Konsultasi Hukum Terjangkau

Featured

Sejak beberapa hari ini, kami memutuskan untuk mengenakan tarif terhadap jasa konsultasi hukum yang kami sediakan.

Pada awalnya, konsultasi hukum yang kami sediakan adalah sifatnya free, bebas biaya. Namun adakalanya mengenakan tarif bebas biaya, tidak berdampak positif terhadap kami, maupun client.

Kok bisa? entah mengapa, kami mendapati sebagian pihak, sepertinya kurang menghargai kesungguhan pengacara-pengacara kami jika kami mengenakan bebas tarif. Dalam arti, janjian yang dibatalkan sepihak. Atau molor tidak tentu waktunya. Atau seolah ada pandangan jika konsultasinya bebas biaya, pendapat hukum kami menjadi kurang berbobot. Atau sebab-sebab lainnya.

Kami menggunakan format bbrp pengacara dlm menangani konsultasi satu client karena kami ingin dari awal mendapatkan gambaran secara lebih utuh masalah yang dihadapi client, ingin memahami lebih menyeluruh, supaya bisa mendapatkan solusi terbaik.

Padahal, dalam hal konsultasi, kami sering mengenakan format tiga pengacara. Artinya ada tiga orang yang memiliki kualifikasi seperti pengacara yang kami kerahkan supaya bisa menangkap permasalahan client dengan baik, dan memecahkan masalahnya secara efektif. Kami jarang menggunakan format satu orang satu client dalam hal konsultasi hukum.

Tujuan utama kami tak lain adalah bisa mendalami masalah hukum yg dihadapi client kami dengan sebaik-baiknya. Mengapa kami menggunakan format seperti itu?

  • Pertama, karena masalah hukum, sangat sering bersifat multi-dimensi. Satu kasus, sangat sering terjadi mengandung aspek hukum perdata, hukum pidana, atapun hukum lainnya sekaligus. Atau satu perkara pidana sekalipun, adakalanya membutuhkan pandangan dari ahli hukum pidana materiil (menguasai konsep-konsep hukum pidana yang mendasar), dan juga ahli hukum pidana formil (hukum acara, berperkara di pengadilan, prakteknya).

    Sehingga adalah sangat penting, dalam menangani kasus, diperlukan tiga kepala yang berbeda-beda perspektif nya (tiga keahlian yang berbeda). Sehingga dengan demikian, analisis kasus yg kami lakukan kaya dengan perspektif, lebih menyeluruh hasil analisisnya. Ini sangat penting dalam membantu kami menyelesaikan masalahnya. Sangat-sangat penting.

    Ibaratnya adalah, anda sakit jantung, maka kami seketika menyediakan beberapa dokter spesialis sekaligus. Dokter spesialis pengakit dalam / Internis, dokter spesialis jantung, dan spesialis bedah jantung sekaligus. Sehingga, sangat menyeluruh analisis yang diberikan.
  • Kedua, karena dalam taahap konsultasi hukum inilah, banyak sekali masalah hukum terselesaikan dengan baik. Awal yg baik adalah separuh dari keberhasilan. Diagnosis yg baik, adalah separuh kesembuhan. Jika diagnosisnya telah tegak, maka solusi sebenarnya telah kita peroleh dengan sendirinya. Maka karena itu kami fokus pada tahap konsultasi. Dan pengalaman kami menunjukkan, hampir 70% lebih solusinya kita dapatkan dari konsultasi itu sendiri.
  • Pengerahan tiga kepala utk menangani satu client, sudah pasti membutuhkan biaya yang tidak ringan. Namun hal tsb kami pilih utk memberikan yang terbaik utk client kami.

Tiga alasan diatas kami rasa sudah cukup kuat sebagai alasan pengenaan tarif. Alhamdulillah sejauh ini berjalan cukup baik. Dalam arti kami lebih mudah menangkap permasalahan client lebih cepat, lebih mudah mendapatkan solusi terbaik, dst.

Tarif juga sebenarnya fleksible. Kami juga tetap melayani prodeo jika client benar-benar tidak mampu (dengan SKTM). Dengan cara tersebut, kami berharap bisa tetap membantu masyarakat yang menghadapi masalah hukum dengan baik.

Menagih Piutang Lewat LBH? Why Not?

Masalah Utang Piutang

Masalah utang piutang merupakan masalah yg jamak, terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Masalah utang piutang, pada dasarnya merupakan hubungan yang baik antara anggota kreditor dan debitor, dalam arti, kreditor membantu debitor yang sedang membutuhkan bantuan keuangan. Khususnya pada utang piutang yang bersifat perorangan.

Pada utang piutang perusahaan, sifatnya lebih komersial meskipun keduanya memiliki aspek sosial dan komersial masing-masing. Pada utang piutang melalui perusahaan, sifatnya lebih komersial karena masing-masing mendapatkan keuntungan dengan nilai yang signifikan.

Namun bagi keduanya, kepastian hukum terhadap masalah yang timbul akibat perikatan utang piutang adalah sama sama mutlaknya.

Adakalanya utang piutang mengalami kemacetan. Artinya debitor mengalami kesulitan, atau bahkan adakalanya enggan menunaikan kewajibannya membayar utangnya hingga tunai.

Pada banyak kasus, kemacetan pembayaran utang tersebut menjadi permasalahan tersendiri, baik dalam skala rumah tangga perorangan, hingga korporasi. Pada skala perorangan, antar teman atau saudara, tidak jarang mengakibatkan renggangnya hubungan, bahkan berujung konflik antar teman atau saudara.

Pendekatan Hukum Menyelesaikan Utang Piutang

Utang piutang pada dasarnya merupakan hubungan hukum. Maka jika terjadi permasalahan, hukum menyediakan jalan pemecehannya. Pemecahan masalah diluar hukum, jika tidak memiliki pengetahuan hukum yang cukup, seringkali malah menimbulkan masalah hukum bagi dirinya (kreditor). Bukannya utang dibayar lunas, malah menjadi terlapor akibat sejumlah pelanggaran dalam penagihannya.

Terjadap masalah tersebut, yang sering sekali terjadi, kami hanya bisa prihatin dan memberikan masukan supaya berhati-hati dalam melakukan penagihan utang supaya tidak perlu sampai melakukan pelanggaran hukum.

Dan atas kesadaran adanya kesulitan-kesulitan tersebut kami juga menawarkan diri untuk membantu penagihan-penagihan utang yang berlarut-larut atau macet melalui jalur hukum supaya kreditor yang memiliki itikad baik membantu orang yang membutuhkan pinjaman utang, tidak tersandung masalah hukum dalam melakukan penagihan.

Pada prakteknya, kami seringkali menyelesaikan masalah utang piutang client kami, dengan pendekatan hukum, adalah jauh lebih efektif daripada pendekatan personal antara debitur dengan kreditor. Tidak banyak membuang waktu, tidak banyak membuang tenaga, aman dalam arti tidak melanggar hukum, dan tidak beresiko.

Kredit macet (korporasi), atau piutang macet (personal, perorangan), pada dasarnya merupakan konflik hukum yang dialami oleh kreditor dengan debitornya. Jika pendekatan personal tidak berjalan baik, maka bisa jadi diperlukan pendekatan berikutnya, bisa mediasi, bisa pendekatan hukum.

Jangan sampai kreditor yang sudah beritikad baik membantuk debitor yang kesulitan keuangan, malah dilaporkan pidana karena caranya menagih yang melanggar hukum.

Asas Kesalahan, Asas Terlupakan

Asas Mendasar Hukum Pidana

Dalam khasanah hukum pidana, atau bahkan dalam ilmu hukum pidana khususnya dalam hal pemidanaan, hanya ada dua asas yang paling fundamental, yakni asas legalitas dan asas kesalahan.

Dalam pratek hukum pidana sehari-hari, dalam penegakan hukumnya, terdapat kecondongan lebih bertumpu pada asas legalitas saja, sedangkan asas kesalahan, sering luput dari perhatian para aparat penegak hukum (APH). Bahkan di kalangan ahli hukum pidana sekalipun, asas kesalahan seringkali terabaikan. Lolos dari pandangan.

Jika asas legalitas banyak mengatur tentang perbuatan yang bersifat melawan hukum, maka asas kesalahan banyak bertumpu pada aspek normatif dari perbuatan. Yang pertama sebagai bentuk dari actus reus, yang kedua sebagai mens rea dari si pelaku.

Asas kesalahan menempati posisi terdekat dari jatuhnya pidana. Namun asas kesalahan tidak ada artinya jika tidak didahului oleh adanya perbuatan pidana. Untuk melangkah kepada pengujian kesalahan pelaku tindak pidana, harus ada perbuatan pidana terlebih dahulu.

Asas Kesalahan sebagai alat uji

Asas kesalahan pada dasarnya merupakan alat uji terakhir sebelum jatuhnya pidana. Secara umum, dapat diterima bahwa satu perbuatan yang memenuhi rumusan delik dianggap telah terdapat kesalahan di dalamnya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya (artinya dapat dibuktikan tidak ada kesalahan dalam kebatinan si pelaku).

Jika asas legalitas menjawab pertanyaan utama tentang ‘perbuatan pidana apa’ yang dilakukan pembuat pidana, maka asas kesalahan menjawab pertanyaan mendasar ‘mengapa si pembuat dipidana’.

Artinya, asas kesalahan berusaha menggali lebih dalam, alasan si pelaku tindak pidana / pembuat pidana melakukannya. Jawaban terhadap pertanyaan tersebut lah yang pada dasarnya menentukan apakah seorang pelaku tindak pidana itu patut untuk dipidana. Tidak secara serta merta seorang pembuat pidana, dijatuhi pidana. Sekalipun telah terpenuhi unsur-unsur delik, masih diperlukan pengujian melalui asas kesalahan.

Sehingga bisa dilihat bahwa asas kesalahan ini memiliki posisi yang sangat strategis dalam menentukan jatuhnya pidana. Dia menempati posisi sebagai uji moral, justifikasi moral terhadap jatuhnya pidana. Dia menentukan kepatutan terhadap jatuhnya pidana terhadap pelaku. Tidak semua pelaku pidana secara serta merta dijatuhi pidana.

Kita bisa menggunakan contoh-contoh yang di textbook2 hukum pidana, kita abstraksikan utk menggali dasar etis dari norma-norma yang ada. Contoh yang biasa digunakan dalam buku-buku hukum pidana adalah, dokter yang membuat surat palsu dibawah ancaman senjata (ditodong), anak kecil yang melempar batu mengenai kepala orang, atau orang gila yang melukai orang.

Atau sebelum ilustrasi tersebut, juga terdapat arrest susu, dimana mulai dari arrest tersebut lah asas kesalahan secara resmi dilahirkan.

Asas kesalahan, pada pokoknya menyatakan bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan, atau dalam bahasa Belanda nya berasal dari istilah ‘geen straf zonder schuld’. Namun pengertian kesalahan dalam asas tersebut, masih simpang siur sampai saat ini. Apakah yang disebut kesalahan itu? siapa yang menentukan? bagaimana dia ditentukan? merupakan pertanyan-pertanyaan mendasar dari asas kesalahan yang belum terjawab secara tuntas.

Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan diatas, kami coba jawab lewat tesis kami.

(Sekali Lagi) Tentang Tarif Pengacara

Jangankan client untuk memahami tarif pengacara, para pengacara sendiri pun pada dasarnya kesulitan menetapkan fee atau tarif mereka secara fix. Karena pada dasarnya setiap kasus adalah unik, memiliki tingkat kesulitan sendiri-sendiri, memiliki kondisi dan situasi sendiri, memiliki kemampuan finansial sendiri dari client sendiri, dst.

Ada kasus yang sisi kemanusiannya menonjol, sangat dominan, misalnya kasus pencabulan anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, maka adalah tidak masuk akal bagi seorang pengacara untuk mengenakan tarif.

Paradox Tarif Pengacara

Namun adakalanya pada perkara yang bersifat komersial, tentu tidak masuk akal, contohnya kasus utang piutang dengan nilai ratusan juta, atau bahkan milyar an, untuk tidak mengenakan fee. Pengacara membutuhkan biaya operasional, agar kantornya juga tumbuh dengan baik. Agar bisa lebih efektif membantu masyarakat luas menyelesaikan masalah hukum mereka.

Sering terjadi paradoks, dimana client atau calon client, keberatan mengeluarkan biaya untuk pengacara atau client dengan nilai yang tidak seberapa, namun pada akhirnya keluar biaya berkali-kali lipat akibat diperas oleh oknum-oknum selama proses hukum berjalan.

Padahal dengan mengeluarkan biaya yang tak seberapa, katakanlah 5 juta, seorang client bisa terhindar dari pengeluaran puluhan juta rupiah di sepanjang proses hukum akibat ulah sebagian oknum. Maka pendampingan pengacara, memiliki posisi yang strategis secara ekonomis dalam proses hukum tsb.

Adakalanya paradoks tsb terjadi pada proses hukum perdata. Client enggan mengeluarkan biaya bagi pengacara, dan menawar serendah-rendahnya, namun pada akhirnya berakibat kerugian yg jauh lebih besar. Hal ini sering terjadi dalam pengamatan kami.

Dilema Tarif Rendah

Adakalanya mereka yang berperkara komersial perdata dengan nilai ratusan juta atau milyar pun, meminta tarif yang sangat rendah. Sedangkan pekerjaan yg harus diselesaikan sangat banyak, bahkan dengan kemungkinan resiko sidang berkepanjangan, meminta tarif yang sama dengan mereka yang berasal dari ekonomi bawah.

Tarif yang rendah, meskipun memang mungkin saja terjadi akibat supply advokat yang sangat melimpah, namun jika terlalu rendah, menjadikan dunia profesi advokat menjadi tidak sehat. Client perlu kritis dalam menilai apakah fee yg ditawarkan masuk akal atau tidak. Dan mampu menilai apakah pengacara atau advokat yang dihadapi memang sesuai dengan tarif yang diajukan. Karena tarif pada pokoknya juga bergantung pada kesesuaian dengan kompetensi atau kualitas pengacara itu sendiri.

Artinya ada dilema disini. Dimana di satu sisi, tarif rendah sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat ekonomi bawah. Sehingga pengenaan tarif advokat yang tinggi akan membawa profesi ini menjadi terlalu komersial.

Sebenarnya jika para stakeholder (pengacara, masyarakat bawah, pengusaha, dst) mau menghilangkan moral hazard masing-masing, keseimbangan itu akan bisa dicapai dengan mudah. Pengacara jangan suka ngemplang dengan tarif tinggi. Pengusaha jangan meminta tarif yang sama dengan masyarakat tidak mampu.

LBH Nurani: Mengedapankan Mediasi

Featured

Setelah menangani puluhan masalah hukum dalam beberapa bulan terakhir lebih ini, kami mengambil kesimpulan, banyak masalah hukum yang jauh lebih efektif diselesaikan lewat jalur mediasi.

Mediasi, pada dasarnya tetaplah merupakan termasuk salah satu metode untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antar beberapa pihak, dan termasuk jalur non-litigasi (jalur diluar persidangan).

Sebagian pihak, sering terjadi melewatkan kesempatan mediasi, dengan berbagai sebab, karena emosi yang memuncak misalnya, dan memilih untuk menyelesaikan masalahnya lewat jalur pengadilan. Dan hal tersebut seringkali klop dengan keinginan sebagian lawyer.

Artinya, ketika client emosi dan ingin menempuh jalur hukum, spt gayung bersambut bagi sebagian pengacara yang senang beracara, entah karena alasan ekonomi (lebih menguntungkan) atau alasan lainnya.

Bagi Kami pribadi, LBH Nurani, berusaha mengenali terlebih dahulu apakah kasus client tersebut perlu untuk diselesaikan lewat jalur hukum, ataukah sebenarnya lebih baik lewat jalur mediasi. Tidak semua kasus / masalah / konflik akan efektif diselesaikan lewat jalur hukum. Apalagi hukum pidana. Seringkali hanya berujung pada pemidanaan. Meskipun juga diatur tentang restitusi. Namun secara umum, fokusnya ada pemidanaan.

Tidak semua kasus / masalah / konflik, akan efektif diselesaikan lewat jalur hukum.

Perlu dipahami, jalur hukum, adalah jalur terakhir yang perlu ditempuh, jika semua solusi lain tidak memberikan penyelesaian yang efektif. Apalagi pada hukum pidana berlaku asas ultimum remidium. Artinya jika masih ada pilihan hukum yang lain utk menyelesaikan, maka gunakan pilihan lain tsb terlebih dahulu (misalnya lewat jalur perdata). Jika sudah tidak jalan lain, barulah tempuh jalur pidana.

Mengapa? karena hukum pidana khususnya, adalah sering diibaratkan sebagai mengiris daging sendiri. Sehingga hindari jika memungkinkan, karena akan melukai masyarakat itu sendiri. Yang dipidana adalah manusia, dirampas kebebasannya. Dikurung seperti hewan berbulan-bulan, bahkan sebagian bertahun-tahun lamanya.

Prinsip pokok dari penyelesaian konflik adalah mengembalikan keseimbangan yang terkoyak. Tidak harus lewat jalur hukum.

Bahkan nilai yang kita anut dari Pancasila adalah musyawarah untuk mufakat. Nilai tersebut bukan hanya berlaku pada pengambilan keputusan, atau pemilihan kepala daerah saja, melainkan juga bisa diterapkan pada pemilihan metode penyelesaian konflik. Mediasi, adalah bentuk yang tepat dan sesuai dengan nilai tersebut. Tentu saja dengan tidak mengabaikan sila-sila lain seperti keadilan sosial.

Diluar faktor-faktor mendasar diatas, secara teknis pun, jalur hukum terlalu memakan waktu, tenaga, dan seringkali biaya. Terutama jika kita menempuh jalur biasa. Too much time wasted. Bahkan seringkali putusannya juga tidak memberikan hasil yang pasti karena terkendala eksekusi misalnya. Atau tidak mengembalikan kerugian korban misalnya. dst.

Hukum hanya merupakan salah satu cara saja untuk menyelesaikan konflik. Bukan satu-satunya cara.

Sehingga setiap client yang datang, kami selalu berusaha menjajaki berbagai metode penyelesaian konflik yang ada. Jikapun diperlukan jalur hukum, kami usahakan agar metode penyelesaian lewat hukum tidak menjadi satu-satunya cara, melainkan hanya sebagai salah satu pelengkap saja.

Pengacara / Advokat yang Hebat

Featured

Pengacara Hebat

Pengacara yang hebat, bukanlah pengacara yang mampu membolak balikkan nilai, yang salah menjadi benar, atau sebaliknya yang benar menjadi salah. Pengacara yang hebat tetap berpegang pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Dia melakukan penilaian / assessment terhadap situasi yg dihadapi client nya, dan mengajukan penilaian tersebut kepada client nya dengan jujur.

Toh pada dasarnya, jarang terdapat situasi dimana seseorang itu benar secara mutlak (atau setidaknya tingkat kemutlakan yang mendekati absolut), atau sepenuhnya salah.

Dia tidak hanya menggali peristiwa hukum apa yang terjadi / menimpa client-nya, namun juga berusaha memahami mengapa dan bagaimana peristiwa hukum tersebut terjadi. Dari pemahaman tsb, dia akan berangkat untuk menentukan dan membangun langkah dan argumentasi hukumnya dengan sistem nilai yang dia anut.

Pengacara yang hebat, memiliki sistem nilai yang kuat, dia akan tahu, atau setidaknya berusaha menggali, dimana letak ketidakadilan yang menimpa client nya. Dan membantu mencarikannya solusi terbaik dimana solusi tersebut tidak harus melalui pendekatan hukum.

Hukum, adalah sarana untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat. Namun dia bukan satu-satunya alat untuk menciptakan ketertiban. Jika ketertiban tersebut bisa diciptakan tanpa harus melalui hukum, maka jadilah dia ditempuh.

Adakalanya penggunaan jalur hukum atau proses hukum, membutuhkan cost (biaya) yang tinggi. Baik cost dalam arti materiil, ataupun materiil. Dan berakibat buruk bagi semua pihak yang terlibat. Maka penggunaan hukum tersebut harus kita hindari.

Adakalanya oknum pengacara yang tidak memahami asas tersebut, akan mendorong client nya untuk secara dini masuk ke proses hukum, sedangkan resiko yang dihadapi client adalah sangat tinggi. Adakalanya hal tsb ditempuh si pengacara tsb demi keuntungan pribadi. Atau semata-mata ketidakpahaman.

Seniman Hebat

Pengacara yang hebat adalah seniman hukum yang hebat. Dia akan mencari solusi dengan batasan-batasan yang ada, tanpa melanggar hukum, seminimum mungkin menimbulkan kerusakan/resiko terhadap client dan pemangku kepentingan hukum lainnya. Dia kreatif mencarikan solusi seefektif dan seefisien mungkin bagi permasalahan hukum yang dihadapi client nya.

Tingkat tertinggi penguasaan ilmu hukum, adalah menjadikan menegakkan hukum sebagai seni. Sehingga hukum, tidak lagi sekedar berdiri diatas logika dan norma, melainkan juga keindahan.

Dia akan berusaha menghindarkan client nya dari masalah yang timbul di kemudian hari akibat pilihan langkah hukum yang dia ambil pada saat ini. Berusaha menyelesaikan masalah hukum yg dihadapi client nya, tanpa menimbulkan masalah hukum lainnya.

Analis Yang Hebat

Untuk itu, si pengacara yang hebat tidak akan asal bicara. Dia kan meneliti kemungkinan-kemungkinan, atau alternatif-alternatif yang ada dengan cermat dan hati-hati. Dia akan membuka buku. Akan meneliti. Mendengarkan client nya. Menganalisis apa yang disampaikan client-nya sebelum memberikan analisis dan pendapat hukumnya.

Pengacara yang hebat akan berorientasi pada kepentingan hukum client nya diatas orientasi profitabilitas. Pada keselamatan client nya. Bukan berorientasi pada profit pribadi. Advokat yang hebat akan berorientasi pada kebenaran dan keadilan.

Pengacara yang hebat juga merupakan analis yang hebat, dia akan menentukan isu hukum yang dihadapi client nya dengan tajam, melakukan konstruksi hukum, kemudian membangun argumentasi pembelaan yang kokoh.

Ilmuwan Hukum Yang Hebat

Seorang pengacara yang hebat juga idealnya adalah seorang ilmuwan hukum yang hebat. Dia tidak hentinya belajar ilmu hukum, menjaga keterhubungan antara praktek di lapangan dengan teori diatas buku. Dia akan senantiasa memperdalam ilmu hukumnya. Tidak akan lepas dari buku-buku hukum.

Pengacara yang hebat wajib mencintai ilmu. Tanpa kecintaan yang tinggi terhadap ilmu (hukum), maka perkembangan kompetensi, kapasitas si pengacara tersebut akan terhenti.

Pengacara yang hebat dengan demikian juga akan memiliki kedalaman ilmu hukum yang terus berkembang. Dia tidak akan berhenti belajar ilmu hukum sepanjang hayatnya. Hanya dengan demikian dia akan bisa membantu client nya dengan baik.

Kejujuran : Faktor Mutlak Hubungan Pengacara dengan Client

Masalah Kejujuran

Dari pengalaman kami menangani client, isu kejujuran ini terasa begitu mendesak untuk dipahami oleh kedua pihak. Dipahami dengan baik oleh client maupun oleh pengacara atau lawyer.

Seorang client ketika datang kepada lawyer, adalah sama seperti ketika seorang pasien mendatangi dokter untuk berkonsultasi.

Kejujuran pasien mutlak diperlukan baik terhadap dokter. Demikian juga client terhadap lawyer / pengacara.

Mengapa? tentu saja jika pasien tidak jujur atau tidak terbuka terhadap dokter tentang kondisinya, dokter bisa salah melakukan diagnosis. Dan akan berujung pada pengobatan yang salah. Alih-alih sembuh, pasien bisa semakin parah penyakitnya atau kondisinya akan memburuk.

Bukankah situasi seperti sangat perlu untuk dhindarkan? Demikian pula pada client terhadap lawyer / pengacara. Jika informasi atau fakta-fakta yang disampaikan client tidak jujur, atau tidak terbuka, lawyer / pangacara akan salah menyampaikan nasihat hukum nya. Dan akan berakibat fatal pada client itu sendiri.

Kebutuhan Informasi Obyektif

Baik dokter ataupun lawyer, sama-sama membutuhkan informasi atau data-data yang akurat dari pasien ataupun client agar darinya dapat dibangun diagnosis atau analisis hukum yang valid, dapat menyelesaikan masalah / penyakit yang dihadapi pasien atau client dengan efektif. Dan efisien.

Baik dokter ataupun lawyer, dilindungi oleh hukum terhadap informasi yang disampaikan oleh client ataupun pasien. Sehingga pasien dan client tidak perlu kuatir menyampaikan informasi atau data nya.

Kadang bisa jadi client merasa sulit terbuka kpd lawyer karena dia anggap, jika dia terbuka dan apa adanya, maka lawyer nya akan balik badan dan tidak akan membelanya lagi.

Padahal, terhadap masalah yang dihadapi client, lawyer atau pengacara atau advokat, akan tetap melindungi hak-hak hukum yang dimiliki oleh client. Penting untuk disadari bahwa pengacara atau advokat bukanlah dewa langit yang akan membuat yang bersalah menjadi benar, atau sebaliknya menyalahkan yang benar.

Pengacara atau advokat akan membela hak-hak hukum seorang client agar tidak diperlakukan semena-mena oleh pihak lain termasuk penguasa. Akan membela client supaya tidak menjadi korban perbuatan jahat baik secara pidana ataupun perdata oleh pihak lain.

Atau agar client, ketikaa menjadi seorang tersangka atau terdakwa, tidak dihukum oleh hakim melebihi kesalahannya.

Bahkan seorang pengacara atau advokat akan menjaga ditegakkannya asas ultimum remidium dalam arti yang luas, yakni akan membantu client nya agar tidak buru-buru menempuh jalur hukum pidana, baik ketika dia sebagai pelapor ataupun terlapor.

Pengacara, adalah seseorang yang sering dan biasa menghadapi bermacam-macam tipe client. Akan dengan mudah, menilai situasi dimana client menyampaikan informasi dengan jujur atau tidak. Namun akan jauh lebih mudah jika client jujur dan terbuka sejak awal, sehingga kami para lawyer bisa fokus mencari solusi terbaik bagi client dengan informasi yang terbuka tersebut.

Kejujuran Pengacara / Lawyer

Agar adil, kejujuran tidak hanya diperlukan oleh para client, namun juga diperlukan oleh kami para pengacara / lawyer. Kejujuran seperti apa? Terhadap pilihan atau alternatif-alternatif solusi yang tersedia bagi client misalnya.

Lawyer / pengacara perlu jujur menyampaikan situasi yang dihadapi client. Tidak menambahi, tidak mengurangi. Tentu saja adakalanya client tidak perlu dibuat terlalu kuatir / stress terhadap resiko-resiko yang dia hadapi. Namun itu bisa dilakukan dengan penyampaian yang baik.

Terhadap alternatif-alternatif tersebut, lawyer perlu berbesar hati, berorientasi terhadap kepentingan client, tidak berorientasi terhadap profit semata.

Contoh: Client X menghadapi masalah pencemaran nama baik. Namun disisi lain client X jg melakukan pelanggaran pidana. Sehingga misalnya pilihan terbaik adalah mediasi, maka lawyer tdk boleh mengarahkan si client X utk menempuh proses hukum pidana tanpa menyampaikan solusi terbaiknya adalah mediasi.

Disitulah letak pentingnya kejujuran untuk dimiliki oleh lawyer / pengacara. Sama seperti seorang dokter bedah. Tidak boleh seorang dokter bedah menyarankan tindakan tertentu (operasi batu ginjal misalnya) sedangkan diketahuinya sebenarnya batu tersebut masih berupa kabut yang bisa diselesaikan melalui pengobatan saja.

Sehingga, client atau pasien, juga sama, perlu bersikap kritis terhadap masukan dari dokter ataupun lawyer / pengacara nya. Surabaya.

Akhir kata, sepahit apapun informasi yang ada, client wajib menyapaikannya ke pengacara / lawyer nya. Seburuk apapun kebenaran dari informasi tersebut, pengacara atau lawyer yang baik akan berusaha mencarikan solusi terbaik bagi client.

Hukum Pidana dan Pengacara : Sebagai Upaya Terakhir

Adakalanya client datang kepada kami, utk meminta jasa pendampingan. Bukan sebagai terlapor. Melainkan ingin melaporkan pihak lain sebagai terlapor. Melapor pidana tentunya.

Pada dasarnya, melapor adalah hak hukum setiap orang yang merasa dirugikan secara pidana oleh pihak lain. Sehingga betul kami tidak berhak menghalangi.

Namun, sudah menjadi keyakinan kami, bahwa hukum pidana haruslah ditempatkan sebagai ultimum remidium. Artinya sebagai jalan terakhir bila upaya lain tidak memberikan solusi lagi.

Hal tersebut kami lakukan, baik ketika client kami datang sebagai terlapor, ataupun sebagai pelapor. Hal tersebut adalah sebagai usaha menghindari penggunaan bazoka utk membunuh nyamuk. Artinya, tidak menggunakan usaha terlalu besar utk menyelesaikan masalah yang kecil.

Adakalanya masalah tampak besar ketika kita melihatnya dalam suasana hati yg emosional. Sehingga keputusan yg kita ambil tidak lagi rasional. Akibatnya, penggunaan hukum pidana menjadi usaha yg berlebihan untuk menyelesaikan masalah kecil. Kerusakan yg ditimbulkan terlalu besar dibandingkan masalahnya itu sendiri.

Hukum pidana, adalah hukum yg keras, sekalipun kita semua telah berusaha membuatnya lunak dengan berbagai upaya. Namun pidana, sebagai penjatuhan nestapa terhadap seseorang yang melakukan perbuatan pidana, bagaimanapun adalah ibarat mengiris daging sendiri.

Karena yg kita jatuhi pidana tersebut juga adalah merupakan anggota masyarakat kita itu sendiri. Bahkan di banyak kasus, seringkali adalah orang2 terdekat mereka sendiri (suami, istri, keluarga sendiri, teman sendiri, dst).

Maka dari itu, dalam menggunakan hukum pidana terhadap client kami, kami selalu berusaha meredam emosi mereka terlebih dahulu. Agar tdk timbul penyesalan di waktu yang akan datang.

Hukum pidana, tidak selalu efektif terhadap semua masalah. Artinya, tidak semua masalah akan selesai dgn baik dengan jalan menggunakan hukum pidana.

Hukum pidana memiliki keterbatasan. Dia hanya fokus pada bgmn menjatuhkan sanksi pada pembuat pidana. Sangat sedikit concern nya terhadap korban misalnya. Atau pada efektivitas penjatuhan sanksi tersebut terhadap masalah yg dihadapi.

Maka ketika client datang dan mengharapkan kami utk menggunakan pendekatan hukum pidana, maka kami coba lakukan analisis terlebih dahulu, apakah benar masalah yg dia hadapi membutuhkan solusi hukum pidana?

Pertanyaan utamanya selalu adalah, apakah sebenarnya isu yg dihadapi oleh client kami tersebut?

Bahkan ada banyak waktu kami mempertanyakan, apakah perlu menggunakan pendekatan hukum? Jangan-jangan pendekatan diluar hukum bisa jauh lebih efektif? Pendekatan kekeluargaan misalnya? Musyawarah? Mediasi?

Jikapun masuk ke jalur hukum, maka tidak serta merta melompat ke pendekatan hukum pidana. Bisa jadi kami akan mencoba menganalisis apakah pendekatan hukum perdata bisa lebih efektif misalnya?

Client kami sarankan untuk berhati-hati jika ada penasihat hukum, atau pengacara yang bernafsu untuk membawa setiap masalahnya masuk ke jalur hukum, terutama membawa ke jalur hukum pidana.

Mengapa? Menempuh jalur hukum pidana perlu persiapan ekstra, memerlukan persiapan pembuktian yang cermat. Agar tidak menjadi bumerang si client.

Penasihat hukum atau advokat yang bernafsu membawa ke jalur hukum, kami khawatirkan tidak terlalu berorientasi pada kepentingan atau keselamatan client.

Adakalanya masukan kami tidak memenuhi harapan atau emosi client, namun kami tetap berpendapat, bahwa kami memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan client agar tidak terjerumus di belantara hukum.

Masalah Perselingkuhan Bisakah dipidana?

Pertanyaan:

Bisakah perselingkuhan dipidanakan?

Jawaban:

Seluk Beluk Hukum dalam Perselingkuhan

Pada dasarnya, istilah perselingkuhan tidak dikenal dalam konsep hukum pidana kita. Artinya, karena tidak ada pengaturan pidana tentang perselingkuhan, maka sesuai dengan asas legalitas, maka tidak bisa menjatuhkan pidana terhadap perselingkuhan.

Namun demikian, perselingkuhan sebagai perbuatan melanggar norma, juga tidak memiliki batasan yang jelas. Sejauh mana sebuah perbuatan dianggap sebagai perselingkuhan? Kata-kata mesra? atau hingga harus sampai terjadi hubungan suami istri?

Sehingga, kita harus menunggu batasan yang jelas dari pembuat undang-undang (legislatif bersama eksekutif) dari apa yang disebut perselingkuhan dan dimasukkan ke dalam uu, lalu diundangkan. Sampai hal tersebut dilakukan, maka belum ada pemidanaan terhadap perselingkuhan.

Namun, dari banyaknya macam atau bentuk perselingkuhan yang biasa dikenal dalam masyarakat, ada bentuk-bentuk perbuatan yang bisa dipidana. Maksudnya adalah, perselingkuhan itu kan bisa terdiri dari banyak perbuatan yang lebih detil. Misalnya, perzinahan, pentransmisian gambar atau foto yang melanggar kesusilaan, atau kata-kata cabul yang melanggar kesusilaan (chat), dst.

Beberapa bentuk perbuatan dari perselingkuhan yang bisa dipidana diantaranya adalah:

Perzinahan (overspell).
Pasal 284 ayat (1) KUHP menyatakan:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria yang telah kawin yang melakukan zina (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

Permasalahan dari perzinahan ini adalah ada pada pembuktiannya yang seringkali rumit. Mengapa? karena perbuatan tersebut umumnya dilakukan di dalam ruangan tertutup. Bekasnya juga tidak selalu ada. Sehingga ibarat buang angin, nyata baunya, sulit dilihat bentuknya. Tentu teknologi membantu. Bisa dilakukan visum terhadap si perempuan jika terjadi hubungan badan, sehingga dihasilkan alat bukti surat, yang cukup kuat kekuatannya dalam proses pembuktian di pengadilan.

Pembuktian merupakan roh dari peradilan. Tanpa bukti yang kuat, tuntutan hanya akan sia-sia dan buang waktu. Bahkan bisa menjadi bumerang bagi si pelapor. Maka sebelum menggunakan pasal perzinahan, harap pastikan telah ada bukti-bukti yang kuat. Jangan hanya karena emosi secara membabi buta melakukan pelaporan.

2. Mengirimkan gambar telanjang (foto)
Perbuatan ini, akan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang pada prinsipnya adalah larangan untuk melakukan transmisi atau distribusi terhadap muatan elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Pembuktian terhadap perbuatan ini umumnya relatif lebih mudah terutama jika buktinya telah jelas, dan bisa dicetak atau screenshot.

3. Kata-kata cabul, obrolan mesum lewat chat.

Perbuatan ini juga masuk dalam jangkauan Pasal 27 ayat (1) UU ITE diatas.

4. Penelantaran

Adakalanya, si istri karena ditinggal selingkuh, dan suami keluar dari rumah, anak dan istrinya ditelantarkan, tidak diberikan nafkah. Perbuatan ini juga termasuk penelantaran.

5. KDRT

Akibat perselingkuhan, kadangkala timbul gesekan di dalam rumah tangga, dan akibatnya timbul pertengkaran lalu terjadi kekerasan terhadap istri. Dalam hal ini terjadi pelanggaran terhadap UU PKDRT (penghapusan kekerasan dalam perbuatan rumah tangga). Alat bukti paling kuat dalam hal ini adalah visum et repertum. Ketika terjadi kekerasan segera lapor ke SPKT polres atau polsek terdekat untuk lapor dan diarahkan untuk melakukan visum. Kelak, alat bukti tersebut itulah yang akan berbicara kuat di persidangan.

Pasal-pasal tersebut meskipun mengatur secara tegas perbuatan-perbuatan dimaksud, pada dasarnya tidak mengatur secara langsung dari perselingkuhan itu sendiri. Karena tidak semua perselingkuhan memiliki unsur perbuatan-perbuatan diatas. Sehingga langkah diatas hanyalah sebagai penafsiran secara analitis, sempit terhadap sebagian dari rangkaian perbuatan perselingkuhan.

Pengacara Tipikor : Pasal Sapu Jagat pada UU Tipikor

Jika dalam UU Narkotika ada pasal 112 yang disebut sebagian pihak sebagai pasal keranjang sampah, maka pada UU 31/1999 jo UU 20/2001 juga terdapat pasal yang mirip, yakni Pasal 2 Ayat (1).

Serupa dengan Pasal 112 UU Narkotika (UU No 35/2009), Pasal 2 ayat (1) juga memiliki jangkauan yang luas, bahkan sebagian menyebutnya sebagai genus delik. Artinya induk delik yang memiliki spesies nya banyak atau delik turunan/derivasi dari pasal tersebut, termasuk pasal 3 UU Tipikor (menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara).

Pasal 2 itu sendiri sebenarnya pasal yang dimaksudkan untuk menjerat perbuatan materiil seperti apakah?
Pasal 2 ayat (1) itu sendiri lengkapnya menyatakan sebagai berikut:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah

Pasal ini memiliki karakteristik yang unik. Secara historis dia merupakan peralihan dari UU sebelumnya Pasal (1) huruf a UU 3/1971. Hanya berubah sedikit rumusannya, yang menyatakan:

barangsiapa dengan melawan hukum melaukkan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang scara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patud disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara

sedangkan ketentuan pidana nya di pisah di Pasal 28. Sedangkan pada UU 31/99 antara rumusan pidana dan ancaman nya dijadikan satu pasal.

Namun yang penting dicermati dari kedua pasal tersebut bukanlah pada perbedaannya, melainkan persamaan nya. Yakni jika kita gunakan penafsiran historis, maka bisa kita lihat bahwa substansi dari pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah masalah perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum.

Perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum sebenarnya telah diatur dalam UNCAC (United Nations Convention Anti-Corruption), dengan istilah illicit enrichment. Namun rumusan Pasal 2 (1) kita berbeda secara substantif, dimana pada UU Tipikor kita terdapat unsur ‘yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara’. Sedangkan pada UNCAC unsur tersebut tidak ada.

Sehingga penulis berpendapat bahwa delik pada pasal 2 ayat (1) UU Tipikor kita memang sifatnya khas. Penulis berpendapat , Pasal 2 ayat (1) adalah roh utama dari UU Tipikor kita.

Hal tersebut sejalan dengan definisi korupsi yang terdapat dalam buku terbitan World Bank yang berjudul Many Faces of Corruption, yang mendefinisikan perbuatan korupsi sebagai bentuk penggunaan “public office for private gain”. Meskipun lebih tepatnya, gabungan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor lah yang sesuai benar dengan definisi dari World Bank tersebut.

UU yang baik, tidak seharusnya memiliki pasal yang saling overlap atau tumpang tindih, karena hal tersebut akan bertentangan dengan asas legalitas dalam hal aspek lex certa dan lex stricta nya.

Maka untuk menghindari terjadinya overlap, perlu dilakukan konstruksi penafsiran yang baik terhadap pasal-pasal yang dianggap overlap.

Pasal 2 ayat (1) tersebut dengan Pasal 3 nya misalnya, perlu dibangun relasi yang baik, supaya tidak membingungkan para penegak hukum. Dengan menggunakan berbagai macam metode penafsiran, akan bisa kita bangun konstruksi yang baik seperti kita lakukan diatas. Namun demikian diatas hanyalah contoh satu metode sederhana saja. Masih perlu dilengkapi dengan metode-metode penafsiran lainnya.

Seperti disebutkan oleh Prof Eddy Hiariej, boleh dibilang 80% lebih pelaku tipikor dijerat dengan dua pasal tersebut saja, sehingga boleh dibilang kedua pasal tersebut merupakan roh utama dari UU Tipikor.