimana cara menyelesaikan/melunasi pinjaman. Tidak usah takut-takut untuk melakukan negosiasi layaknya anda pinjam ke teman atau sodara sendiri ketika mengalami kesulitan bayar. Ajukan pengajuan resmi lewat imel agar tercatat. Imel ini akan menjadi bukti itikad baik debitor, dan menjadi bukti adanya komunikasi (karena banyak debitor nakal yang mematikan hape, karena stress atau memang nakal)

Sehingga kami selalu menyarankan client debitor utk tetap menjaga itikad baik, tetap menjaga komunikasi, meskipun kami juga menyarankan terhadap DC yang melampaui batas utk diblokir saja, komunikasi lebih baik lewat imel untuk menghindari teror. Dan tolak kegiatan collecting/menagih dengan cara datang ke rumah karena ini sedang musim covid (apalagi di banyak kota sudah berlaku PSBB).

Masalah Pinjol (Pinjaman Online)

Ada banyak client yang datang ke kantor kami karena menghadapi masalah pinjol alias pinjaman online. Masalah utamanya pada umumnya adalah client ini menghadapi masalah teror yang dilakukan oleh debt collector dari perusahaan fintech nya alias pemberi utangnya dalam melakukan penagihan utang.

Pinjol sebagaimana namanya, pada dasarnya adalah merupakan peristiwa hukum perdata berupa pinjam meminjam uang, alias hutang piutang. Pada dasarnya merupakan peristiwa hukum biasa saja. Namun dalam pelaksanaannya, banyak berkembang menjadi masuk ke wilayah-wilayah pidana, khususnya yang dilakukan dalam hal penagihan hutang debitor.

Lahirnya pinjol sendiri sebenarnya dilandasi oleh niat yang baik, yakni membantu masyarakat yang membutuhkan pinjaman pada saat yang mendesak dan cepat dimana meminjam ke bank konvensional tidak mudah dilakukan dan panjang prosesnya. Sehingga pinjol sebenarnya menawarkan solusi yang mengena. Hanya saja, ada ekses-ekses yang tidak tertangani dengan baik khususnya dalam hal penagihan nya. Ditambah pula, bunga yang dikenakan seringkali mencekik leher debitor. Sedangkan debitor sendiri karena dalam kondisi terdesak, seringkali mengabaikan masalah bunga tersebut.

Banyak diantara client kami yang datang, memiliki pinjol di beberapa perusahaan sekaligus. Bahkan adakalanya diatas 10 tempat sekaligus. Sehingga pinjaman nya mencapai puluhan juta rupiah (dimana kadang pinjaman asalnya bisa jadi hanya belasan juta, karena bunga pinjaman nya menjadi beranak menjadi puluhan juta).

Dampaknya menjadi panjang. Ada yg dipecat dari perusahaannya. Ada yang keluarganya berantakan. Ada yang rusak reputasinya. Rusak nama baiknya. dst hanya karena pinjaman yang tak seberapa nilainya pada awalnya.

Apa yg kami sarankan pada client kami tersebut? kami menyarankan point-point sbb:

  1. pada prinsipnya utang wajib dibayar. bahwa debitor tidak sanggup membayar lagi, maka kami bantu mintakan keringanan, restrukrisasi, jika perlu pemotongan pinjaman pokok. yang penting sesuai dengan kemampuan, dan yang penting: harus adil. Karena hampir seluruh client kami yg menghadapi masalah pinjol, pinjaman yang diterima tdk sesuai dengan perjanjian awal. Misalnya: perjanjiannya pinjaman adalah 1 jt, yg diterima seringkali dibawah 800rb,, bahkan 700rb. Pilihannya: lengkapi pinjamannya, atau batalkan perjanjiannya.
  2. dalam rangka menyelesaikan pinjaman online tsb, kami akan meminta alamat kantor masing-masing fintech nya utk mengirimkan surat-suratnya (yg mana belum pernah ada perusahaan fintech yg memberikan alamat yg jelas, shg kami yg akan mengirimkan surat pengajuan keringanan, penyelesaian, atau bahkan somasi terhadap perilaku debt collector nya punt tidak pernah kami dapatkan)
  3. yg penting ada itikad baik utk menyelesaikan pinjaman sesuai kemampuan dan adil, masalah debt collectornya melakukan terror, itu adalah wilayah tersendiri, yakni wilayah hukum pidana. Tindakan meneror, mengancam, mempermalukan (mencemarkan nama baik), penghinaan, adalah perbuatan pidana. Untuk yg menghadapi teror dari debt collector, sampaikan bahwa perbuatannya itu termasuk perbuatan pidana, dan ancaman pidananya berat. Sampaikan pula bahwa anda berniat baik dan mau menyelesaikan hutang, asalkan adil (jumlahnya sesuai), dan jika bunganya mencekik, ajukan pemotongan bunga.
  4. pegang prinsip bahwa hutang piutang adalah perkara perdata. tdk ada urusan dgn penjara. jika kreditor melakukan penagihan dgn cara2 yg tdk manusiawi, itu sudah masalah pidana. namun dengan ini, kami tdk menghendaki debitor utk berperilaku tdk bertanggung jawab. bgmnpun utang wajib dibayar lunas. pelanggaran thdp asas tsb akan merusak sendi sendi masyarakat (orang tdk akan mau membantu orang lain dgn memberikan utaang, krn takut dipidana ketika menagih).
  5. Kemungkinan besar, pinjaman fintech ke nasabah2nya telah dibackup asuransi. Sehingga sebenarnya mereta telah berhitung terhadap kredit yg akan macet di kemduian hari.