Pengacara Pidana Lurus : Client Harus Paham

Featured

Ada yang menyebutnya sebagai pengacara idealis. Ada yang menyebutnya sebagai pengacara aliran putih. Prinsipnya mereka adalah golongan pengacara yang memilih untuk mengedepankan mengikuti proses hukum yang benar, dalam menyelesaikan kasus yang dihadapi client nya. Tidak berusaha menggunakan jalur-jalur alternatif, yang sebenarnya berpotensi melanggar hukum. Menyelesaikan masalah hukum, tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Proses hukum, khususnya proses hukum pidana, adalah proses yang banyak menakutkan orang, terutama jika yang bersangkutan terlibat di dalamnya sbg tersangka.

Hampir segala cara akan muncul di benaknya, dan disitulah pilihan itu muncul, apakah akan menempuh jalur hukum yang lurus, ataukah menempuh jalur ‘alternatif’? Godaan ini akan muncul begitu kuatnya dan muncul berulang kali dalam perjalanan proses pidana.

Akan ada begitu banyak tawaran penyelesaian, yang bagi si tersangka itu sendiri tidak benar-benar paham yang ditawarkan itu sebenarnya solusi atau bukan. Contoh: ada yang menawarkan penangguhan penahanan untuk angka sekian. Untuk apa penangguhan penahanan jika ujung-ujungnya juga adalah akan ditahan dan divonis berat? atau ada yang menawarkan pengenaan pasal yang ringan terhadapnya, sedangkan yg menawarkan itu sebenarnya tidak berwenang menentukan pasal. Bukankah pemberian terhadap penawaran spt itu hanya akan melahirkan kesia-siaan?

Maka, adalah sangat penting bagi client kami untuk memahami bahwa menjalani proses hukum yang lurus pada dasarnya adalah pilihan yang utama dan pertama.

Cari pengacara yang benar-benar kompeten dan amanah dalam mendampingi menjalani proses hukum pidana supaya tidak terbawa ke proses hukum alternatif tadi.

Budaya Instant Dalam Mencari Solusi Hukum

Sudah banyak sekali cerita bagaimana seorang tersangka telah menghabiskan dana begitu besar namun tidak membantunya barang sedikit pun dlm menjalani proses hukum, dan berakhir dengan vonis pidana yang tinggi. Itu karena untuk menyelesaikan masalah hukum, sesungguhnya memang harus berdasarkan hukum. Dengan menggunakan ilmu hukum, penguasaan konsep konsep hukum, memahami dan menguasai hukum materiil dan formil pidana. Mampu membangun konstruksi pembelaan yang baik. Dst. Bukan dengan pendekatan-pendekatan lain di luar hukum. Dan sedihnya aspek tersebut jarang dipahami orang. Barangkali budaya instant telah merasuk ke dalam hukum, ingin menyelesaikan masalah secara instant meskipun itu sebenarnya lebih banyak fatamorgana.

Maka yang biasa kami tawarkan ke calon client adalah, jika bapak/ibu ingin berjuang melalui jalur hukum yg lurus, silakan hubungi kami. Kami akan bantu membela hak-hak anda sebaik-baiknya. Jika ingin menggunakan cara lain, maka kami bukan orang yang cocok.

Kami akan mempelajari kasus yang dihadapi secara mendalam, lalu membangun konstruksi penyelesaian hukum nya yang terbaik, di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum. Jika anda tidak bersalah, maka kami akan berjuang supaya tidak dijatuhkan pidana. Jika anda memang bersalah, kami akan berjuang untuk mengusahakan pidana yang ringan atau tidak melebihi kesalahan anda. Demikian biasa kami sampaikan kepada calon client kami.

Edukasi Hukum

Dan alhamdulillah, pelan-pelan calon client mulai terbuka matanya. Dan bisa menerima masukan kami. Memang diperlukan edukasi hukum bagi mereka yang awam, menjalani proses hukum pidana. Mereka perlu tahu ada pilihan utama dan pertama yang perlu diperhatikan dengan seksama. Daripada sudah uangnya habis dan tetap dipidana berat, bukankah lebih baik uangnya dihemat, cukup bayar pengacara untuk mendampingi spy tidak terjerumus ke dalam proses hukum yang salah?

salah satu dari tim pengacara LBH Nurani setelah sidang pendampingan klien kasus sengketa industrial

Kapan Perlu Menempuh Jalur Hukum?

Pada dasarnya, hukum hanya merupakan salah satu norma saja yang berlaku dalam masyarakat, di samping norma-norma lainnya. Norma agama, norma adat, kesusilaan, adalah norma-norma yang hidup berdampingan dengan norma hukum, bahkan mendahului norma hukum dalam arti norma hukum, pada dasarnya mengambil norma-norma dari norma-norma tersebut utk ditegaskan atau dipositifkan.

Hukum sebagai norma, dibutuhkan dalam menciptakan ketertiban di dalam masyarakat, sebagai alat untuk memutuskan perkara ketika terjadi konflik di dalam masyarakat (spy kembali tertib). Hanya saja, hukum sebagai buatan manusia, tidak pernah sempurna. Apa yang dihasilkan, tidak selalu memberikan hal yang terbaik bagi masyarakat. Hanya saja solusi tersebut tetap perlu ditempuh karena tidak ada pilihan lain.

Adalah sempurna jika setiap orang mematuhi seluruh perintah agama, mengikuti nilai-nilai kesusilaan (etis), sehingga tidak perlu lagi ada norma hukum. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan, karena mereka, anggota masyarakat yang baik, akan menjadi korban dari anggota lain yang berbuat jahat misalnya. Mereka yang patuh bisa menjadi korban mereka yg melanggar norma-norma tersebut.

Akhirnya, diperlukan norma hukum, dengan catatan, norma hukum sebagai pilihan terakhir penyelesaian konflik, khususnya hukum pidana, berlaku ultimum remidium, sebagai solusi terakhir jika solusi dari bidang hukum lain tdk bisa menyelesaikannya lagi.

Dalam prakteknya, beberapa point berikut bisa menjadi pertimbangan sebelum menempuh jalur hukum:

  1. Jika benar-benar tidak ada pilihan lagi. Tidak bisa mediasi lagi. Tidak ada jalur non-litigasi (jalur di luar pengadilan) yang bisa ditempuh lagi. Maka apa boleh buat, selesaikan lewat pengadilan. Contoh kasus: kasus wanprestasi pemborongan. Kedua belah pihak (pemborong, dan pemberi pekerjaan) tidak sepakat lagi, baik lewat mediasi maupun non litigasi lainnya. Maka pilihan terakhir adalah jalur pengadilan.
  2. Jika pihak lawan tidak ada itikad baik lagi. Memang itikadnya sudah buruk. Contoh: debitur tidak mau bayar utang, dan ngotot tidak mau bayar. Maka jalan terakhir adalah ke pengadilan, ajukan gugatan wanprestasi.
  3. Jika manfaatnya masih lebih besar daripada biayanya. Bagaimanapun, beracara di pengadilan membutuhkan biaya. Jika biayanya lebih besar daripada manfaatnya lebih baik tinggalkan pilihan ke pengadilan. Jika masih lebih besar manfaatnya, maka silakan tempuh jalur pengadilan.
  4. Jika pihak lawan perlu diberikan pelajaran. Ada banyak kasus dimana pelanggarannya kecil nilainya, tapi pelaku sering merugikan dan membuat kesal warga lainnya. Bisa digunakan jalur perdata ataupun pidana.
  5. Jika menempuh jalur pengadilan diharapkan memberikan kebaikan bagi pihak-pihak yang berperkara. Adakalanya proses pengadilan itu sendiri mampu menjerakan dan memberikan pelajaran bagi pihak pelanggar hukum.

Kapan Perlu Menggunakan Jasa Pengacara ?

Pada dasarnya, pengadilan adalah milik semua kalangan, karena hukum itu sendiri ditujukan utk mengatur seluruh anggota masyarakat. Sehingga pengadilan, sebagai tempat ditegakkannya hukum, dan keadilan, adalah juga tempat masyarakat luas, bukan hanya milik sebagian kalangan apalagi hanya milik pengacara atau aparat penegak hukum. Sama sekali bukan.

Itu mengapa hukum acara kita mempermudah masyarakat untuk mengakses pengadilan ketika menghadapi masalah yang ingin diselesaikan melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana. Hanya saja karena perbedaan karakter bidang hukum, yakni antara pidana dan perdata (untuk ringkasnya), dibedakan cara mengaksesnya. Pada hukum perdata, dimana sifatnya privat, individu yang menghadapi masalah hukum, bisa langsung melakukan gugatann lewat pengadilan, dan berhadapan dengan tergugatnya secara langsung (berhadap-hadapan, antara tergugat dan penggugat, tidak harus diwakili pengacara).

Pada hukum pidana, pelapor atau korban yang merasa menjadi korban dari perbuatan pidana pelaku, tidak bisa langsung ke pengadilan. Melainkan lapor terlebih dahulu ke polisi, yang akan diteruskan ke kejaksaan. Barulah nanti JPU melakukan tuntutan terhadap pelaku lewat pengadilan. Pelapor/korban tidak perlu terlibat lagi dalam hal penuntutan.

Lalu kapan seseorang perlu menggunakan jasa pengacara?

  1. Ketika client tidak memahami norma hukum yang berlaku, dan tidak menguasai logika hukum. Norma hukum adalah khas (karena ada hukum positif yg berlaku). Berbeda dengan norma lain spt norma etika, kesusilaan, tdk terdapat hukum positif yg berlaku (hukum yg ditetapkan oleh penguasa).
    Demikian juga logika hukum, memiliki penalaran yg khas, tidak selalu sama dengan logika umum, dimana premis mayornya adalah mengikuti norma hukum yg berlaku, atau asas hukum yg melandasinya.
  2. Ketika client beresiko melanggar hukum, ketika akan/sedang memperjuangkan hak hukumnya. Contoh: menagih piutang. Karena caranya menagih pihutang ataupun bentuk prestasi lainnya, menyalahi hukum, justru berakibat terjerat masalah hukum (pidana). Dalam hal ini, lebih baik menggunakan jasa pengacara, yang akan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, baik lewat non-litigasi (diluar pengadilan) maupun litigasi. Banyak kasus yg kami terima, sudah telanjur menjadi masalah hukum. Kreditor yang seharusnya memiliki hak terhadap prestasi (piutangnya tidak dibayar oleh debitor, si penerima utang), malah dilaporkan pidana.
  3. Ketika client menghadapi masalah pidana, baik baru sebagai terlapor, maupun ketika telah menjadi tersangka, apalagi terdakwa. Hukum pidana memiliki norma-norma yang ketat, yang tidak semua orang memahaminya. Contoh: untuk meringankan hukuman, atau bahkan menghapuskan pidana, terdapat norma-norma dalam hukum pidana yang khusus mengaturnya, sehingga tidak asal menggunakan logika umum, melainkan harus sesuai dengan norma dan logika hukum yang berlaku. Ada norma-norma yang bisa penghapus pidana, baik itu sebagai pembenar terhadap perbuatannya, ataupun pemaaf. Atau logika pembuktian dalam hukum pidana yang juga memiliki kekhususan dalam persidangan (hukum acara pidana). Dalam hal ini, adalah sangat penting menggunakan jasa pengacara, baik utk pembelaan dari dakwaan dan tuntutan, ataupun pemaaafan.
  4. Ketika menghadapi pemeriksaan, baik sebagai pelapor, atau apalagi sebagai terlapor. Sebagai pelapor pun perlu menggunakan jasa pengacara, mengingat melapor juga memiliki resiko nya sendiri (yakni jika tidak terbukti, bisa menjadi bumerang). Sedangkan sebagai terlapor, adalah sangat penting untuk memberikan keterangan yang benar, dan tidak menjerumuskan diri sendiri. Adakalanya dalam pemeriksaan, mungkin karena grogi, atau gugup, memberikan keterangan yang menjerumuskan diri sendiri. Sehingga dengan didampingi pengacara, menjadi lebih tenang dan aman memberikan keterangan.

Panduan Memilih Pengacara Yang Baik

Featured

Memilih pengacara, yang baik khususnya, boeh dibilang gampang-gampang susah. Gampang karena jumlahnya ada sangat banyak, terutama di era multi-bar (organisasi advokat tidak lagi tunggal, ada puluhan wadah advokat) sekarang ini. Sulit karena justru jumlahnya yang terlalu banyak, semakin sulit bagi seorang client untuk mendapatkan pengacara yang baik.

Berikut ini tip-tip sederhana untuk memilih pengacara yang baik:

  • Pilih pengacara yang sesuai dengan bidang masalah hukum yang dihadapi. Tidak ada pengacara yang ahli di seluruh bidang hukum. Jika anda menghadapi masalah perdata, maka adalah sia-sia jika pengacara yang mendampingi adalah pengacara yang spesialis di bidang pidana. Tentu ybs juga memahami masalah perdata karena di perkuliahan, semua pengacara juga diberikan kuliah dasar-dasar baik perdata maupun pidana. Namun setiap pengacara pada dasarnya memiliki minat tersendiri (khusus).
    Memilih pengacara yang sesuai dengan bidang yang dihadapi client, adalah kunci pertama dan utama dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi secara efektif. Salah memilih, sama spt anda memilih dokter spesialis jantung sedangkan masalah yg dihadapi adalah masalah lambung misalnya. Sehingga pertama-tama perlu tahu dahulu, pengacara yang dituju ahli di bidang apa, dan jangan segan2 bertanya. Jika ada pengacara yang mengaku ahli di semua bidang, sebaiknya abaikan saja. Terlalu sulit dipercaya.
  • Perhatikan sikap pengacara dalam memberikan konsultasi. Apakah ybs lebih banyak menggali permasalahan yg anda hadapi, ataukah sibuk dengan nego biaya perkara? Pengacara yang hanya concern thdp fee, alias bahas masalah duit melulu, sebaiknya hindari saja. Besar kemungkinan ybs tdk peduli dgn masalah yg anda hadapi dan lebih memikirkan pendapatan ybs dari kasus yg anda hadapi. Itu satu hal. Hal lainnya, biasanya yg spt ini juga lebih suka menempuh jalur ‘belakang’ drpd menyelesaikannya sesuai dengan hukum yg berlaku. Dimana hal tsb artinya melanggar hukum, dan bisa membengkak sangat besar biaya perkara yg dihadapinya. Sehingga, lebih baik, hindari saja.
  • Pastikan sang pengacara memahami masalah yang anda hadapi. Tanpa pemahaman thdp masalah yg anda hadapi, tdk mungkin memberikan solusi hukum yg baik. Jika sudah yakin pengacara telah memahami masalahnya dengan baik, baru boleh bicara tentang fee. Jika tidak memahami masalahnya dgn baik, maka bisa dipastikan tarif yg ditawarkan adalah asal-asalan.
  • Pastikan biaya perkaranya masuk akal. Adakalanya biaya yang diajukan sangat tinggi sedangkan perkara yang dihadapi sebenarnya sepele. Hal ini terutama pada masalah pidana, dimana client seringkali dalam posisi terjepit dan cenderung mengiyakan berapapun tarif yg disodorkan.
  • Pastikan scope pekerjaannya. Ada banyak tahap dalam proses hukum, dan setiap pengeluaran perlu jelas penggunaannya. Jangan sampai sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah tertimpa masalah hukum, masih diporotin dalam menjalani proses hukumnya.
  • Terakhir, dan paling penting, pastikan pengacaranya amanah. Bisa dipercaya. Tidak kongkalikong dengan lawan anda. Mampu menjaga kepercayaan client nya. Memiliki integritas. Bersungguh-sungguh menyelesaikan masalah hukum anda.Sekalipun ybs sangat ahli di bidangnya, terbaik keilmuannya, namun jika tidak amanah, bisa menjadi berbahaya bagi client nya.

Menyelesaikan Masalah Hutang Lewat Jalur Hukum

Ada banyak client menghadapi masalah hukum akibat hutang. Bagi debitor bisa berakibat bermacam-macam, mulai dari rumah tangga berantakan, harta benda habis, hingga rumah tersita. Sedangkan kreditor, menghabiskan waktu dan tenaga tidak sedikit untuk menyelesaikan masalah hutang (piutang nya). Bahkan tidak jarang kita dapati di media, sudah piutangnya tidak terbayar, si kreditor malah dipidanakan akibat cara penagihan nya yang dianggap melanggar hukum (pidana).

Hutang piutang, pada dasarnya adalah bentuk interaksi sosial, kreditor memberikan pinjaman uang kepada debitor yang sedang membutuhkan. Adakalanya perjanjian pinjam meminjam uang tersebut disertai jaminan. Dimana jaminan, bisa berupa barang bergerak, bisa tidak bergerak (tanah dan rumah). Jaminan, adakalanya menambah kompleksitas masalah jika tidak memahami seluk beluk hukumnya. Misalnya, jaminannya berupa mobil. Ternyata jaminan tsb masih belum lunas alias masih terikat fidusia perusahaan leasing. Sehingga bukannya mendapatkan piutangnya terbayar, malah dilaporkan pidana penggelapan atau penadahan.

Sehingga, masalah utang piutang memang seharusnya disikapi dengan hati-hati spy tdk terjerat masalah hukum. Adakalanya debitornya nakal dan sengaja menjebak, memancing emosi kreditor. Sehingga kreditor nya terpancing emosi dan melakukan hal-hal yang bersifat melanggar hukum.

Itu mengapa jika hutang piutang sebaiknya diselesaikan lewat cara-cara yang telah diatur oleh hukum. Terutama ketika utang tersebut macet (kredit macet) spy aman dari jebakan pidana.Bisa menggunakan pengacara atau LBH yang biasa menangani hutang piutang.

Ada banyak client menghadapi masalah hukum akibat hutang. Bagi debitor bisa berakibat bermacam-macam, mulai dari rumah tangga berantakan, harta benda habis, hingga rumah tersita. Sedangkan kreditor, menghabiskan waktu dan tenaga tidak sedikit untuk menyelesaikan masalah hutang (piutang nya). Bahkan tidak jarang kita dapati di media, sudah piutangnya tidak terbayar, si kreditor malah dipidanakan akibat cara penagihan nya yang dianggap melanggar hukum (pidana).

Hutang piutang, pada dasarnya adalah bentuk interaksi sosial, kreditor memberikan pinjaman uang kepada debitor yang sedang membutuhkan. Adakalanya perjanjian pinjam meminjam uang tersebut disertai jaminan. Dimana jaminan, bisa berupa barang bergerak, bisa tidak bergerak (tanah dan rumah). Jaminan, adakalanya menambah kompleksitas masalah jika tidak memahami seluk beluk hukumnya. Misalnya, jaminannya berupa mobil. Ternyata jaminan tsb masih belum lunas alias masih terikat fidusia perusahaan leasing. Sehingga bukannya mendapatkan piutangnya terbayar, malah dilaporkan pidana penggelapan atau penadahan.

Sehingga, masalah utang piutang memang seharusnya disikapi dengan hati-hati spy tdk terjerat masalah hukum. Adakalanya debitornya nakal dan sengaja menjebak, memancing emosi kreditor. Sehingga kreditor nya terpancing emosi dan melakukan hal-hal yang bersifat melanggar hukum.

Itu mengapa hutang piutang sebaiknya diselesaikan lewat cara-cara yang telah diatur oleh hukum. Terutama ketika utang tersebut macet (kredit macet) spy aman dari jebakan pidana.Bisa menggunakan pengacara atau LBH yang biasa menangani hutang piutang.

Masalah Pinjol (Pinjaman Online)

Ada banyak client yang datang ke kantor kami karena menghadapi masalah pinjol alias pinjaman online. Masalah utamanya pada umumnya adalah client ini menghadapi masalah teror yang dilakukan oleh debt collector dari perusahaan fintech nya alias pemberi utangnya dalam melakukan penagihan utang.

Pinjol sebagaimana namanya, pada dasarnya adalah merupakan peristiwa hukum perdata berupa pinjam meminjam uang, alias hutang piutang. Pada dasarnya merupakan peristiwa hukum biasa saja. Namun dalam pelaksanaannya, banyak berkembang menjadi masuk ke wilayah-wilayah pidana, khususnya yang dilakukan dalam hal penagihan hutang debitor.

Lahirnya pinjol sendiri sebenarnya dilandasi oleh niat yang baik, yakni membantu masyarakat yang membutuhkan pinjaman pada saat yang mendesak dan cepat dimana meminjam ke bank konvensional tidak mudah dilakukan dan panjang prosesnya. Sehingga pinjol sebenarnya menawarkan solusi yang mengena. Hanya saja, ada ekses-ekses yang tidak tertangani dengan baik khususnya dalam hal penagihan nya. Ditambah pula, bunga yang dikenakan seringkali mencekik leher debitor. Sedangkan debitor sendiri karena dalam kondisi terdesak, seringkali mengabaikan masalah bunga tersebut.

Banyak diantara client kami yang datang, memiliki pinjol di beberapa perusahaan sekaligus. Bahkan adakalanya diatas 10 tempat sekaligus. Sehingga pinjaman nya mencapai puluhan juta rupiah (dimana kadang pinjaman asalnya bisa jadi hanya belasan juta, karena bunga pinjaman nya menjadi beranak menjadi puluhan juta).

Dampaknya menjadi panjang. Ada yg dipecat dari perusahaannya. Ada yang keluarganya berantakan. Ada yang rusak reputasinya. Rusak nama baiknya. dst hanya karena pinjaman yang tak seberapa nilainya pada awalnya.

Apa yg kami sarankan pada client kami tersebut? kami menyarankan point-point sbb:

  1. pada prinsipnya utang wajib dibayar. bahwa debitor tidak sanggup membayar lagi, maka kami bantu mintakan keringanan, restrukrisasi, jika perlu pemotongan pinjaman pokok. yang penting sesuai dengan kemampuan, dan yang penting: harus adil. Karena hampir seluruh client kami yg menghadapi masalah pinjol, pinjaman yang diterima tdk sesuai dengan perjanjian awal. Misalnya: perjanjiannya pinjaman adalah 1 jt, yg diterima seringkali dibawah 800rb,, bahkan 700rb. Pilihannya: lengkapi pinjamannya, atau batalkan perjanjiannya.
  2. dalam rangka menyelesaikan pinjaman online tsb, kami akan meminta alamat kantor masing-masing fintech nya utk mengirimkan surat-suratnya (yg mana belum pernah ada perusahaan fintech yg memberikan alamat yg jelas, shg kami yg akan mengirimkan surat pengajuan keringanan, penyelesaian, atau bahkan somasi terhadap perilaku debt collector nya punt tidak pernah kami dapatkan)
  3. yg penting ada itikad baik utk menyelesaikan pinjaman sesuai kemampuan dan adil, masalah debt collectornya melakukan terror, itu adalah wilayah tersendiri, yakni wilayah hukum pidana. Tindakan meneror, mengancam, mempermalukan (mencemarkan nama baik), penghinaan, adalah perbuatan pidana. Untuk yg menghadapi teror dari debt collector, sampaikan bahwa perbuatannya itu termasuk perbuatan pidana, dan ancaman pidananya berat. Sampaikan pula bahwa anda berniat baik dan mau menyelesaikan hutang, asalkan adil (jumlahnya sesuai), dan jika bunganya mencekik, ajukan pemotongan bunga.
  4. pegang prinsip bahwa hutang piutang adalah perkara perdata. tdk ada urusan dgn penjara. jika kreditor melakukan penagihan dgn cara2 yg tdk manusiawi, itu sudah masalah pidana. namun dengan ini, kami tdk menghendaki debitor utk berperilaku tdk bertanggung jawab. bgmnpun utang wajib dibayar lunas. pelanggaran thdp asas tsb akan merusak sendi sendi masyarakat (orang tdk akan mau membantu orang lain dgn memberikan utaang, krn takut dipidana ketika menagih).
  5. Kemungkinan besar, pinjaman fintech ke nasabah2nya telah dibackup asuransi. Sehingga sebenarnya mereta telah berhitung terhadap kredit yg akan macet di kemduian hari.

Daftar Alamat Pengadilan Agama Di Surabaya

Mengatasi persoalan yang berkaitan dengan agama seperti perkawinan, hak waris, wasiat, ekonomi syariah dan lainnya dilakukan oleh Pengadilan Agama. Sehingga proses peradilan bisa lebih terarah dan pemerintah bisa mengambil kesimpulan serta keputusan dengan lebih baik berdasarkan pada hukum pengadilan agama di tanah air.

Definisi Pengadilan Agama

Sama seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama juga berkedudukan di kota atau kabupaten. Pengadilan Agama memiliki kekuasan kehakiman terkait isu-isu peradilan agama baik yang terjadi di kota maupun kabupaten. 

Sebagai salah satu kota di tanah air, tentu saja Surabaya turut memiliki Pengadilan Agama sendiri yang memiliki integritas hukum di berbagai daerah yang masih termasuk Surabaya.

Layanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Surabaya termasuk layanan public dan layanan hukum. Di mana, masyarakat bebas menggali informasi yang dibutuhkan melalui situs resmi Pengadilan Agama Surabaya di www.pa-surabaya.go.id 

Standar Pelayanan Di Pengadilan Agama Surabaya

Sebagai badan hukum yang memiliki kekuatan hukum untuk melakukan peradilan agama, Pengadilan Agama memiliki standar pelayanan baku yang harus ditaat. Berikut ini standar pelayanan bantuan hukum yang akan diterima seseorang ketika menggunakan layanan PA Surabaya:

Posbakum

Untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat terutama yang berkaitan dengan peradilan agama di Surabaya. Maka Pengadilan Agama Surabaya menyediakan fasilitas Posbakum (Pos Pelayanan Bantuan Hukum).  Posbakum ini akan membantu Anda untuk menerima bantuan hukum yang dibutuhkan dari kacamata objektif. 

Advokat Piket

Di pos layanan Posbakum, ada advokat piket yang ditugaskan untuk memberikan layanan yang dibutuhkan terkait hukum peradilan agama. 

  • Yang pertama adalah bantuan untuk melaukan pengisian formulir gugatan atau permohonan atas perkara hukum agama tertentu
  • Selanjutnya bantuan untuk menyelesaikan pembuatan dokumen yang berkaitan dengan perkara hukum agama
  • Dan terakhir advis yakni konsultasi hukum yang akan diberikan secara khusus apabila ranah peradilannya masuk dalam perkara perdata PA Surabaya

Biaya Layanan Tergantung Anggaran DIPA PA Surabaya

Standar pelayanan bantuan hukum PA Surabaya juga termasuk informasi tentang biaya layanan bantuan hukum. Karena tidak seluruh perkara peradilan agama digratiskan oleh pemerintah. 

Selain memberikan layanan bantuan hukum, PA Surabaya turut memberikan pelayanan informasi bagi para masyarakat Surbaya yang membutuhkan bantuan hukum, di antaranya adalah:

  • Akses layanan secara online yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja oleh masing-masing pihak baik itu tergugat maupun penggugat di situs www.pa-surabaya.go.id 
  • Termasuk permohonan informasi mengenai keputusan hukum yang nantinya akan dijawab maksimal 6 hari kerja oleh Pengadilan Agama. Namun dalam kasus tertentu, PA Surabaya diperkenakan untuk melakukan perpanjangan waktu jika dibutuhkan. Perpanjangan waktu ini terjadi apabila informasi yang diterima sulit didapatkan atau tampak kabur. 
  • Pemohon yang merasa tidak puas ketika permohonan perkaranya ditolak dipersilahkan untuk mengajukan keberatannya maksimal 5 hari kerja.

Alamat Pengadilan Agama Surabaya

Pengadilan Agama Surabaya merupakan badan hukum tunggal yang hanya berlokasi di satu kawasan tepatnya di Jalan Ketintang Madya IV/3, Surabaya.

Anda yang bermaksud menuju PA Surabaya bisa berkunjung di hari kerja dari hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-13.00 WIB untuk pendaftaran perkara dan Jumat masuk pukul 08.00-11.00 WIB. Pastikan jangan berkunjung di jam istirahat mereka yakni pukul 12.00-13.00 WIB.

Sementara untuk pengambilan berkas akta cerai, pendaftaran surat kuasa dan lainnya bisa dilakukan pukul 08.00-16.00 WIB. Untuk informasi terkait layanan dan lainnya bisa hubungi email mereka di pasurabaya@yahoo.co.id atau telepon di (031) 8292146.

Alamat Pengadilan Negeri Di Sidoarjo dan Peraturan yang Berlaku

Sidoarjo sebagai salah satu kabupaten di Jawa Timur tentu saja memiliki badan hukum yakni Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus. Pengadilan Negeri ini dibentuk dengan tujuan yang sama untuk menyelesaikan perkara perdata maupun pidana di lingkungan masyarakat.

Setiap warga Sidoarjo berhak untuk mendapatkan bantuan hukum ketika mengunjungi Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Tentang Pengadilan Negeri Sidoarjo

Selain menyelesaikan perkara pidana dan perdata, PN Sidoarjo turut mengadili kasus-kasus khusus, inilah mengapa disebut sebagai Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus. Berdasarkan Perma No.7 Tahun 2015, PN Sidoarjo dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh wakil ketua, sekertaris, panitera, dan beberapa personil lainnya termasuk pegawai honorer.

PN Sidoarjo memiliki empat pilar misi dan visi yang menjadi pegangan mereka dalam menjalankan tugasnya. Tanpa keempat pilar tersebut, PN tidak bisa menegakkan keadilan dan memberikan pelayanan dengan baik dan bijaksana.

Pengadilan Negeri Sidoarjo memberikan dua layanan yang rincian informasinya bisa diakses melalui situs resmi mereka di www.pn-sidoarjo.go.id yakni layanan public dan layanan hukum.

Masing-masing layanan memiliki SOP dan fungsi yang berbeda-beda, guna mendapatkan bantuan hukum yang dibutuhkannya warga Sidoarjo harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan tersebut.

Alur Bantuan Hukum PN Sidoarjo

Banyak yang memandang hukum di Indonesia tidak adil, tapi pendapat tersebut tidak berlaku untuk PN Sidoarjo. Karena sebagai badan hukum, pengadilan ini turut memberikan layanan bagi seluruh masyarakat tidak mampu. Berikut ini alur bantuan hukum yang harus dilalui masyarakat saat meminta bantuan PN Sidoarjo:

Meja Info

Alur ini diberlakukan berdasarkan pada SEMA No. 10 Tahun 2010. Warga yang membutuhkan bantuan hukum harus mendatangi meja info terlebih dahulu untuk mendapatkan seluruh informasi penting yang dibutuhkannya. Sebagai badan hukum pemerintah, PN Sidoarjo memiliki seluruh informasi penting yang dibutuhkan oleh seluruh masyarakat.

Pos Bantuan Hukum

Usai mendapatkan informasi tentang permasalahn hukum yang dihadapi, lanjutkan dengan menyelesaikan layanan hukum di pos bantuan hukum. Pertama-tama masyarakat akan mengisi formulir kelengkapan berkas-berkas hukum, lantas melakukan konsultasi pada ahli advis dan konsul dan terakhir adalah menerima rujukan.

Rujukan yang diberikan akan mendatangkan dua keputusan yakni pemberian bantuan jasa advokat serta memperoleh pembebasan biaya. Masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan biaya administrasi disaat membutuhkan bantuan hukum.

Bantuan Jasa Advokat

Saat mendapatkan bantuan dari advokat, masyarakat akan diberikan dua layanan yaitu pembelaan dan pendampingan. Di mana setiap sidang atau problema hukum akan turut dihadiri oleh advokat yang telah ditunjuk untuk membantu proses persidangan berjalan dengan lancar.

Sementara pembelaan akan diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum yang dimintanya tanpa menghilangkan nilai-nilai hukum yaitu jujur dan adil.

Pembebasan Biaya Perkara

Hukum perdata terdiri dari dua pihak yakni pernggungat dan tergugat, saat proses hukum berjalan keduanya akan bertemu di persidangan yang kemudian menghasilkan putusan sela. Dua kemungkinan yang didapat dari pihak penggugat adalah gugatannya di setujui atau ditolak oleh PN Sidoarjo.

Sementara untuk hukum pidana, ada tiga pihak yang terdiri dari saksi a de charge lalu penerjemah dan ahli. Pengadilan akan memeriksa berkas perkara pidana yang dilakukan lantas menyerahkan dokumen perkara pada Majelis Hukum untuk memperoleh hari sidang.

Ada atau tidaknya penahanan akan ditetapkan berdasarkan sidang yang dilakukan.

Tata Tertib Pengunjung Sidang PN Sidoarjo

Sebagai badan hukum di tingkat sipil, kasus-kasus yang diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo cukup banyak. Supaya jalannya persidangan lancar dan tertib, pihak pengadilan memiliki peraturan tata tertib pengunjung sidang yaitu:

  • Hormat

Pengadilan merupakan badan hukum formil yang harus dihormati bukan hanya oleh aparat hukum tapi oleh pengunjung sidang. Jika Anda ingin mengunjungi persidangan keluarga maka usahakan bersikap hormat.

  • Berpakaian Sopan

Topi dan pakaian seronok atau kasual tidak diterima di persidangan. Usahakan untuk mengenakan pakaian yang rapi agar tidak diusir dari ruang persidangan.

  • Dilarang Merokok atau Makan

Pengunjung juga tidak dianjurkan untuk mengganggu jalannya persidangan dengan makan, merokok apalagi membaca koran.

  • Dilarang Mengoperasikan Ponsel

Ponsel memang barang pribadi yang bebas digunakan kapan saja dan di mana saja terkecuali saat persidangan. Saat memutuskan ikut dalam persidangan, matikan ponsel Anda agar nada deringnya tidak mengganggu.

  • Dilarang Membawa Senjata Tajam/Api

Selain dilarang mengoperasikan ponsel, pengunjung juga dilarang mengganggu keamanan dan ketertiban dengan membawa senjata api atau senjata tajam.

  • Dilarang Membawa Bayi/Balita

Ketertiban persidangan juga bisa terganggu saat pengunjung membawa bayi atau balita. Suara tangis bayi akan mengganggu konsentrasi dan memperlambat proses persidangan.

  • Dilarang Merekam

Yang paling utama usahakan untuk tidak merekam selama proses persidangan berlangsung. Pemerintah tidak akan membiarkan tindakan illegal ini dibiarkan, maka alat elektronik seperti kamera atau handycam tidak diperkenakan masuk ke ruang persidangan.

  • Dilarang Keluar Masuk Terus Menerus

Dan larangan terakhir adalah larangan keluar masuk secara berulang kali ke ruang persidangan. Aktivitas ini akan mengganggu jalannya persidangan dan konsentrasi dari seluruh aparat hukum yang sedang bekerja.

Alamat Pengadilan Negeri Sidoarjo

Sebagai badan hukum, Pengadilan Negeri Sidoarjo hanya berada di satu tempat yakni di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 10 Sidoarjo. Masyarakat bisa menghubungi kontak atau email mereka untuk mendapatkan bantuan hukum atau langsung mengunjungi kantor di jam kerja.

Emailnya di sidoarjo.pn@gmail.com sementara untuk nomor telepon resmi bisa dihubungi di 031-8921200.

PN Sidoarjo buka setiap hari senin-jumat mulai pukul 07.30-16.00 WIB sementara hari jumat buka lebih awal pada pukul 07.00-16.00 WIB. Saat pergi ke PN Sidoarjo pastikan Anda tidak datang di jam istirahat mereka antara pukul 11.30-13.00 WIB untuk hari Jumat dan pukul 12.00-13.00 WIB untuk senin-kamis.