Sudah Habis Uang Banyak, Tetap Masuk Penjara? Gunakan Pengacara yang Amanah

Featured

Sisi Gelap Peradilan Pidana

Dalam praktek hukum pidana, sudah banyak sekali kami menemukan cerita dari berbagai pihak tentang bagaimana mereka telah menghabiskan banyak sekali biaya dalam menempuh proses hukum pidana. Tidak jarang kami temukan pengakuan seseorang atau keluarganya telah menghabiskan ratusan juta, namun tersangka/terdakwa tersebut tetap dipidana berat.
Kemana uang tersebut dibelanjakan? Tentu saja ada sangat banyak post-post yang memungkinkan hal tersebut terjadi. Kepada siapa? secara garis besar diberikan/disetorkan kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tentunya.

Masalahnya adalah, mereka yang terlibat, atau terjerat , atau keluarga mereka tersebut, umumnya tidak mengerti hukum, atau awam hukum. Seringkali mereka mengeluarkan uangnya, untuk diberikan kepada oknum, tanpa kejelasan peruntukannya. Tidak tahu hasil apa yang diharapkan dari pemberian utang tersebut dari oknum yg dia berikan. Sehingga seringkali uang telah diberikan, namun tidak ada hasil nyata yang diberikan.
Lebih rumit lagi, ‘pemberian uang’ kepada oknum dalam hal seperti itu, adalah hal yang bersifat melanggar hukum. Bahkan bisa dijerat tipikor. Resikonya sangat besar.

Bagaimana Jika Ada Oknum yang meminta Uang Dalam Proses Hukum?

Dalam hukum pidana, memang dibedakan, dua perbuatan yang seringkali mirip. Yakni perbuatan menyuap, dan pungli. Yang pertama itu pemberi yang mengambil inisiatif. Yang kedua, pihak oknum yang mengambil inisiatif. Bentuknya sama terjadi pemberian/penyerahan uang. Pidana nya jauh berbeda. Namun fokus pembahasan kita tidak akan masuk kesana.

Prinsipnya adalah, kita perlu menghindari menyelesaikan masalah hukum, dengan cara melanggar hukum. Apalagi jika resikonya justru jauh lebih tinggi dari masalah awalnya.

Kadang seseorang yang terjerat kasus pidana itu belum tentu bersalah, hanya karena ditakut-takuti oleh sebagian oknum, atau takut dengan sendirinya, mengambil inisiatif utk memberikan uang kpd oknum. Karena, siapa sih yang tidak takut menghadapi proses pidana? yang tidak bersalah sekalipun, kadang, atau bahkan seringkali bisa takut.

Kadang sangat ironis memang. Adakalanya seseorang yang terlibat/terjerat perkara pidana, rela mengeluarkan uang hingga ratusan juta, bahkan hingga habis harta benda nya untuk menempuh jalur-jalur diluar hukum, bahkan jalur-jalur yang besar kemungkinan melanggar hukum, namun tidak mau membelanjakan dananya untuk pendampingan jalur hukum yang baik dan benar. Akhirnya apa yang terjadi? uangnya musnah tanpa hasil sama sekali. Sedangkan dengan menempuh jalur yang benar, setidaknya bisa terjaga pemeriksaannya terjaga dari manipulasi, aman dari rekayasa kasus. Jikapun direkayasa, bisa dilakukan perlawanan secara hukum.

Ada pernah seseorang bercerita, bagaimana keluarganya yang menghadapi masalah hukum pidana, telah menghabiskan hingga 50 juta lebih dua kali, artinya 100 juta, dan tidak tahu kepada siapa dan kapasitas apa uang tersebut diberikan. Sehingga ketika putusan hakim keluar dan hasilnya jauh dari harapan, tidak ada yang bisa dilakukan. Hanya bisa pasrah menerima. Mau banding pun mereka sudah frustasi.

Atau seseorang bercerita bagaimana suaminya dalam menjalani proses hukum, telah tersedot keuangannya hingga ratusan juta, dan tetap dipidana. Hingga client tersebut mengajukan cerai karena sudah tak tahan lagi.

Menuruti Permintan Oknum: Diperas tanpa batas?

Kisah-kisah tersebut diatas, pada prinsipnya adalah, para tersangka/ terdakwa tersebut, entah kenapa tidak mau menempuh proses hukum yang seharusnya dijalani sesuai aturan. Tidak mau menggunakan jasa lawyer yang benar-benar mengawal proses hukumnya, namun lebih memilih jalur-jalur di luar hukum, jalur-jalur gelap yang biayanya sangat tinggi, namun tidak memberikan hasil yang baik. Sehingga uangnya habis, namun proses pidana nya malah tidak terkawal dengan baik. Tidak mendapatkan pembelaan hukum yg baik.

Disitulah kami masuk menawarkan pendampingan proses hukum yang semestinya. Supaya proses hukum tidak mengalami kekeliruan, rekayasa, dst yang memungkinak terjadinya ketidaksesuaian antara fakta hukum dengan fakta yang sebenarnya. Pendampingan hukum sejak dini adalah sangat penting dan strategis dalam proses hukum pidana. Pemeriksaan-pemeriksaan di awal penyelidikan, penyidikan, itu adalah kunci dari lancarnya pembelaan di persidangan. Apabila fakta2 di awal saja sudah berantakan, maka bisa dipastikan sidangnya pun akan berantakan.

Daripada mengeluarkan uang banyak utk membayar oknum tanpa kejelasan, seringkali hanya berakhir diperas ibarat mesin ATM tanpa henti-hentinya, bukankah lebih baik menggunakan jasa lawyer, asalkan lawyer nya amanah, di awal proses hukum, sehingga bisa terhindarkan dari proses peradilan yang sesat?

Lewat tulisan ini, kami ingin mengajak mereka yang menghadapi masalah hukum, dan sedang menjalani proses hukum, untuk belajar menjalaninya dengan cara-cara yang telah diatur oleh hukum. Dengan menjalani proses hukum dengan cara yang baik, insyaallah masih ada peluang yg cukup besar untuk setidaknya terhindar dari pemidanaan yang berlebihan (melebihi kesalahan) dan bahkan jika penegak hukum nya tidak cakap, baik dalam hal pemeriksaan, penuntutan, pembuktian, dst besar kemungkinan untuk bebas atau lepas dari pidana.

Maka manfaatkan ilmu hukum yang sebenarnya untuk melakukan pembelaan hukum. Seringkali seseorang atau seorang tersangka merasa bersalah sebelum proses hukum berjalan, namun perlu disadari merasa bersalah belum tentu bersalah dihadapan hukum, atau hakim.

Pengacara Perceraian di Surabaya : Lika-Liku

Featured

Pengacara Perceraian : Umumnya

Secara umum, kasus perceraian yang kami tangani selama ini tidak banyak yang sulit untuk diselesaikan. Bahkan sebagian besar kedua belah pihak yang memutuskan cerai telah sepakat. Sehingga proses persidangan berjalan sangat lancar, bahkan hanya sekedar formalitas saja. Menyelesaikan perkara yang seperti itu, tidak ada yang sulit, hampir semua pengacara akan bisa menyelesaikan dengan mudah.

Integritas dan kapasitas seorang pengacara yang khusus menangani perceraian baru teruji ketika kasus perceraian yang ditangani menyimpan konflik. Entah itu karena adanya masalah hak asuh anak, atau masalah gono gini, atau bahkan terjadinya peristiwa pidana (KDRT) dalam perkawinan, atau peristiwa pidana lainnya seperti penelantaran, dst.

Ujian Pengacara Perceraian

Pada kasus-kasus seperti diatas, pengacara akan diuji integritasnya, untuk menempatkan keadilan dan kebenaran diatas segalanya. Termasuk memberi kesadaran client nya ketika client nya berada pada posisi yang tidak benar. Kapasitas nya juga akan diuji karena pada kasus-kasus yang memiliki kompleksitas seperti diatas, akan dibutuhkan pengetahuan hukum diluar hukum perkawinan (termasuk hukum perceraian di dalamnya).

Jika pengacara tersebut hanya asik menyelesaikan kasus-kasus perceraian saja, dan tidak mau tahu terhadap aspek hukum lainnya (termasuk pidana), maka client lah yang akan menjadi korban, dan masalah hukum nya tidak terselesaikan secara tuntas. Perceraian yang dilakukan, bisa jadi masih akan meninggalkan masalah di kelak kemudian hari.

Ada banyak kasus dimana client (umumnya wanita), menjalani proses perceraian dimana sebelum perceraian itu sendiri telah menjadi korban penelantaran, termasuk anak-anaknya, selama bertahun-tahun. Jika kita hanya menjadi pengacara ignorant (tidak mau tahu), maka yang akan dilakukan adalah hanya mendampingi proses perceraian tersebut tanpa antisipatif terhadap sejarah perjalanan perceraian itu sendiri yg telah diwarnai aspek pidana penelantaran. Dan perceraian akan terjadi disertai masalah yang telah ada sebelumnya, yakni penelantaran. Artinya setelah bercerai, pihak wanita akan terlantar karena hak-hak nya dilanggar (tidak dipenuhi).

Sehingga, pada akhirnya, seorang pengacara perceraian perlu memahami secara mendetail, yang mana utk itu dibutuhkan pemahaman hukum di luar bidang hukum perceraian itu sendiri, tidak cukup hanya sebagai ‘tukang beracara’. Artinya tidak cukup hanya cakap mendampingi client menjalani persidangan, melainkan juga harus cakap memahami hukum materiil perkawinan/perceraian, termasuk memiliki pengetahuan di luar hukum perceraian.

Masalah Integritas

Barangkali tidak banyak yang menyadari bahwa menangani kasus perceraian juga dibutuhkan integritas yang tinggi. Bahwa perceraian bukanlah sekedar kasus untuk diproses oleh seorang pengacara. Melainkan, pengacara juga memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa perceraian merupakan jalan terakhir bagi client-nya, diatas kepentingan ekonominya sendiri. Perkawinan tetap perlu diselamatkan, hal ini khususnya sesuai dengan ajaran agama (Islam).

Jangan sampai misalnya, perceraian terjadi hanya karena faktor emosi kedua belah pihak atau salah satu pihak saja. Yang mana faktor emosi, hanya akan meninggalkan penyesalan dan kerusakan kelak di kemudian hari, yang mana hal tersebut sudah terlambat untuk diperbaiki.

Untuk mencegah terjadinya hal tersebut diataslah, pentingnya seorang pengacara untuk memiliki integritas pribadi yang tinggi. Jangan sampai setelah perceraian, pihak wanita/istri dan anak-anaknya terlantar karena kewajiban suami tidak ditunaikan.

Pengacara Khusus Tipikor

Sebagaimana kami sampaikan dalam tulisan sebelumnya, setiap pengacara pada dasarnya memiliki kekhususan tersendiri, artinya ada bidang-bidang hukum yang dia memang mendalaminya, entah itu karena skripsinya dulu tentang bidang tersebut, atau tesisnya, atau bahkan disertasinya, atau karena kebetulan banyak menangani kasus di bidang tersebut.

Kemudian, setiap bidang hukum juga memiliki ke-khas-an tersendiri. Hukum pidana, berbeda jauh dengan hukum perdata, dalam banyak hal. Misalnya di perdata penggugat berhadapan dengan tergugat secara langsung, atau jika sama sama menggunakan pengacara, maka akan terjadi pengacara berhadapan dengan pengacara, maka di dalam hukum pidana, tergugat (diwakili oleh penasihat hukum atau pengacara) berhadapan dengan JPU (jaksa penuntut umum).

Dalam hukum tipikor (sebagai uu lex spesialis, yakni uu yang bersifat khusus, diluar pidana umum, atau KUHP), terdapat banyak kekhususan yang tidak banyak dipahami oleh pengacara pada umumnya atau pengacara yang biasa menangani pidana umum (tipikor termasuk pidana khusus). Sehingga adalah mutlak bagi seorang client yang tersangkut kasus tipikor untuk menggunakan jasa pengacara yang memiliki kemampuan di bidang hukum tipikor (UU NO 20/2001 jo 31/99). Memahami konsep-konsep dasarnya, hingga sejarahnya, agar mampu memberikan pembelaan/argumentasi hukum yang baik bagi client nya.

Sebagaimana diketahui, 80% lebih mereka yang terjerat kasus tipikor, dijerat dengan dua pasal utamanya saja, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Dua pasal tersebut boleh dibilang sebagai pasal sapujagat nya hukum tipikor. Meskipun perbuatan korupsi sesungguhnya memiliki banyak bentuk, termasuk suap menyuap, gratifikasi, dst, namun dua pasal tsb lah yang paling banyak digunakan baik oleh KPK maupun oleh kejaksaan untuk melakukan dakwaan dan penuntutan.

Kebetulan kantor kami juga ada tenaga yang menguasai bidang hukum tipikor. Dimana hal tersebut merupakan keuntungan tersendiri jika ada client yang membutuhkan pendampingan kasus tipikor.

Pengacara Terbaik di Surabaya

Featured


Bidang Hukum Terlalu Luas: Kapasitas Manusia Terbatas

Pada dasarnya, menurut pendapat kami, tidak ada predikat khusus yang melekat sebagai pengacara terbaik di Surabaya. Pada dasarnya setiap pengacara memiliki spesialisasi / keahlian di bidang nya masing-masing.

Bidang hukum sangatlah luas. Mulai dari perdata, pidana , Hukum administrasi, Tata Negara, dst. Itu pun masing-masing masih memiliki banyak cabang. Perdata misalnya, bisa terdiri dari bidang perceraian, waris, pertanahan, agraria, bisnis, dst. Sangat Luas bukan? Adalah kecil kemungkinan ada satu orang pengacara menguasai seluruh bidang hukum yang ada.

Pengacara Spesialis di Bidang Hukum Tertentu
Sehingga, seorang pengacara, boleh jadi akan mampu menjadi seorang pengacara terbaik, di salah satu bidang/cabang hukum, namun hampir tidak mungkin menjadi seorang pengacara terbaik di seluruh bidang hukum. Jangankan pengacara, akademisi hukum sekalipun juga umumnya hanya menguasa 1-2 bidang hukum tertentu.

Kami sendiri, dengan kesadaran diatas (bahwa tidak mungkin menjadi ahli di semua bidang hukum), maka memilih untuk merekrut pengacara-pengacara terbaik di beberapa bidang tertentu. Contohnya: kami memiliki pengacara yang ahli menangani kasus PHI (perselisihan hubungan industri, ketenagakerjaan). Ada juga yang ahli di bidang perdata khususnya perkawinan dan waris (termasuk perceraian, hak asuh anak, gono gini, dst) Atau juga di bidang hukum perikatan (perjanjian, termasuk hutang piutang, utang macet, dst), dan hukum pidana.

Bidang hukum sendiri, umumnya membedakan adanya hukum formil dan materiil. Hukum perdata misalnya, ada hukum perdata formil, ada hukum perdata materiil. Yang pertama (formil) menyangkut ketrampilan beracara di pengadilan, sedangkan yang kedua (materiil) menyangkut penguasaan konsep-konsep dalam hukum perdata.

Pengacara Perlu Update keilmuan hukum nya.
Sehingga adakalanya seorang pengacara ahli di bidang hukum perdata formil karena misalnya jam terbangnya yang tinggi, tapi bisa jadi penguasaan konsep-konsep mendasar dalam hukum perdata materiilnya tertinggal karena untuk menjadi ahli di bidang ini, ybs perlu banyak membaca buku-buku perdata. Itu mengapa, seorang pengacara perdata yang tinggi jam terbang nya di pengadilan, tidak selalu beriringan dengan penguasaan konsep-konsep hukum perdata nya.

Demikian pula terjadi di bidan hukum pidana. Ada hukum pidana formil, ada hukum pidana materiil. Bisa terjadi pengacara yang jam terbangnya tinggi, artinya dia banyak di lapangan hukum pidana, mulai dari pemeriksaan di kepolisian, hingga pengadilan, namun tidak selalu menguasai konsep-konsep hukum pidana materiil.

Berangkat dari hal tersebut diatas, client perlu belajar memahami masalah spesialisasi seorang pengacara supaya tidak keliru memilih pengacara. Hotman Paris misalnya, pengacara kondang tersebut ahli di bidang hukum kepailitan. Apakah beliau ahli di bidang pidana umu misalnya? bisa jadi iya, bisa jadi tidak. Yang pasti beliau pasti mampu bersaing di bidang hukum kepailitan, namun belum tentu di bidang lainnya.

Sehingga client perlu tahu, bahwa yang dia butuhkan sebenarnay bukan seorang pengacara yang terbaik di seluruh bidang hukum. Melainkan cukup di bidang dimana client tersebut menghadapi masalahnya. Misalnya, client menghadapi masalah perceraian, maka carilah pengacara yang ahli di bidang perceraian. Jangan sampai menggunakan jasa pengacara yang ahli di bidang pidana misalnya. Ataupun sama sebaliknya. Client menghadapi masalah pidana, namun ditangani oleh pengacara yang ahli di bidang perceraian. Bisa berantakan.

Mengapa Mengurus Perceraian Menggunakan Pengacara?

Bagi mereka yang memahami hukum perdata, khususnya hukum perkawinan, tentu tidak ada masalah untuk mengurus sendiri proses perceraiannya. Namun meskipun memahami hukum perkawinan, karena pernah kuliah di fakultas hukum misalnya, namun tidak selalu sempat mengurus perceraiannya sendiri karena kesibukan kantor atau karena tuntutan pekerjaan. Mengapa? proses perceraian, adakalanya berjalan sangat panjang dan bertele-tele. Adakalnya waktu habis seharian menunggu sidang, hanya untuk satu kali persidangan.

Apalagi bila ditambah perceraiannya terdapat kompleksitas yang tinggi, misalnya terjadi KDRT, atau perebutan hak asuh anak, atau harta gono gini, atau ada perlawanan dari pihak pasangan. Proses persidangan bisa menjadi semakin panjang dan rumit. Bisa terjadi sidang hingga lebih dari 10x. Bisa dibayangkan waktu yang dihabiskan utk mengurusnya?

Itu baru satu hal yg perlu menjadi perhatian (waktu dan biaya yang hilang) akibat proses perceraian. Point kedua yang perlu menjadi perhatian adalah, khususnya bagi mereka yang tidak memahami hukum, sering sekali kami mendapati seorang penggugat atau tergugat menjadi korban akal-akalan dalam proses perceraian tersebut. Ada begitu banyak cara, akal-akalan utk mengelabui proses hukum, utk menipu lawan masing-masing. Entah itu dengan motif ekonomi (demi harta gono gini misalnya), atau karena motif hak asuh anak, atau motif-motif lainnya. Dimana dengan akal-akalan tsb, lawannya bisa dipastikan akan menjadi korban proses hukum perceraian tsb.

Dua point utama tersebut, saya rasa, sudah cukup untuk menjadi sebab-sebab utama bagi mereka yg akan menempuh perceraian utk menggunakan jasa pengacara. Hal ini terutama jika pihak lawannya telah menggunakan jasa pengacara juga. Dengan menggunakan jasa pengacara dalam kasus perceraian, akan meminimalisir menjadi korban, terjaga hak-hak nya (tidak terlanggar, atau diakali), dan bisa menghemat waktu dan biaya.

Dengan menggunakan jasa pengacara, client tidak perlu harus hadir pada setiap persidangan. Yang wajib hanya sidang pertama (mediasi). Sisanya bisa diwakili oleh pengacaranya sampai akta cerai keluar. Sehingga dengan demikian, client bisa menghemat banyak waktu dan tenaga. Pekerjaan nya tidak terganggu. Jika ada aspek pidana nya, pengacara juga bisa membantu melaporkan.

Sehingga bisa dilihat, ada banyak manfaat menggunakan jasa pengacara dalam menyelesaikan kasus perceraian.

Tarif Pengacara Surabaya dan Pengacara Perceraian

Sebagai informasi bagi publik, berdasarkan pengalaman dan pengamatan kami sebagai praktisi hukum yang berdomisi di Surabaya, kami sampaikan beberapa tarif yang biasa dipasang oleh rekan-rekan pengacara kami di Surabaya.

Karena data ini hanya bersifat pengamatan informal, bukan melalui penelitian resmi, maka akurasinya bisa jadi tidak akan terlalu tinggi. Namun boleh dipakai sekedar informasi pembanding saja.

Pada dasarnya, tarif berbeda atau bervariasi sangat tinggi range-nya, dengan berbagai faktor yg mempengaruhinya. Mulai dari kualitas pengacara itu sendiri, kerumitan kasusnya, biaya operasional nya, dst. Dan kasusnya sendiri tidak pernah ada yang sama persis, sehingga sebenarnya adalah tidak mungkin membuat atau menentukan satu tarif tunggal.

Berikut tabel sederhana tarif pengacara di Surabaya berdasarkan pengamatan sekitar:

Kasus Perceraian5-10 jt
Pidana Umum3-8jt
Pidana Khusus 5-10jt
Hutang Piutang3-10 jtplus success fee
Pertanahan5-10jtplus success fee
Gugatan PMH5-20jtplus success fee
Gugatan Wanprestasi5-10jtplus success fee
KDRT0-3jt
UU ITE1-5jt

Angka-angka diatas tidak bisa dijadikan patokan resmi, karena setiap kasus pada dasarnya adalah unik, dan kondisi setiap client tidak lah sama. Terhadap client yang tidak mampu (dibuktikan dengan SKTM), banyak LBH yang menyediakan jasa secara probono ataupun prodeo (cuma-cuma). Contoh: Perceraian, variasinya bisa sangat berbeda-beda pada tiap kasus. Adakalanya berjalan sangat sederhana terutapa jika kedua belah pihak sama-sama sepakat untuk bercerai, dan tidak terdapat harta gono gini untuk dibagi, atau tidak ada perebutan hak asuh anak. Kasusnya bisa sangat berbeda jauh ketika terjadi perlawanan salah satu pihak, disertai pula perebutan hak asuh anak, dst sehingga persidangan menjadi sangat panjang dan berlarut-larut, disertai pembuktian yang rumit di persidangan, apalagi dengan banyaknya saksi-saksi yang perlu dihadirkan dalam persidangan, membuat biaya perceraian membengkak.

Maka sebelum client memutuskan untuk bercerai, kami berusaha memastikan jika bercerai adalah keputusan kedua belah pihak. Bahkan sebelumnya, kami perlu memastikan apakah bercerai benar-benar tidak bisa dihindari, apakah masih ada kemungkinan untuk rujuk?

Adakalanya client datang konsultasi dalam kondisi emosi dan ingin melakukan gugatan cerai. Namun setelah beberapa hari kemudian, emosinya reda dan gugatan dicabut. Di satu sisi, kami turut gembira jika client kami berhasil rujuk dan membatalkan perceraian nya sehingga keluarganya tetap utuh. Disisi lain, kami menyayangkan keputusan yg emosional dan terburu-buru (karena pendaftaran gugatan membuat uang client hangus). Tentu saja uang yang hangus tidak ada artinya dibandingkan dengan kembali bersatunya keluarga client. Namun supaya tidak sia-sia uang dan emosinya, maka kami selalu menyarankan untuk mengusahakan rujuk terlebih dahulu, dan memastikan cerai adalah benar-benar solusi terakhir.

Mengapa Perlu Menggunakan Jasa Pengacara (2)

Saya akan menuliskan secara lebih ringkas tentang mengapa seseorang yang menghadapi masalah hukum untuk menggunakan jasa pengacara.

Disini asumsinya tentunya adalah, pengacara yang digunakan adalah pengacara yang baik, menguasai ilmu hukum dengan baik, dan bukan pengacara abal-abal.

Berikut point-point pentingnya menggunakan jasa pengacara, bahkan jika diperlukan menggunakan jasa pengacara sejak awal permasalahan.

  1. Karena pengacara tentunya adalah orang yang menguasai ilmu hukum. Setidaknya telah menempuh pendidikan hukum di fakultas hukum. Sehingga diharapkan memahami masalah hukum yang dihadapi oleh client nya. Baik itu masalah hukum pidana (kejahatan), maupun hukum perdata (perceraian, waris, utang piutang, pertanahan dst).
    Menguasai ilmu hukum dalam arti materiil, dan formil. Menguasai konsep-konsep hukum, maupun praktek berhukum (beracara di persidangan, prosedur-prosedur hukum nya).
  2. Menggunakan jasa pengacara, bisa jadi akan banyak menghemat waktu anda. Ada seringkali kami menemui client dalam kondisi masalah hukum nya telah berkembang sedemikian rupa, sangat rumit, karena client tidak memahami masalah hukum yang dihadapinya sehingga butuh usaha ekstra untuk menyelesaikannya. Jika dari awal menggunakan jasa pengacara, bisa jadi masalah tersebut bisa diselesaikan sejak awal.

    contoh: menghadapi pelaporan pencemaran nama baik, sedangkan pasal tsb merupakan delik aduan. Dengan sedikit mediasi, seringkali kasusnya bisa segera dihentikan dari awal. Tidak perlu masuk persidangan. Sehingga bisa menghemat banyak waktu, tenaga, dan pikiran bukan?

    Contoh lain: piutang (kredit) macet. Kasus seperti ini justru kadang berkembang secara kontraproduktif. Dalam arti, kreditor atau pemilik piutang malah dipermasalahkan secara pidana karena melakukan penagihan secara melawan hukum (dengan cara yang membuat nya terjerat dengan pasal pencemaran nama baik debitornya misalnya). Seandainya menggunakan jasa pengacara, tentu bisa diselesaikan secara baik-baik tanpa harus melanggar hukum.
  3. Dengan menggunakan jasa pengacara (yang baik), akan menghindarkan anda dari masalah hukum. Menghindarkan diri dari menyelesaikan masalah hukum, tanpa menimbulkan masalah hukum lainnya. Mengapa? ada semacam moral hazard dari sebagian oknum, bahwa semakin panjang urusan client, semakin besar pemasukannya. sehingga adakalanya si oknum berusaha memperumit kasus yang sebenarnya sederhana sehingga kadang terjadi komplikasi hukum. Maka penting mendapatkan pengacara yang baik spy tdk terjerumus dan dijerumuskan ke dalam masalah hukum yg tdk perlu. Artinya, menyelesaikan masalah anda scr efektif.
  4. Menggunakan jasa pengaca juga bisa jadi akan menghemat pengeluaran atau mengurangi kerugian client. Ada banyak kasus, contohnya utang piutang, piutang macet atau kredit macet, dengan menggunakan jasa pengacara, bisa menyelamatkan piutang client, meskipun tidak selalu kembali 100% namun setidaknya menyelamatkan sebagian besar piutangnya. Dalam hal seperti ini, terjadi situasi win-win, sama-sama happy antara client dan pengacara.

Kantor Pengacara / Advokat

Pada awal-awal berdiri LBH kami ini, kami banyak bertemu dengan client di luar kantor mengingat jarak domisili client tidak selalu dekat dengan kantor kami. Sehingga agar tidak menyusahkan client, kami seringkali mengajak client bertemu di tempat-tempat yang umum, seperti restoran cepat saji (McD, Kfc, Dunkin, dst), atau di coffee shop, atau bahkan warung kopi, atau angkringan.

Pendek kata; dimana pun jadi kantor kami. selama bisa menjadi tempat konsultasi, bisa berdiskusi dengan leluasa. Namun seiring waktu, bertemu di tempat-tempat terbuka seperti itu menimbulkan masalah tersendiri.

Sebagian client menjadi meragukan keberadaaan kami, eksistensi kami ini apakah sah atau tidak karena tidak bertemu di kantor. Akhirnya setelah berunding bersama rekan-rekan pengacara, kami memutuskan untuk mulai menerima client di kantor LBH kami.

Menerima client di kantor, memiliki keunggulan tersendiri. Pertama tentunya lebih terpercaya. Lebih bonafid dan membuktikan kami bukan LBH abal-abal. Selain itu, dengan menerima client di kantor, kami menjadi leluasa membuka referensi, karena buku-buku kami ada di kantor. Buku, bagi orang hukum, adalah senjata yang penting.

Karena tidak mungkin seorang hukum menguasai seluruh bidang hukum atau undang-undang. Sedangkan jika bertemu di tempat terbuka, buku yang kami bawa adalah terbatas. Sehingga jika kami ingin mengecek, atau memastikan masukan kami bagi client, menjadi sulit dilakukan.

Maka kembali ke kantor adalah langkah strategis bagi kami untuk membangun kepercayaan client, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kami. Selain itu, jika dilakukan di kantor, maka pelayanan bisa menjadi jauh lebih cepat. Misalnya jika dibutuhkan pembuatan Surat Kuasa, bisa saat itu dilakukan tidak perlu buang waktu lagi bagi client untuk bertemu hanya untuk membuat Surat Kuasa.

Akhirnya, meskipun dengan menanggung resiko jarak domisili client ke kantor kami agak jauh, namun demi meningkatkan kepercayaan dan kualitas layanan LBH kami, maka pada umumnya sekarang ini konsultasi banyak kami lakukan di kantor kami. Adapun bertemu di tempat umum, tetap adakalanya kami lakukan jika client sendiri yang menghendaki.

Menagih Piutang Lewat LBH? Why Not?

Masalah Utang Piutang

Masalah utang piutang merupakan masalah yg jamak, terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Masalah utang piutang, pada dasarnya merupakan hubungan yang baik antara anggota kreditor dan debitor, dalam arti, kreditor membantu debitor yang sedang membutuhkan bantuan keuangan. Khususnya pada utang piutang yang bersifat perorangan.

Pada utang piutang perusahaan, sifatnya lebih komersial meskipun keduanya memiliki aspek sosial dan komersial masing-masing. Pada utang piutang melalui perusahaan, sifatnya lebih komersial karena masing-masing mendapatkan keuntungan dengan nilai yang signifikan.

Namun bagi keduanya, kepastian hukum terhadap masalah yang timbul akibat perikatan utang piutang adalah sama sama mutlaknya.

Adakalanya utang piutang mengalami kemacetan. Artinya debitor mengalami kesulitan, atau bahkan adakalanya enggan menunaikan kewajibannya membayar utangnya hingga tunai.

Pada banyak kasus, kemacetan pembayaran utang tersebut menjadi permasalahan tersendiri, baik dalam skala rumah tangga perorangan, hingga korporasi. Pada skala perorangan, antar teman atau saudara, tidak jarang mengakibatkan renggangnya hubungan, bahkan berujung konflik antar teman atau saudara.

Pendekatan Hukum Menyelesaikan Utang Piutang

Utang piutang pada dasarnya merupakan hubungan hukum. Maka jika terjadi permasalahan, hukum menyediakan jalan pemecehannya. Pemecahan masalah diluar hukum, jika tidak memiliki pengetahuan hukum yang cukup, seringkali malah menimbulkan masalah hukum bagi dirinya (kreditor). Bukannya utang dibayar lunas, malah menjadi terlapor akibat sejumlah pelanggaran dalam penagihannya.

Terjadap masalah tersebut, yang sering sekali terjadi, kami hanya bisa prihatin dan memberikan masukan supaya berhati-hati dalam melakukan penagihan utang supaya tidak perlu sampai melakukan pelanggaran hukum.

Dan atas kesadaran adanya kesulitan-kesulitan tersebut kami juga menawarkan diri untuk membantu penagihan-penagihan utang yang berlarut-larut atau macet melalui jalur hukum supaya kreditor yang memiliki itikad baik membantu orang yang membutuhkan pinjaman utang, tidak tersandung masalah hukum dalam melakukan penagihan.

Pada prakteknya, kami seringkali menyelesaikan masalah utang piutang client kami, dengan pendekatan hukum, adalah jauh lebih efektif daripada pendekatan personal antara debitur dengan kreditor. Tidak banyak membuang waktu, tidak banyak membuang tenaga, aman dalam arti tidak melanggar hukum, dan tidak beresiko.

Kredit macet (korporasi), atau piutang macet (personal, perorangan), pada dasarnya merupakan konflik hukum yang dialami oleh kreditor dengan debitornya. Jika pendekatan personal tidak berjalan baik, maka bisa jadi diperlukan pendekatan berikutnya, bisa mediasi, bisa pendekatan hukum.

Jangan sampai kreditor yang sudah beritikad baik membantuk debitor yang kesulitan keuangan, malah dilaporkan pidana karena caranya menagih yang melanggar hukum.

Asas Kesalahan, Asas Terlupakan

Asas Mendasar Hukum Pidana

Dalam khasanah hukum pidana, atau bahkan dalam ilmu hukum pidana khususnya dalam hal pemidanaan, hanya ada dua asas yang paling fundamental, yakni asas legalitas dan asas kesalahan.

Dalam pratek hukum pidana sehari-hari, dalam penegakan hukumnya, terdapat kecondongan lebih bertumpu pada asas legalitas saja, sedangkan asas kesalahan, sering luput dari perhatian para aparat penegak hukum (APH). Bahkan di kalangan ahli hukum pidana sekalipun, asas kesalahan seringkali terabaikan. Lolos dari pandangan.

Jika asas legalitas banyak mengatur tentang perbuatan yang bersifat melawan hukum, maka asas kesalahan banyak bertumpu pada aspek normatif dari perbuatan. Yang pertama sebagai bentuk dari actus reus, yang kedua sebagai mens rea dari si pelaku.

Asas kesalahan menempati posisi terdekat dari jatuhnya pidana. Namun asas kesalahan tidak ada artinya jika tidak didahului oleh adanya perbuatan pidana. Untuk melangkah kepada pengujian kesalahan pelaku tindak pidana, harus ada perbuatan pidana terlebih dahulu.

Asas Kesalahan sebagai alat uji

Asas kesalahan pada dasarnya merupakan alat uji terakhir sebelum jatuhnya pidana. Secara umum, dapat diterima bahwa satu perbuatan yang memenuhi rumusan delik dianggap telah terdapat kesalahan di dalamnya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (artinya dapat dibuktikan tidak ada kesalahan dalam kebatinan si pelaku).

Jika asas legalitas menjawab pertanyaan utama tentang ‘perbuatan pidana apa’ yang dilakukan pembuat pidana, maka asas kesalahan menjawab pertanyaan mendasar ‘mengapa si pembuat dipidana’.

Artinya, asas kesalahan berusaha menggali lebih dalam, alasan si pelaku tindak pidana / pembuat pidana melakukannya. Jawaban terhadap pertanyaan tersebut lah yang pada dasarnya menentukan apakah seorang pelaku tindak pidana itu patut untuk dipidana. Tidak secara serta merta seorang pembuat pidana, dijatuhi pidana. Sekalipun telah terpenuhi unsur-unsur delik, masih diperlukan pengujian melalui asas kesalahan.

Sehingga bisa dilihat bahwa asas kesalahan ini memiliki posisi yang sangat strategis dalam menentukan jatuhnya pidana. Dia menempati posisi sebagai uji moral, justifikasi moral terhadap jatuhnya pidana. Dia menentukan kepatutan terhadap jatuhnya pidana terhadap pelaku. Tidak semua pelaku pidana secara serta merta dijatuhi pidana.

Kita bisa menggunakan contoh-contoh yang di textbook2 hukum pidana, kita abstraksikan utk menggali dasar etis dari norma-norma yang ada. Contoh yang biasa digunakan dalam buku-buku hukum pidana adalah, dokter yang membuat surat palsu dibawah ancaman senjata (ditodong), anak kecil yang melempar batu mengenai kepala orang, atau orang gila yang melukai orang.

Atau sebelum ilustrasi tersebut, juga terdapat arrest susu, dimana mulai dari arrest tersebut lah asas kesalahan secara resmi dilahirkan.

Asas kesalahan, pada pokoknya menyatakan bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan, atau dalam bahasa Belanda nya berasal dari istilah ‘geen straf zonder schuld’. Namun pengertian kesalahan dalam asas tersebut, masih simpang siur sampai saat ini. Apakah yang disebut kesalahan itu? siapa yang menentukan? bagaimana dia ditentukan? merupakan pertanyan-pertanyaan mendasar dari asas kesalahan yang belum terjawab secara tuntas.

Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan diatas, kami coba jawab lewat tesis kami.