Mengajukan Gugatan Wanprestasi

Kasus Wanprestasi, merupakan salah satu kasus yang paling banyak terjadi di dalam dunia peradilan perdata, bersama dengan kasus perbuatan melawan hukum (PMH). Keduanya, merupakan pasal yang paling banyak mengalami tumpang tindih, overlap, dan kekaburan makna dalam hal hubungannya, atau dalam hal perbedaan dan persamaannya. Tidak ada kesatuan pendapat diantara para ahli hukum sendiri. Ada yg menyebutnya sebenarnya merupakan hubungan genus dan species, artinya yang satu melingkupi lainnya, atau yang satu merupakan bentuk khusus dari lainnya, ada pula yang berpendapat keduanya berbeda baik dalam substansi maupun bentuknya. Hanya saja, dalam tulisan ini, kita akan lebih fokus pada masalah wanprestasi. Biarlah perdebatan diatas menjadi perdebatan yang berada di dalam tataran teori atau akademis saja. Toh pada kenyataannya, kita melakukan gugatan wanprestasi atau PMH, sangat bergantung pada kasus per kasus. Setelah duduk perkaranya cukup jelas, barulah kita tentukan pasal mana yang paling mendekati norma yang mengaturnya.

Kembali ke topik, apa sih sebenarnya yang disebut sebagai wanprestasi itu? ternyata BW sendiri tidak menyediakan definisi secara jelas apa yang disebut sebagai wanprestasi. Padahal wanprestasi merupakan salah satu peristiwa yang sangat luas dan mewarnai dunia peradilan perdata di negara kita. Secara sederhana, umumnya ahli hukum, dapat menerima wanprestasi ditafsirkan sebagai ingkar janji. Namun secara hukum, dalam definisi yang lebih lengkap, dapatlah disebut wanprestasi adalah suatu peristiwa dimana debitor telah tidak memenuhi kewajiban prestasi perikatannya dengan baik kepada kreditor, tanpa alasan yang dapat dimaafkan.

Sehinggal hal pertama yang perlu dibuktikan dalam hal ini adalah, harus terbukti adanya perikatan yang mewajibkan debitor utk berprestasi. Tanpa adanya perikatan, maka tidak ada kewajiban bagi debitor utk menjalankan, atau menunaikan kewajiban prestasi. Pada umumnya, norma yang mengatur mengenai wanprestasi ini, diatur di dalam pasal 1243 BW. Dimana pada pasal 1243 BW tersebut disebutkan:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan

Sehingga, secara umum, dapat disimpulkan bahwa untuk adanya wanprestasi, ada dua kondisi yg secara alternatif terpenuhi, yakni dasar yang mengonstitusi terjadi wanprestasi (somasi), atau jika sudah secara nyata telah terjadi wanprestasi (ora ex mere, sudah jelas lewat waktu menurut perjanjian, dimana waktu yg ditentukan telah lewat), maka tidak perlu ada somasi. Sehingga jika yang pertama terjadi, perlu melakukan pengiriman somasi, sebelum mengajukan gugatan wanprestasi, atau bisa langsung mengajukan gugatan wanprestasi, jika memang telah cukup jelas adanya pelanggaran prestasi dari perjanjian atau perikatan yang diwajibkan atas debitor.

Dalam hal wanprestasi, memang lazimnya dikenal istilah debitor, dan kreditor. Debitor adalah pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi, sedangkan kreditor adalah pihak yang berhak menerima prestasi. Masing-masing pihak, bisa berlaku sebagai kreditor maupun debitor sekaligus. Contoh: dalam perjanjian jual beli, pembeli disatu pihak adalah kreditor dalam hal memiliki hak untuk menerima barang yang dibeli, sekaligus sebagai debitor dalam hal kewajiban melakukan pembayaran terhadap barang yang dibeli. Sedangkan wanprestasi, umumnya terjadi pada debitor dalam menunaikan prestasi yang diwajibkan terhadap dirinya, meskipun ada juga wanprestasi terjadi atas kreditor, tapi itu termasuk kasus khusus.

Pada dasarnya, terdapat tiga alasan utama dalam melakukan pembelaan terhadap claim wanprestasi agar tidak diberikan hukuman atas kelalaiannya, artinya pada umumnya debitor menggunakan salah satu dari tiga alasan berikut, yakni: overmacht, exeptio non adimpleti contractus, dan recthverworking. Masing-masing adalah kondisi memaksa, kreditor telah melakukan wanprestasi terlebih dahulu, dan kreditor telah melepaskan diri dari haknya untuk meminta ganti rugi.

Keadaan memaksa, disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, dan dimana debitor tdk dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan yang terjadi diluar dugaan tadi. Tidak ada pihak yang menghendaki terjadinya, tidak disengaja, hal tsb, dan tidak ada jalan baginya untuk menduga akan terjadi hal seperti itu. Sehingga, debitor dibebaskan dari kewajiban mengganti kerugian. Sedangkan alasan kedua, logika yang berlaku adalah, karena anda sudah wanprestasi duluan, maka tidak ada kewajiban bagi saya untuk menunaikan prestasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *