Sudah Habis Uang Banyak, Tetap Masuk Penjara? Gunakan Pengacara yang Amanah

Sisi Gelap Peradilan Pidana

Dalam praktek hukum pidana, sudah banyak sekali kami menemukan cerita dari berbagai pihak tentang bagaimana mereka telah menghabiskan banyak sekali biaya dalam menempuh proses hukum pidana. Tidak jarang kami temukan pengakuan seseorang atau keluarganya telah menghabiskan ratusan juta, namun tersangka/terdakwa tersebut tetap dipidana berat.
Kemana uang tersebut dibelanjakan? Tentu saja ada sangat banyak post-post yang memungkinkan hal tersebut terjadi. Kepada siapa? secara garis besar diberikan/disetorkan kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tentunya.

Masalahnya adalah, mereka yang terlibat, atau terjerat , atau keluarga mereka tersebut, umumnya tidak mengerti hukum, atau awam hukum. Seringkali mereka mengeluarkan uangnya, untuk diberikan kepada oknum, tanpa kejelasan peruntukannya. Tidak tahu hasil apa yang diharapkan dari pemberian utang tersebut dari oknum yg dia berikan. Sehingga seringkali uang telah diberikan, namun tidak ada hasil nyata yang diberikan.
Lebih rumit lagi, ‘pemberian uang’ kepada oknum dalam hal seperti itu, adalah hal yang bersifat melanggar hukum. Bahkan bisa dijerat tipikor. Resikonya sangat besar.

Bagaimana Jika Ada Oknum yang meminta Uang Dalam Proses Hukum?

Dalam hukum pidana, memang dibedakan, dua perbuatan yang seringkali mirip. Yakni perbuatan menyuap, dan pungli. Yang pertama itu pemberi yang mengambil inisiatif. Yang kedua, pihak oknum yang mengambil inisiatif. Bentuknya sama terjadi pemberian/penyerahan uang. Pidana nya jauh berbeda. Namun fokus pembahasan kita tidak akan masuk kesana.

Prinsipnya adalah, kita perlu menghindari menyelesaikan masalah hukum, dengan cara melanggar hukum. Apalagi jika resikonya justru jauh lebih tinggi dari masalah awalnya.

Kadang seseorang yang terjerat kasus pidana itu belum tentu bersalah, hanya karena ditakut-takuti oleh sebagian oknum, atau takut dengan sendirinya, mengambil inisiatif utk memberikan uang kpd oknum. Karena, siapa sih yang tidak takut menghadapi proses pidana? yang tidak bersalah sekalipun, kadang, atau bahkan seringkali bisa takut.

Kadang sangat ironis memang. Adakalanya seseorang yang terlibat/terjerat perkara pidana, rela mengeluarkan uang hingga ratusan juta, bahkan hingga habis harta benda nya untuk menempuh jalur-jalur diluar hukum, bahkan jalur-jalur yang besar kemungkinan melanggar hukum, namun tidak mau membelanjakan dananya untuk pendampingan jalur hukum yang baik dan benar. Akhirnya apa yang terjadi? uangnya musnah tanpa hasil sama sekali. Sedangkan dengan menempuh jalur yang benar, setidaknya bisa terjaga pemeriksaannya terjaga dari manipulasi, aman dari rekayasa kasus. Jikapun direkayasa, bisa dilakukan perlawanan secara hukum.

Ada pernah seseorang bercerita, bagaimana keluarganya yang menghadapi masalah hukum pidana, telah menghabiskan hingga 50 juta lebih dua kali, artinya 100 juta, dan tidak tahu kepada siapa dan kapasitas apa uang tersebut diberikan. Sehingga ketika putusan hakim keluar dan hasilnya jauh dari harapan, tidak ada yang bisa dilakukan. Hanya bisa pasrah menerima. Mau banding pun mereka sudah frustasi.

Atau seseorang bercerita bagaimana suaminya dalam menjalani proses hukum, telah tersedot keuangannya hingga ratusan juta, dan tetap dipidana. Hingga client tersebut mengajukan cerai karena sudah tak tahan lagi.

Menuruti Permintan Oknum: Diperas tanpa batas?

Kisah-kisah tersebut diatas, pada prinsipnya adalah, para tersangka/ terdakwa tersebut, entah kenapa tidak mau menempuh proses hukum yang seharusnya dijalani sesuai aturan. Tidak mau menggunakan jasa lawyer yang benar-benar mengawal proses hukumnya, namun lebih memilih jalur-jalur di luar hukum, jalur-jalur gelap yang biayanya sangat tinggi, namun tidak memberikan hasil yang baik. Sehingga uangnya habis, namun proses pidana nya malah tidak terkawal dengan baik. Tidak mendapatkan pembelaan hukum yg baik.

Disitulah kami masuk menawarkan pendampingan proses hukum yang semestinya. Supaya proses hukum tidak mengalami kekeliruan, rekayasa, dst yang memungkinak terjadinya ketidaksesuaian antara fakta hukum dengan fakta yang sebenarnya. Pendampingan hukum sejak dini adalah sangat penting dan strategis dalam proses hukum pidana. Pemeriksaan-pemeriksaan di awal penyelidikan, penyidikan, itu adalah kunci dari lancarnya pembelaan di persidangan. Apabila fakta2 di awal saja sudah berantakan, maka bisa dipastikan sidangnya pun akan berantakan.

Daripada mengeluarkan uang banyak utk membayar oknum tanpa kejelasan, seringkali hanya berakhir diperas ibarat mesin ATM tanpa henti-hentinya, bukankah lebih baik menggunakan jasa lawyer, asalkan lawyer nya amanah, di awal proses hukum, sehingga bisa terhindarkan dari proses peradilan yang sesat?

Lewat tulisan ini, kami ingin mengajak mereka yang menghadapi masalah hukum, dan sedang menjalani proses hukum, untuk belajar menjalaninya dengan cara-cara yang telah diatur oleh hukum. Dengan menjalani proses hukum dengan cara yang baik, insyaallah masih ada peluang yg cukup besar untuk setidaknya terhindar dari pemidanaan yang berlebihan (melebihi kesalahan) dan bahkan jika penegak hukum nya tidak cakap, baik dalam hal pemeriksaan, penuntutan, pembuktian, dst besar kemungkinan untuk bebas atau lepas dari pidana.

Maka manfaatkan ilmu hukum yang sebenarnya untuk melakukan pembelaan hukum. Seringkali seseorang atau seorang tersangka merasa bersalah sebelum proses hukum berjalan, namun perlu disadari merasa bersalah belum tentu bersalah dihadapan hukum, atau hakim.

6 thoughts on “Sudah Habis Uang Banyak, Tetap Masuk Penjara? Gunakan Pengacara yang Amanah

  1. Awal cerita, pada tahun 2018, saya mempunyai side job sebagai mediator dari seorang bos yang bergerak di bidang pinjaman perorangan.pada waktu itu saya di kenalkan oleh teman saya seseorang yang teman saya bilang nasabahnya (kita sebut Cris) untuk urusan perbankan, dan berencana untuk meminjam pada bos saya dengan jaminan sertifikat, yang mana sertifikat tersebut cris dapatkan dari orang untuk membayar hutang ke pada dia.
    Cris berniat meminjam uang sebesar 600juta untuk menyuntik dana di tambang pasir miliknya yang mau bangkrut,dan dia meminta uang tersebut di transfer dahulu sambil sertifikat tersebut sedang di proses balik nama ke Cris,untuk selanjutnya melakukan ikatan jual beli kepada bos saya, yang di mana saya di berikan jaminan, surat dari notaris untuk pengambilan sertifikat, dan 4 lembar CEK sebesar 500juta 2 lembar dan 100juta 2 lembar, di mana masing-masing berjumlah 600juta untuk jaminan bulan pertama dan 600juta satunya untuk jaminan bulan ke dua selama proses balik nama sampai ikatan jual beli kepada bos saya.
    Singkat cerita kasus ini di acc oleh bos saya,karena bos saya percaya dengan saya,dan uang tersebut di transfer ke cris.
    Di minggu ke 2 setelah transfer, saya di kabari oleh cris bahwa sertifikat tersebut di ambil kembali secara paksa oleh orang yang berhutang kepada dia di notaris cris, dan cris di janjikan di bayar dengan uang tunai dalam waktu 2 bulan, sehingga cris juga menjanjikan membayar bunganya terlebih dahulu sambil menunggu pelunasan dari orang tersebut, dan bos saya mengiyakan yang penting ada itikat baik dari cris untuk melunasi.
    Bulan pertama di bayar,bulan ke dua di bayar,sampai dengan bulan ke enam cris membayar bunga tersebut kepada bos saya.setelah itu cris membayar se enaknya kepada bos saya sampai dengan tahun 2020 ini . (kadang Cuma transfer 1juta,2juta, dan paling besar 10juta)dan kalau saya tanya mengenai pembayaran dari sertifikat tersebut,dia bilang belum dan akan di proses hukum,yang nyatanya tidak pernah terjadi.
    Saya mencoba memediasi secara kekeluargaan,tetapi responnya tetap saya di cicil se enaknya.
    Saya juga sudah mencoba memediasi dengan mendatangkan debt collector,tetapi mereka semua tidak berani karena kata mereka cris mengenal banyak orang di kepolisian.
    Saya juga telah mencoba membawa kasus ini ke pengacara,dan pengacara tersebut bilang bahwa cris ini orang yang pintar dan mengerti hukum,dia sengaja membayar bunga sampai bulan ke 6 supaya pada bulan ke 7 CEK tersebut kadaluarsa,dan saya tidak bisa menuntut cris secara pidana,melainkan hanya perdata yang mana pengacara terebut mengakatan kalau di uruskan secara perdata,uang tersebut tidak dapat kembali,dan cris bisa mencicil sesukanya, di luar itu bos saya bukan berbadan hukum untuk urusan piutang,melainkan perorangan.
    Saya tahu saya bodoh, tetapi yang ingin saya tanyakan,apa tidak ada cara yang dapat saya lakukan supaya cris mau melunasi hutangnya?apakah saya harus bermain hukum rimba?apakah hukum di negara ini begitu lemah untuk menghentikan orang-orang seperti cris ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *