Pengacara Perceraian : Umumnya
Secara umum, kasus perceraian yang kami tangani selama ini tidak banyak yang sulit untuk diselesaikan. Bahkan sebagian besar kedua belah pihak yang memutuskan cerai telah sepakat. Sehingga proses persidangan berjalan sangat lancar, bahkan hanya sekedar formalitas saja. Menyelesaikan perkara yang seperti itu, tidak ada yang sulit, hampir semua pengacara akan bisa menyelesaikan dengan mudah.
Integritas dan kapasitas seorang pengacara yang khusus menangani perceraian baru teruji ketika kasus perceraian yang ditangani menyimpan konflik. Entah itu karena adanya masalah hak asuh anak, atau masalah gono gini, atau bahkan terjadinya peristiwa pidana (KDRT) dalam perkawinan, atau peristiwa pidana lainnya seperti penelantaran, dst.
Ujian Pengacara Perceraian
Pada kasus-kasus seperti diatas, pengacara akan diuji integritasnya, untuk menempatkan keadilan dan kebenaran diatas segalanya. Termasuk memberi kesadaran client nya ketika client nya berada pada posisi yang tidak benar. Kapasitas nya juga akan diuji karena pada kasus-kasus yang memiliki kompleksitas seperti diatas, akan dibutuhkan pengetahuan hukum diluar hukum perkawinan (termasuk hukum perceraian di dalamnya).
Jika pengacara tersebut hanya asik menyelesaikan kasus-kasus perceraian saja, dan tidak mau tahu terhadap aspek hukum lainnya (termasuk pidana), maka client lah yang akan menjadi korban, dan masalah hukum nya tidak terselesaikan secara tuntas. Perceraian yang dilakukan, bisa jadi masih akan meninggalkan masalah di kelak kemudian hari.
Ada banyak kasus dimana client (umumnya wanita), menjalani proses perceraian dimana sebelum perceraian itu sendiri telah menjadi korban penelantaran, termasuk anak-anaknya, selama bertahun-tahun. Jika kita hanya menjadi pengacara ignorant (tidak mau tahu), maka yang akan dilakukan adalah hanya mendampingi proses perceraian tersebut tanpa antisipatif terhadap sejarah perjalanan perceraian itu sendiri yg telah diwarnai aspek pidana penelantaran. Dan perceraian akan terjadi disertai masalah yang telah ada sebelumnya, yakni penelantaran. Artinya setelah bercerai, pihak wanita akan terlantar karena hak-hak nya dilanggar (tidak dipenuhi).
Sehingga, pada akhirnya, seorang pengacara perceraian perlu memahami secara mendetail, yang mana utk itu dibutuhkan pemahaman hukum di luar bidang hukum perceraian itu sendiri, tidak cukup hanya sebagai ‘tukang beracara’. Artinya tidak cukup hanya cakap mendampingi client menjalani persidangan, melainkan juga harus cakap memahami hukum materiil perkawinan/perceraian, termasuk memiliki pengetahuan di luar hukum perceraian.
Masalah Integritas
Barangkali tidak banyak yang menyadari bahwa menangani kasus perceraian juga dibutuhkan integritas yang tinggi. Bahwa perceraian bukanlah sekedar kasus untuk diproses oleh seorang pengacara. Melainkan, pengacara juga memiliki kewajiban moral untuk memastikan bahwa perceraian merupakan jalan terakhir bagi client-nya, diatas kepentingan ekonominya sendiri. Perkawinan tetap perlu diselamatkan, hal ini khususnya sesuai dengan ajaran agama (Islam).
Jangan sampai misalnya, perceraian terjadi hanya karena faktor emosi kedua belah pihak atau salah satu pihak saja. Yang mana faktor emosi, hanya akan meninggalkan penyesalan dan kerusakan kelak di kemudian hari, yang mana hal tersebut sudah terlambat untuk diperbaiki.
Untuk mencegah terjadinya hal tersebut diataslah, pentingnya seorang pengacara untuk memiliki integritas pribadi yang tinggi. Jangan sampai setelah perceraian, pihak wanita/istri dan anak-anaknya terlantar karena kewajiban suami tidak ditunaikan.