Masalah Pinjol (Pinjaman Online)

Ada banyak client yang datang ke kantor kami karena menghadapi masalah pinjol alias pinjaman online. Masalah utamanya pada umumnya adalah client ini menghadapi masalah teror yang dilakukan oleh debt collector dari perusahaan fintech nya alias pemberi utangnya dalam melakukan penagihan utang.

Pinjol sebagaimana namanya, pada dasarnya adalah merupakan peristiwa hukum perdata berupa pinjam meminjam uang, alias hutang piutang. Pada dasarnya merupakan peristiwa hukum biasa saja. Namun dalam pelaksanaannya, banyak berkembang menjadi masuk ke wilayah-wilayah pidana, khususnya yang dilakukan dalam hal penagihan hutang debitor.

Lahirnya pinjol sendiri sebenarnya dilandasi oleh niat yang baik, yakni membantu masyarakat yang membutuhkan pinjaman pada saat yang mendesak dan cepat dimana meminjam ke bank konvensional tidak mudah dilakukan dan panjang prosesnya. Sehingga pinjol sebenarnya menawarkan solusi yang mengena. Hanya saja, ada ekses-ekses yang tidak tertangani dengan baik khususnya dalam hal penagihan nya. Ditambah pula, bunga yang dikenakan seringkali mencekik leher debitor. Sedangkan debitor sendiri karena dalam kondisi terdesak, seringkali mengabaikan masalah bunga tersebut.

Banyak diantara client kami yang datang, memiliki pinjol di beberapa perusahaan sekaligus. Bahkan adakalanya diatas 10 tempat sekaligus. Sehingga pinjaman nya mencapai puluhan juta rupiah (dimana kadang pinjaman asalnya bisa jadi hanya belasan juta, karena bunga pinjaman nya menjadi beranak menjadi puluhan juta).

Dampaknya menjadi panjang. Ada yg dipecat dari perusahaannya. Ada yang keluarganya berantakan. Ada yang rusak reputasinya. Rusak nama baiknya. dst hanya karena pinjaman yang tak seberapa nilainya pada awalnya.

Apa yg kami sarankan pada client kami tersebut? kami menyarankan point-point sbb:

  1. pada prinsipnya utang wajib dibayar. bahwa debitor tidak sanggup membayar lagi, maka kami bantu mintakan keringanan, restrukrisasi, jika perlu pemotongan pinjaman pokok. yang penting sesuai dengan kemampuan, dan yang penting: harus adil. Karena hampir seluruh client kami yg menghadapi masalah pinjol, pinjaman yang diterima tdk sesuai dengan perjanjian awal. Misalnya: perjanjiannya pinjaman adalah 1 jt, yg diterima seringkali dibawah 800rb,, bahkan 700rb. Pilihannya: lengkapi pinjamannya, atau batalkan perjanjiannya.
  2. dalam rangka menyelesaikan pinjaman online tsb, kami akan meminta alamat kantor masing-masing fintech nya utk mengirimkan surat-suratnya (yg mana belum pernah ada perusahaan fintech yg memberikan alamat yg jelas, shg kami yg akan mengirimkan surat pengajuan keringanan, penyelesaian, atau bahkan somasi terhadap perilaku debt collector nya punt tidak pernah kami dapatkan)
  3. yg penting ada itikad baik utk menyelesaikan pinjaman sesuai kemampuan dan adil, masalah debt collectornya melakukan terror, itu adalah wilayah tersendiri, yakni wilayah hukum pidana. Tindakan meneror, mengancam, mempermalukan (mencemarkan nama baik), penghinaan, adalah perbuatan pidana. Untuk yg menghadapi teror dari debt collector, sampaikan bahwa perbuatannya itu termasuk perbuatan pidana, dan ancaman pidananya berat. Sampaikan pula bahwa anda berniat baik dan mau menyelesaikan hutang, asalkan adil (jumlahnya sesuai), dan jika bunganya mencekik, ajukan pemotongan bunga.
  4. pegang prinsip bahwa hutang piutang adalah perkara perdata. tdk ada urusan dgn penjara. jika kreditor melakukan penagihan dgn cara2 yg tdk manusiawi, itu sudah masalah pidana. namun dengan ini, kami tdk menghendaki debitor utk berperilaku tdk bertanggung jawab. bgmnpun utang wajib dibayar lunas. pelanggaran thdp asas tsb akan merusak sendi sendi masyarakat (orang tdk akan mau membantu orang lain dgn memberikan utaang, krn takut dipidana ketika menagih).
  5. Kemungkinan besar, pinjaman fintech ke nasabah2nya telah dibackup asuransi. Sehingga sebenarnya mereta telah berhitung terhadap kredit yg akan macet di kemduian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *