Pada dasarnya, pengadilan adalah milik semua kalangan, karena hukum itu sendiri ditujukan utk mengatur seluruh anggota masyarakat. Sehingga pengadilan, sebagai tempat ditegakkannya hukum, dan keadilan, adalah juga tempat masyarakat luas, bukan hanya milik sebagian kalangan apalagi hanya milik pengacara atau aparat penegak hukum. Sama sekali bukan.
Itu mengapa hukum acara kita mempermudah masyarakat untuk mengakses pengadilan ketika menghadapi masalah yang ingin diselesaikan melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana. Hanya saja karena perbedaan karakter bidang hukum, yakni antara pidana dan perdata (untuk ringkasnya), dibedakan cara mengaksesnya. Pada hukum perdata, dimana sifatnya privat, individu yang menghadapi masalah hukum, bisa langsung melakukan gugatann lewat pengadilan, dan berhadapan dengan tergugatnya secara langsung (berhadap-hadapan, antara tergugat dan penggugat, tidak harus diwakili pengacara).
Pada hukum pidana, pelapor atau korban yang merasa menjadi korban dari perbuatan pidana pelaku, tidak bisa langsung ke pengadilan. Melainkan lapor terlebih dahulu ke polisi, yang akan diteruskan ke kejaksaan. Barulah nanti JPU melakukan tuntutan terhadap pelaku lewat pengadilan. Pelapor/korban tidak perlu terlibat lagi dalam hal penuntutan.
Lalu kapan seseorang perlu menggunakan jasa pengacara?
- Ketika client tidak memahami norma hukum yang berlaku, dan tidak menguasai logika hukum. Norma hukum adalah khas (karena ada hukum positif yg berlaku). Berbeda dengan norma lain spt norma etika, kesusilaan, tdk terdapat hukum positif yg berlaku (hukum yg ditetapkan oleh penguasa).
Demikian juga logika hukum, memiliki penalaran yg khas, tidak selalu sama dengan logika umum, dimana premis mayornya adalah mengikuti norma hukum yg berlaku, atau asas hukum yg melandasinya. - Ketika client beresiko melanggar hukum, ketika akan/sedang memperjuangkan hak hukumnya. Contoh: menagih piutang. Karena caranya menagih pihutang ataupun bentuk prestasi lainnya, menyalahi hukum, justru berakibat terjerat masalah hukum (pidana). Dalam hal ini, lebih baik menggunakan jasa pengacara, yang akan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, baik lewat non-litigasi (diluar pengadilan) maupun litigasi. Banyak kasus yg kami terima, sudah telanjur menjadi masalah hukum. Kreditor yang seharusnya memiliki hak terhadap prestasi (piutangnya tidak dibayar oleh debitor, si penerima utang), malah dilaporkan pidana.
- Ketika client menghadapi masalah pidana, baik baru sebagai terlapor, maupun ketika telah menjadi tersangka, apalagi terdakwa. Hukum pidana memiliki norma-norma yang ketat, yang tidak semua orang memahaminya. Contoh: untuk meringankan hukuman, atau bahkan menghapuskan pidana, terdapat norma-norma dalam hukum pidana yang khusus mengaturnya, sehingga tidak asal menggunakan logika umum, melainkan harus sesuai dengan norma dan logika hukum yang berlaku. Ada norma-norma yang bisa penghapus pidana, baik itu sebagai pembenar terhadap perbuatannya, ataupun pemaaf. Atau logika pembuktian dalam hukum pidana yang juga memiliki kekhususan dalam persidangan (hukum acara pidana). Dalam hal ini, adalah sangat penting menggunakan jasa pengacara, baik utk pembelaan dari dakwaan dan tuntutan, ataupun pemaaafan.
- Ketika menghadapi pemeriksaan, baik sebagai pelapor, atau apalagi sebagai terlapor. Sebagai pelapor pun perlu menggunakan jasa pengacara, mengingat melapor juga memiliki resiko nya sendiri (yakni jika tidak terbukti, bisa menjadi bumerang). Sedangkan sebagai terlapor, adalah sangat penting untuk memberikan keterangan yang benar, dan tidak menjerumuskan diri sendiri. Adakalanya dalam pemeriksaan, mungkin karena grogi, atau gugup, memberikan keterangan yang menjerumuskan diri sendiri. Sehingga dengan didampingi pengacara, menjadi lebih tenang dan aman memberikan keterangan.