Ada banyak client menghadapi masalah hukum akibat hutang. Bagi debitor bisa berakibat bermacam-macam, mulai dari rumah tangga berantakan, harta benda habis, hingga rumah tersita. Sedangkan kreditor, menghabiskan waktu dan tenaga tidak sedikit untuk menyelesaikan masalah hutang (piutang nya). Bahkan tidak jarang kita dapati di media, sudah piutangnya tidak terbayar, si kreditor malah dipidanakan akibat cara penagihan nya yang dianggap melanggar hukum (pidana).
Hutang piutang, pada dasarnya adalah bentuk interaksi sosial, kreditor memberikan pinjaman uang kepada debitor yang sedang membutuhkan. Adakalanya perjanjian pinjam meminjam uang tersebut disertai jaminan. Dimana jaminan, bisa berupa barang bergerak, bisa tidak bergerak (tanah dan rumah). Jaminan, adakalanya menambah kompleksitas masalah jika tidak memahami seluk beluk hukumnya. Misalnya, jaminannya berupa mobil. Ternyata jaminan tsb masih belum lunas alias masih terikat fidusia perusahaan leasing. Sehingga bukannya mendapatkan piutangnya terbayar, malah dilaporkan pidana penggelapan atau penadahan.
Sehingga, masalah utang piutang memang seharusnya disikapi dengan hati-hati spy tdk terjerat masalah hukum. Adakalanya debitornya nakal dan sengaja menjebak, memancing emosi kreditor. Sehingga kreditor nya terpancing emosi dan melakukan hal-hal yang bersifat melanggar hukum.
Itu mengapa jika hutang piutang sebaiknya diselesaikan lewat cara-cara yang telah diatur oleh hukum. Terutama ketika utang tersebut macet (kredit macet) spy aman dari jebakan pidana.Bisa menggunakan pengacara atau LBH yang biasa menangani hutang piutang.
Ada banyak client menghadapi masalah hukum akibat hutang. Bagi debitor bisa berakibat bermacam-macam, mulai dari rumah tangga berantakan, harta benda habis, hingga rumah tersita. Sedangkan kreditor, menghabiskan waktu dan tenaga tidak sedikit untuk menyelesaikan masalah hutang (piutang nya). Bahkan tidak jarang kita dapati di media, sudah piutangnya tidak terbayar, si kreditor malah dipidanakan akibat cara penagihan nya yang dianggap melanggar hukum (pidana).
Hutang piutang, pada dasarnya adalah bentuk interaksi sosial, kreditor memberikan pinjaman uang kepada debitor yang sedang membutuhkan. Adakalanya perjanjian pinjam meminjam uang tersebut disertai jaminan. Dimana jaminan, bisa berupa barang bergerak, bisa tidak bergerak (tanah dan rumah). Jaminan, adakalanya menambah kompleksitas masalah jika tidak memahami seluk beluk hukumnya. Misalnya, jaminannya berupa mobil. Ternyata jaminan tsb masih belum lunas alias masih terikat fidusia perusahaan leasing. Sehingga bukannya mendapatkan piutangnya terbayar, malah dilaporkan pidana penggelapan atau penadahan.
Sehingga, masalah utang piutang memang seharusnya disikapi dengan hati-hati spy tdk terjerat masalah hukum. Adakalanya debitornya nakal dan sengaja menjebak, memancing emosi kreditor. Sehingga kreditor nya terpancing emosi dan melakukan hal-hal yang bersifat melanggar hukum.
Itu mengapa hutang piutang sebaiknya diselesaikan lewat cara-cara yang telah diatur oleh hukum. Terutama ketika utang tersebut macet (kredit macet) spy aman dari jebakan pidana.Bisa menggunakan pengacara atau LBH yang biasa menangani hutang piutang.