Sisi Gelap Peradilan Pidana
Dalam praktek hukum pidana, sudah banyak sekali kami menemukan cerita dari berbagai pihak tentang bagaimana mereka telah menghabiskan banyak sekali biaya dalam menempuh proses hukum pidana. Tidak jarang kami temukan pengakuan seseorang atau keluarganya telah menghabiskan ratusan juta, namun tersangka/terdakwa tersebut tetap dipidana berat.
Kemana uang tersebut dibelanjakan? Tentu saja ada sangat banyak post-post yang memungkinkan hal tersebut terjadi. Kepada siapa? secara garis besar diberikan/disetorkan kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tentunya.
Masalahnya adalah, mereka yang terlibat, atau terjerat , atau keluarga mereka tersebut, umumnya tidak mengerti hukum, atau awam hukum. Seringkali mereka mengeluarkan uangnya, untuk diberikan kepada oknum, tanpa kejelasan peruntukannya. Tidak tahu hasil apa yang diharapkan dari pemberian utang tersebut dari oknum yg dia berikan. Sehingga seringkali uang telah diberikan, namun tidak ada hasil nyata yang diberikan.
Lebih rumit lagi, ‘pemberian uang’ kepada oknum dalam hal seperti itu, adalah hal yang bersifat melanggar hukum. Bahkan bisa dijerat tipikor. Resikonya sangat besar.
Bagaimana Jika Ada Oknum yang meminta Uang Dalam Proses Hukum?
Dalam hukum pidana, memang dibedakan, dua perbuatan yang seringkali mirip. Yakni perbuatan menyuap, dan pungli. Yang pertama itu pemberi yang mengambil inisiatif. Yang kedua, pihak oknum yang mengambil inisiatif. Bentuknya sama terjadi pemberian/penyerahan uang. Pidana nya jauh berbeda. Namun fokus pembahasan kita tidak akan masuk kesana.
Prinsipnya adalah, kita perlu menghindari menyelesaikan masalah hukum, dengan cara melanggar hukum. Apalagi jika resikonya justru jauh lebih tinggi dari masalah awalnya.
Kadang seseorang yang terjerat kasus pidana itu belum tentu bersalah, hanya karena ditakut-takuti oleh sebagian oknum, atau takut dengan sendirinya, mengambil inisiatif utk memberikan uang kpd oknum. Karena, siapa sih yang tidak takut menghadapi proses pidana? yang tidak bersalah sekalipun, kadang, atau bahkan seringkali bisa takut.
Kadang sangat ironis memang. Adakalanya seseorang yang terlibat/terjerat perkara pidana, rela mengeluarkan uang hingga ratusan juta, bahkan hingga habis harta benda nya untuk menempuh jalur-jalur diluar hukum, bahkan jalur-jalur yang besar kemungkinan melanggar hukum, namun tidak mau membelanjakan dananya untuk pendampingan jalur hukum yang baik dan benar. Akhirnya apa yang terjadi? uangnya musnah tanpa hasil sama sekali. Sedangkan dengan menempuh jalur yang benar, setidaknya bisa terjaga pemeriksaannya terjaga dari manipulasi, aman dari rekayasa kasus. Jikapun direkayasa, bisa dilakukan perlawanan secara hukum.
Ada pernah seseorang bercerita, bagaimana keluarganya yang menghadapi masalah hukum pidana, telah menghabiskan hingga 50 juta lebih dua kali, artinya 100 juta, dan tidak tahu kepada siapa dan kapasitas apa uang tersebut diberikan. Sehingga ketika putusan hakim keluar dan hasilnya jauh dari harapan, tidak ada yang bisa dilakukan. Hanya bisa pasrah menerima. Mau banding pun mereka sudah frustasi.
Atau seseorang bercerita bagaimana suaminya dalam menjalani proses hukum, telah tersedot keuangannya hingga ratusan juta, dan tetap dipidana. Hingga client tersebut mengajukan cerai karena sudah tak tahan lagi.
Menuruti Permintan Oknum: Diperas tanpa batas?
Kisah-kisah tersebut diatas, pada prinsipnya adalah, para tersangka/ terdakwa tersebut, entah kenapa tidak mau menempuh proses hukum yang seharusnya dijalani sesuai aturan. Tidak mau menggunakan jasa lawyer yang benar-benar mengawal proses hukumnya, namun lebih memilih jalur-jalur di luar hukum, jalur-jalur gelap yang biayanya sangat tinggi, namun tidak memberikan hasil yang baik. Sehingga uangnya habis, namun proses pidana nya malah tidak terkawal dengan baik. Tidak mendapatkan pembelaan hukum yg baik.
Disitulah kami masuk menawarkan pendampingan proses hukum yang semestinya. Supaya proses hukum tidak mengalami kekeliruan, rekayasa, dst yang memungkinak terjadinya ketidaksesuaian antara fakta hukum dengan fakta yang sebenarnya. Pendampingan hukum sejak dini adalah sangat penting dan strategis dalam proses hukum pidana. Pemeriksaan-pemeriksaan di awal penyelidikan, penyidikan, itu adalah kunci dari lancarnya pembelaan di persidangan. Apabila fakta2 di awal saja sudah berantakan, maka bisa dipastikan sidangnya pun akan berantakan.
Daripada mengeluarkan uang banyak utk membayar oknum tanpa kejelasan, seringkali hanya berakhir diperas ibarat mesin ATM tanpa henti-hentinya, bukankah lebih baik menggunakan jasa lawyer, asalkan lawyer nya amanah, di awal proses hukum, sehingga bisa terhindarkan dari proses peradilan yang sesat?
Lewat tulisan ini, kami ingin mengajak mereka yang menghadapi masalah hukum, dan sedang menjalani proses hukum, untuk belajar menjalaninya dengan cara-cara yang telah diatur oleh hukum. Dengan menjalani proses hukum dengan cara yang baik, insyaallah masih ada peluang yg cukup besar untuk setidaknya terhindar dari pemidanaan yang berlebihan (melebihi kesalahan) dan bahkan jika penegak hukum nya tidak cakap, baik dalam hal pemeriksaan, penuntutan, pembuktian, dst besar kemungkinan untuk bebas atau lepas dari pidana.
Maka manfaatkan ilmu hukum yang sebenarnya untuk melakukan pembelaan hukum. Seringkali seseorang atau seorang tersangka merasa bersalah sebelum proses hukum berjalan, namun perlu disadari merasa bersalah belum tentu bersalah dihadapan hukum, atau hakim.