(Sekali Lagi) Tentang Tarif Pengacara

Jangankan client untuk memahami tarif pengacara, para pengacara sendiri pun pada dasarnya kesulitan menetapkan fee atau tarif mereka secara fix. Karena pada dasarnya setiap kasus adalah unik, memiliki tingkat kesulitan sendiri-sendiri, memiliki kondisi dan situasi sendiri, memiliki kemampuan finansial sendiri dari client sendiri, dst.

Ada kasus yang sisi kemanusiannya menonjol, sangat dominan, misalnya kasus pencabulan anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, maka adalah tidak masuk akal bagi seorang pengacara untuk mengenakan tarif.

Paradox Tarif Pengacara

Namun adakalanya pada perkara yang bersifat komersial, tentu tidak masuk akal, contohnya kasus utang piutang dengan nilai ratusan juta, atau bahkan milyar an, untuk tidak mengenakan fee. Pengacara membutuhkan biaya operasional, agar kantornya juga tumbuh dengan baik. Agar bisa lebih efektif membantu masyarakat luas menyelesaikan masalah hukum mereka.

Sering terjadi paradoks, dimana client atau calon client, keberatan mengeluarkan biaya untuk pengacara atau client dengan nilai yang tidak seberapa, namun pada akhirnya keluar biaya berkali-kali lipat akibat diperas oleh oknum-oknum selama proses hukum berjalan.

Padahal dengan mengeluarkan biaya yang tak seberapa, katakanlah 5 juta, seorang client bisa terhindar dari pengeluaran puluhan juta rupiah di sepanjang proses hukum akibat ulah sebagian oknum. Maka pendampingan pengacara, memiliki posisi yang strategis secara ekonomis dalam proses hukum tsb.

Adakalanya paradoks tsb terjadi pada proses hukum perdata. Client enggan mengeluarkan biaya bagi pengacara, dan menawar serendah-rendahnya, namun pada akhirnya berakibat kerugian yg jauh lebih besar. Hal ini sering terjadi dalam pengamatan kami.

Dilema Tarif Rendah

Adakalanya mereka yang berperkara komersial perdata dengan nilai ratusan juta atau milyar pun, meminta tarif yang sangat rendah. Sedangkan pekerjaan yg harus diselesaikan sangat banyak, bahkan dengan kemungkinan resiko sidang berkepanjangan, meminta tarif yang sama dengan mereka yang berasal dari ekonomi bawah.

Tarif yang rendah, meskipun memang mungkin saja terjadi akibat supply advokat yang sangat melimpah, namun jika terlalu rendah, menjadikan dunia profesi advokat menjadi tidak sehat. Client perlu kritis dalam menilai apakah fee yg ditawarkan masuk akal atau tidak. Dan mampu menilai apakah pengacara atau advokat yang dihadapi memang sesuai dengan tarif yang diajukan. Karena tarif pada pokoknya juga bergantung pada kesesuaian dengan kompetensi atau kualitas pengacara itu sendiri.

Artinya ada dilema disini. Dimana di satu sisi, tarif rendah sebenarnya dibutuhkan oleh masyarakat ekonomi bawah. Sehingga pengenaan tarif advokat yang tinggi akan membawa profesi ini menjadi terlalu komersial.

Sebenarnya jika para stakeholder (pengacara, masyarakat bawah, pengusaha, dst) mau menghilangkan moral hazard masing-masing, keseimbangan itu akan bisa dicapai dengan mudah. Pengacara jangan suka ngemplang dengan tarif tinggi. Pengusaha jangan meminta tarif yang sama dengan masyarakat tidak mampu.

LBH Nurani: Mengedapankan Mediasi

Featured

Setelah menangani puluhan masalah hukum dalam beberapa bulan terakhir lebih ini, kami mengambil kesimpulan, banyak masalah hukum yang jauh lebih efektif diselesaikan lewat jalur mediasi.

Mediasi, pada dasarnya tetaplah merupakan termasuk salah satu metode untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antar beberapa pihak, dan termasuk jalur non-litigasi (jalur diluar persidangan).

Sebagian pihak, sering terjadi melewatkan kesempatan mediasi, dengan berbagai sebab, karena emosi yang memuncak misalnya, dan memilih untuk menyelesaikan masalahnya lewat jalur pengadilan. Dan hal tersebut seringkali klop dengan keinginan sebagian lawyer.

Artinya, ketika client emosi dan ingin menempuh jalur hukum, spt gayung bersambut bagi sebagian pengacara yang senang beracara, entah karena alasan ekonomi (lebih menguntungkan) atau alasan lainnya.

Bagi Kami pribadi, LBH Nurani, berusaha mengenali terlebih dahulu apakah kasus client tersebut perlu untuk diselesaikan lewat jalur hukum, ataukah sebenarnya lebih baik lewat jalur mediasi. Tidak semua kasus / masalah / konflik akan efektif diselesaikan lewat jalur hukum. Apalagi hukum pidana. Seringkali hanya berujung pada pemidanaan. Meskipun juga diatur tentang restitusi. Namun secara umum, fokusnya ada pemidanaan.

Tidak semua kasus / masalah / konflik, akan efektif diselesaikan lewat jalur hukum.

Perlu dipahami, jalur hukum, adalah jalur terakhir yang perlu ditempuh, jika semua solusi lain tidak memberikan penyelesaian yang efektif. Apalagi pada hukum pidana berlaku asas ultimum remidium. Artinya jika masih ada pilihan hukum yang lain utk menyelesaikan, maka gunakan pilihan lain tsb terlebih dahulu (misalnya lewat jalur perdata). Jika sudah tidak jalan lain, barulah tempuh jalur pidana.

Mengapa? karena hukum pidana khususnya, adalah sering diibaratkan sebagai mengiris daging sendiri. Sehingga hindari jika memungkinkan, karena akan melukai masyarakat itu sendiri. Yang dipidana adalah manusia, dirampas kebebasannya. Dikurung seperti hewan berbulan-bulan, bahkan sebagian bertahun-tahun lamanya.

Prinsip pokok dari penyelesaian konflik adalah mengembalikan keseimbangan yang terkoyak. Tidak harus lewat jalur hukum.

Bahkan nilai yang kita anut dari Pancasila adalah musyawarah untuk mufakat. Nilai tersebut bukan hanya berlaku pada pengambilan keputusan, atau pemilihan kepala daerah saja, melainkan juga bisa diterapkan pada pemilihan metode penyelesaian konflik. Mediasi, adalah bentuk yang tepat dan sesuai dengan nilai tersebut. Tentu saja dengan tidak mengabaikan sila-sila lain seperti keadilan sosial.

Diluar faktor-faktor mendasar diatas, secara teknis pun, jalur hukum terlalu memakan waktu, tenaga, dan seringkali biaya. Terutama jika kita menempuh jalur biasa. Too much time wasted. Bahkan seringkali putusannya juga tidak memberikan hasil yang pasti karena terkendala eksekusi misalnya. Atau tidak mengembalikan kerugian korban misalnya. dst.

Hukum hanya merupakan salah satu cara saja untuk menyelesaikan konflik. Bukan satu-satunya cara.

Sehingga setiap client yang datang, kami selalu berusaha menjajaki berbagai metode penyelesaian konflik yang ada. Jikapun diperlukan jalur hukum, kami usahakan agar metode penyelesaian lewat hukum tidak menjadi satu-satunya cara, melainkan hanya sebagai salah satu pelengkap saja.

Pengacara / Advokat yang Hebat

Featured

Pengacara Hebat

Pengacara yang hebat, bukanlah pengacara yang mampu membolak balikkan nilai, yang salah menjadi benar, atau sebaliknya yang benar menjadi salah. Pengacara yang hebat tetap berpegang pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Dia melakukan penilaian / assessment terhadap situasi yg dihadapi client nya, dan mengajukan penilaian tersebut kepada client nya dengan jujur.

Toh pada dasarnya, jarang terdapat situasi dimana seseorang itu benar secara mutlak (atau setidaknya tingkat kemutlakan yang mendekati absolut), atau sepenuhnya salah.

Dia tidak hanya menggali peristiwa hukum apa yang terjadi / menimpa client-nya, namun juga berusaha memahami mengapa dan bagaimana peristiwa hukum tersebut terjadi. Dari pemahaman tsb, dia akan berangkat untuk menentukan dan membangun langkah dan argumentasi hukumnya dengan sistem nilai yang dia anut.

Pengacara yang hebat, memiliki sistem nilai yang kuat, dia akan tahu, atau setidaknya berusaha menggali, dimana letak ketidakadilan yang menimpa client nya. Dan membantu mencarikannya solusi terbaik dimana solusi tersebut tidak harus melalui pendekatan hukum.

Hukum, adalah sarana untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat. Namun dia bukan satu-satunya alat untuk menciptakan ketertiban. Jika ketertiban tersebut bisa diciptakan tanpa harus melalui hukum, maka jadilah dia ditempuh.

Adakalanya penggunaan jalur hukum atau proses hukum, membutuhkan cost (biaya) yang tinggi. Baik cost dalam arti materiil, ataupun materiil. Dan berakibat buruk bagi semua pihak yang terlibat. Maka penggunaan hukum tersebut harus kita hindari.

Adakalanya oknum pengacara yang tidak memahami asas tersebut, akan mendorong client nya untuk secara dini masuk ke proses hukum, sedangkan resiko yang dihadapi client adalah sangat tinggi. Adakalanya hal tsb ditempuh si pengacara tsb demi keuntungan pribadi. Atau semata-mata ketidakpahaman.

Seniman Hebat

Pengacara yang hebat adalah seniman hukum yang hebat. Dia akan mencari solusi dengan batasan-batasan yang ada, tanpa melanggar hukum, seminimum mungkin menimbulkan kerusakan/resiko terhadap client dan pemangku kepentingan hukum lainnya. Dia kreatif mencarikan solusi seefektif dan seefisien mungkin bagi permasalahan hukum yang dihadapi client nya.

Tingkat tertinggi penguasaan ilmu hukum, adalah menjadikan menegakkan hukum sebagai seni. Sehingga hukum, tidak lagi sekedar berdiri diatas logika dan norma, melainkan juga keindahan.

Dia akan berusaha menghindarkan client nya dari masalah yang timbul di kemudian hari akibat pilihan langkah hukum yang dia ambil pada saat ini. Berusaha menyelesaikan masalah hukum yg dihadapi client nya, tanpa menimbulkan masalah hukum lainnya.

Analis Yang Hebat

Untuk itu, si pengacara yang hebat tidak akan asal bicara. Dia kan meneliti kemungkinan-kemungkinan, atau alternatif-alternatif yang ada dengan cermat dan hati-hati. Dia akan membuka buku. Akan meneliti. Mendengarkan client nya. Menganalisis apa yang disampaikan client-nya sebelum memberikan analisis dan pendapat hukumnya.

Pengacara yang hebat akan berorientasi pada kepentingan hukum client nya diatas orientasi profitabilitas. Pada keselamatan client nya. Bukan berorientasi pada profit pribadi. Advokat yang hebat akan berorientasi pada kebenaran dan keadilan.

Pengacara yang hebat juga merupakan analis yang hebat, dia akan menentukan isu hukum yang dihadapi client nya dengan tajam, melakukan konstruksi hukum, kemudian membangun argumentasi pembelaan yang kokoh.

Ilmuwan Hukum Yang Hebat

Seorang pengacara yang hebat juga idealnya adalah seorang ilmuwan hukum yang hebat. Dia tidak hentinya belajar ilmu hukum, menjaga keterhubungan antara praktek di lapangan dengan teori diatas buku. Dia akan senantiasa memperdalam ilmu hukumnya. Tidak akan lepas dari buku-buku hukum.

Pengacara yang hebat wajib mencintai ilmu. Tanpa kecintaan yang tinggi terhadap ilmu (hukum), maka perkembangan kompetensi, kapasitas si pengacara tersebut akan terhenti.

Pengacara yang hebat dengan demikian juga akan memiliki kedalaman ilmu hukum yang terus berkembang. Dia tidak akan berhenti belajar ilmu hukum sepanjang hayatnya. Hanya dengan demikian dia akan bisa membantu client nya dengan baik.

Kejujuran : Faktor Mutlak Hubungan Pengacara dengan Client

Masalah Kejujuran

Dari pengalaman kami menangani client, isu kejujuran ini terasa begitu mendesak untuk dipahami oleh kedua pihak. Dipahami dengan baik oleh client maupun oleh pengacara atau lawyer.

Seorang client ketika datang kepada lawyer, adalah sama seperti ketika seorang pasien mendatangi dokter untuk berkonsultasi.

Kejujuran pasien mutlak diperlukan baik terhadap dokter. Demikian juga client terhadap lawyer / pengacara.

Mengapa? tentu saja jika pasien tidak jujur atau tidak terbuka terhadap dokter tentang kondisinya, dokter bisa salah melakukan diagnosis. Dan akan berujung pada pengobatan yang salah. Alih-alih sembuh, pasien bisa semakin parah penyakitnya atau kondisinya akan memburuk.

Bukankah situasi seperti sangat perlu untuk dhindarkan? Demikian pula pada client terhadap lawyer / pengacara. Jika informasi atau fakta-fakta yang disampaikan client tidak jujur, atau tidak terbuka, lawyer / pangacara akan salah menyampaikan nasihat hukum nya. Dan akan berakibat fatal pada client itu sendiri.

Kebutuhan Informasi Obyektif

Baik dokter ataupun lawyer, sama-sama membutuhkan informasi atau data-data yang akurat dari pasien ataupun client agar darinya dapat dibangun diagnosis atau analisis hukum yang valid, dapat menyelesaikan masalah / penyakit yang dihadapi pasien atau client dengan efektif. Dan efisien.

Baik dokter ataupun lawyer, dilindungi oleh hukum terhadap informasi yang disampaikan oleh client ataupun pasien. Sehingga pasien dan client tidak perlu kuatir menyampaikan informasi atau data nya.

Kadang bisa jadi client merasa sulit terbuka kpd lawyer karena dia anggap, jika dia terbuka dan apa adanya, maka lawyer nya akan balik badan dan tidak akan membelanya lagi.

Padahal, terhadap masalah yang dihadapi client, lawyer atau pengacara atau advokat, akan tetap melindungi hak-hak hukum yang dimiliki oleh client. Penting untuk disadari bahwa pengacara atau advokat bukanlah dewa langit yang akan membuat yang bersalah menjadi benar, atau sebaliknya menyalahkan yang benar.

Pengacara atau advokat akan membela hak-hak hukum seorang client agar tidak diperlakukan semena-mena oleh pihak lain termasuk penguasa. Akan membela client supaya tidak menjadi korban perbuatan jahat baik secara pidana ataupun perdata oleh pihak lain.

Atau agar client, ketikaa menjadi seorang tersangka atau terdakwa, tidak dihukum oleh hakim melebihi kesalahannya.

Bahkan seorang pengacara atau advokat akan menjaga ditegakkannya asas ultimum remidium dalam arti yang luas, yakni akan membantu client nya agar tidak buru-buru menempuh jalur hukum pidana, baik ketika dia sebagai pelapor ataupun terlapor.

Pengacara, adalah seseorang yang sering dan biasa menghadapi bermacam-macam tipe client. Akan dengan mudah, menilai situasi dimana client menyampaikan informasi dengan jujur atau tidak. Namun akan jauh lebih mudah jika client jujur dan terbuka sejak awal, sehingga kami para lawyer bisa fokus mencari solusi terbaik bagi client dengan informasi yang terbuka tersebut.

Kejujuran Pengacara / Lawyer

Agar adil, kejujuran tidak hanya diperlukan oleh para client, namun juga diperlukan oleh kami para pengacara / lawyer. Kejujuran seperti apa? Terhadap pilihan atau alternatif-alternatif solusi yang tersedia bagi client misalnya.

Lawyer / pengacara perlu jujur menyampaikan situasi yang dihadapi client. Tidak menambahi, tidak mengurangi. Tentu saja adakalanya client tidak perlu dibuat terlalu kuatir / stress terhadap resiko-resiko yang dia hadapi. Namun itu bisa dilakukan dengan penyampaian yang baik.

Terhadap alternatif-alternatif tersebut, lawyer perlu berbesar hati, berorientasi terhadap kepentingan client, tidak berorientasi terhadap profit semata.

Contoh: Client X menghadapi masalah pencemaran nama baik. Namun disisi lain client X jg melakukan pelanggaran pidana. Sehingga misalnya pilihan terbaik adalah mediasi, maka lawyer tdk boleh mengarahkan si client X utk menempuh proses hukum pidana tanpa menyampaikan solusi terbaiknya adalah mediasi.

Disitulah letak pentingnya kejujuran untuk dimiliki oleh lawyer / pengacara. Sama seperti seorang dokter bedah. Tidak boleh seorang dokter bedah menyarankan tindakan tertentu (operasi batu ginjal misalnya) sedangkan diketahuinya sebenarnya batu tersebut masih berupa kabut yang bisa diselesaikan melalui pengobatan saja.

Sehingga, client atau pasien, juga sama, perlu bersikap kritis terhadap masukan dari dokter ataupun lawyer / pengacara nya. Surabaya.

Akhir kata, sepahit apapun informasi yang ada, client wajib menyapaikannya ke pengacara / lawyer nya. Seburuk apapun kebenaran dari informasi tersebut, pengacara atau lawyer yang baik akan berusaha mencarikan solusi terbaik bagi client.

Pengacara Tipikor : Pasal Sapu Jagat pada UU Tipikor

Jika dalam UU Narkotika ada pasal 112 yang disebut sebagian pihak sebagai pasal keranjang sampah, maka pada UU 31/1999 jo UU 20/2001 juga terdapat pasal yang mirip, yakni Pasal 2 Ayat (1).

Serupa dengan Pasal 112 UU Narkotika (UU No 35/2009), Pasal 2 ayat (1) juga memiliki jangkauan yang luas, bahkan sebagian menyebutnya sebagai genus delik. Artinya induk delik yang memiliki spesies nya banyak atau delik turunan/derivasi dari pasal tersebut, termasuk pasal 3 UU Tipikor (menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara).

Pasal 2 itu sendiri sebenarnya pasal yang dimaksudkan untuk menjerat perbuatan materiil seperti apakah?
Pasal 2 ayat (1) itu sendiri lengkapnya menyatakan sebagai berikut:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah

Pasal ini memiliki karakteristik yang unik. Secara historis dia merupakan peralihan dari UU sebelumnya Pasal (1) huruf a UU 3/1971. Hanya berubah sedikit rumusannya, yang menyatakan:

barangsiapa dengan melawan hukum melaukkan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang scara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patud disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara

sedangkan ketentuan pidana nya di pisah di Pasal 28. Sedangkan pada UU 31/99 antara rumusan pidana dan ancaman nya dijadikan satu pasal.

Namun yang penting dicermati dari kedua pasal tersebut bukanlah pada perbedaannya, melainkan persamaan nya. Yakni jika kita gunakan penafsiran historis, maka bisa kita lihat bahwa substansi dari pasal 2 ayat (1) UU Tipikor adalah masalah perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum.

Perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum sebenarnya telah diatur dalam UNCAC (United Nations Convention Anti-Corruption), dengan istilah illicit enrichment. Namun rumusan Pasal 2 (1) kita berbeda secara substantif, dimana pada UU Tipikor kita terdapat unsur ‘yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara’. Sedangkan pada UNCAC unsur tersebut tidak ada.

Sehingga penulis berpendapat bahwa delik pada pasal 2 ayat (1) UU Tipikor kita memang sifatnya khas. Penulis berpendapat , Pasal 2 ayat (1) adalah roh utama dari UU Tipikor kita.

Hal tersebut sejalan dengan definisi korupsi yang terdapat dalam buku terbitan World Bank yang berjudul Many Faces of Corruption, yang mendefinisikan perbuatan korupsi sebagai bentuk penggunaan “public office for private gain”. Meskipun lebih tepatnya, gabungan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor lah yang sesuai benar dengan definisi dari World Bank tersebut.

UU yang baik, tidak seharusnya memiliki pasal yang saling overlap atau tumpang tindih, karena hal tersebut akan bertentangan dengan asas legalitas dalam hal aspek lex certa dan lex stricta nya.

Maka untuk menghindari terjadinya overlap, perlu dilakukan konstruksi penafsiran yang baik terhadap pasal-pasal yang dianggap overlap.

Pasal 2 ayat (1) tersebut dengan Pasal 3 nya misalnya, perlu dibangun relasi yang baik, supaya tidak membingungkan para penegak hukum. Dengan menggunakan berbagai macam metode penafsiran, akan bisa kita bangun konstruksi yang baik seperti kita lakukan diatas. Namun demikian diatas hanyalah contoh satu metode sederhana saja. Masih perlu dilengkapi dengan metode-metode penafsiran lainnya.

Seperti disebutkan oleh Prof Eddy Hiariej, boleh dibilang 80% lebih pelaku tipikor dijerat dengan dua pasal tersebut saja, sehingga boleh dibilang kedua pasal tersebut merupakan roh utama dari UU Tipikor.

Pasal 112: Pasal Karet Pada UU Narkotika

Ada banyak pasal yang oleh sebagian masyarakat hukum pidana kita disebut sebagai pasal karet. Contoh pasal-pasal yang populer adalah pasal pencemaran nama baik. Atau delik makar. Atau pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dst.

Namun itu adalah delik-delik yang dikenal oleh masyarakat umum. Masyarakat hukum pidana, mengenal beberapa pasal lainnya yang sangat banyak digunakan dalam praktek hukum sehari-hari. Contoh yang terkenal di dunia hukum pidana adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Menurut Prof Eddy Hiariej 80% pelaku tipikor, dijerat dengan pasal tsb saking luasnya jangkauan pasal tersebut. Mau itu suap, kecurangan dalam proyek, gratifikasi, dst sesungguhnya dapat dijerat oleh pasal tsb khususnya sebelum pasal tsb diajukan JR ke MK (ketika delik tersebut masih dirumuskan secara formil, paska putusan MK dianggap sebagian pihak telah menjadi delik materiil, meski saya pribadi tidak sependapat).

UU Narkotika juga memiliki satu pasal karet yang sangat terkenal, yakni pasal 112. Pasal ini memiliki rumusan yang meng-overlap beberapa pasal sekaligus yakni pasal 114 dan pasal 127. Pendek kata; pasal tersebut mencakup perbuatan yg dimaksud oleh pasal 127 atau dengan kata lain Pasal 112 dapat mencakup para pelaku tindak pidana pada pasal 127 dan 114.

Sedangkan kedua pasal yang di overlap tersebut memiliki karakter yang sangat berbeda. Pasal 127 misalnya adalah pasal yang digunakan utk menjerat dan memberikan solusi bagi para penyalah guna narkotika. Menurut pasal ini, pidana yang wajib diberikan kepadanya adalah rehabilitasi medis (di juncto-kan ke pasal 54 dan 103).

Konstruksinya memang agak membingungkan tapi masih bisa dicerna. Namun, secara teoritis, perbuatan yang memenuhi pasal 127, juga dapat dijerat dengan Pasal 112 yang memiliki ancaman lebih berat, dan tujuan pemidaan yang berbeda (retributif, sedangkan pasal 127 seharusnya bersifat rehabilitatif).

Logikanya adalah, penyalah guna adalah orang yang sedang sakit, maka perlu segera diobati, bukan perlu segera dipenjara.

Masalahnya , dengan adanya Pasal 112, yang melarang dan mempidana mereka yang memiliki, menguasai, dst narkotika, dengan ancaman yang sangat berat (4 hingga 12 tahun), dan tidak memberikan pilihan rehaabilitasi, maka penyalah guna pun juga terkena ancaman pasal ini.

Mengapa? karena setiap penyalah guna, juga umumnya memiliki dan menguasai barang tersebut (narkotika).

Penyalah guna bagaimana yang tidak dicakup oleh pasal 112 tersebut? Besar kemungkinan hanya tinggal mereka yang ketika ditangkap tidak sedang memiliki narkotika, namun dalam pemeriksaan test urin test rambut dst meninggalkan jejak pemakaian narkotika.

Jika demikian yang dimaksud, maka hal tersebut bertentangan dengan politik hukum, dan tujuan UU Narkotika yang telah meratifikasi Konvensi Narkotika dan mengakui pendekatan kesehatan terhadap penyalah guna. Pendekatan pidana seharusnya hanya untuk kelompok pengedar.

Pengacara Narkoba / Narkotika: Penyalah guna wajib di rehabilitasi !

Dalam dunia hukum pidana kita, bisa jadi, hukum narkotika merupakan hukum yang paling banyak mengalami kesalahpahaman, atau kekeliruan dalam penegakannya. Setidaknya demikian yang saya tangkap pendapat dari sebagian ahli hukum pidana.

Salah satu sumber kesalahpahaman yang sering terjadi adalah pemidanaan penyalah guna narkotika (pasal 127 UU 35/2009). Salah satu indikasinya, meskipun tidak mutlak, bisa dilihat dari jumlah penghuni penjara dari kalangan penyalah guna yang tinggi prosentasenya. Konon di banyak lapas, mencapai lebih dari 50%.

Penyalah guna, perlu dan sangat penting utk dipahami, harus diperlakukan berbeda dari pengedar. Dari pasal-pasal yang ada di UU 35/2009, atau dari arah politik hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika, bisa kita temukan bahwa penyalah guna wajib didekati dengan pendekatan kesehatan. Pengedar, barulah didekati dengan hukum pidana.

Artinya penyalah guna narkotika perlu disembuhkan. Bukan dipenjara. Pemenjaraan penyalah guna narkotika, sama sekali tidak menyelesaikan masalah, bahkan menambah masalah.

Dengan kondisi penjara kita saat ini, khususnya dengan semakin overload nya lapas, dan kadang menjadi tempat berkembangnya peredaran gelap narkotika itu sendiri, shg makin memperparah masalah peredaran narkotika.

Masalah Konstruksi Pemidanaan Penyalah Guna

Konstruksi pasal-pasal yang memuat pemidanaan penyalah guna, memang agak membingungkan. Pengaturannya atau lebih tepatnya perumusan pasal-pasal terkait atau yang berdekatan, memang terjadi overlap.

Perhatikan Pasal 112 dan Pasal 127 UU 35/2009, sudah pasti sangat membingungkan. Pasal 127 merupakan pasal yang digunakan untuk menjerat penyalah guna. Sedangkan pasal 112 berlaku sangat umum, dalam arti berlaku bagi siapa saja baik pengedar, maupun penyalah guna narkotika. Sehingga bisa terjadi seorang penyalah guna narkotika, juga bisa dijerat dengan pasal 112 yang ancaman hukumnya sangat berat, dan juga berbeda dengan hukuman bagi penyalah guna. Pasal 127 mengatur penyalah guna narkotika untuk direhabilitasi (medis dan sosial), sedangkan pasal 112 hanya menyediakan pidana penjara bagi mereka yang memiliki, menguasai narkotika.

Pertanyaannya: seorang penyalah guna, tentu saja dia juga memiliki dan menguasai narkotika bukan? Pasal mana yang akan digunakan untuk menjerat si penyalah guna? Hal inilah yang seringkali disalahgunakan oleh para oknum dalam menangani para penyalah guna narkotika.

Disitulah letak peran seorang pengacara spesialis narkotika untuk mendampingi agar si penyalah guna tidak dijerat pidana dengan pasal yang tidak sesuai (dan berat). Penyalah guna sudah seharusnya di rehabilitasi sesuai dengan tujuan dan politik pidana UU Narkotika.

Dalam prakteknya, seringkali terjadi seorang penyalah guna diperlakukan, disidik, ditahan, bahkan dipidana sebagai seorang pengedar. Terutama ketika barang bukti yang ditemukan dalam jumlah yang cukup banyak.

Pendampingan Pengacara Pidana: Pemeriksaan dan Persidangan

Salah satu layanan paling penting dari jasa yang disediakan seorang pengacara pidana, adalah layanan pendampingan. Baik dalam hal pemeriksaan (sebagai tersangka misalnya), atau dalam proses penyidikan, maupun dalam proses persidangan.

Proses pemeriksaan pada waktu penyidikan misalnya, memiliki posisi sangat strategis. Karena di fase inilah ditentukan status seorang terperiksa apakah akan menjadi seorang tersangka atau tidak.

Sehingga adalah sangat penting untuk untuk didampingi oleh seorang pengacara di waktu pemeriksaan supaya client memahami dengan baik proses hukum yang sedang dijalaninya.

Karena bukan rahasia lagi, adakalanya proses pemeriksaan berjalan secara intensif dan panjang (long hour), kadang muncul tekanan, bahkan kadang pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sulit dipahami seorang terperiksa, dan menjadi senjata yang akan menyerang balik di masa persidangan.

Tidak jarang terperiksa tidak menyadari betapa seriusnya masalah yang dia hadapi, sehingga akhirnya terseret masalah hukum yang seharusnya bisa dihindari jika bisa memberikan penjelasan dengan baik dan benar.

Kemudian pendampingan di persidangan, ini apalagi, sudah semakin wajib hukumnya menggunakan jasa pengacara. Mengapa? ada banyak kasus yang kami temukan bagaiman seorang tersangka yang diperikas tanpa pendampingan mendapatkan pidana yang sangat berat, sedangkan kesalahannya sangatlah ringan.

Bisa terjadi atas kesalahan yang ringan, bisa dipidana 2 tahun ketika tidak didampingi seorang pengacara. Padahal sering terjadi pada kasus yang sama, seharusnya atau umumnya hanya dipidana beberapa bulan saja ketika didampingi oleh seorang pengacara yang baik.

Pendampingan di masa persidangan lebih bernilai strategis lagi mengingat di masa inilah pembuktian dilakukan, pembelaan (dengan argumentasi hukum yang baik tentunya, tidak cukup sekedaer argumentasi awam), dan jatuhnya vonis.

Fakta di lapangan, asal didampingi pengacara yang baik, hukuman pidana yang dijatuhkan menjadi lebih sesuai dengan tingkat kesalahan si tersangka. Bahkan jika sebenarnya tidak bersalah, seorang pengacara yang baik bisa membantunya untuk membebaskannya dari jatuhnya pidana.

Adakalanya seorang client karena ingin menghemat biaya, menghindari penggunaan jasa pengacara dalam menghadapi masalah hukumnya, namun malah berakhir pengeluaran yang sangat besar. Itu pun seringkali masih ditambah masalahnya tidak selesai dengan baik.

Mengapa Perlu Menggunakan Jasa Pengacara atau Advokat?

Pentingnya didampingi Pengacara

Pertama kita perlu memahaminya secara umum, dalam arti mengapa kita perlu menggunakan jasa pengacara atau advokat baik dalam perkara perdata, pidana, perburuhan, tanah, perceraian, dst. Singkat kata, mengapa butuh advokat dalam menghadapi semua masalah hukum.

Hukum memiliki karakter yang khas. Sebagai norma, dia memiliki sifat yang berbeda dari norma-norma lain yg berlaku di dalam masyarakat (norma kesopanan, kesusilaan etika, agama, dst). Terutama karena negara kita menganut sistem civil law, dimana hukum dibuat dalam perbuatan tertulis. Sehingga dibutuhkan jasa dari pengacara yang memahami hukum tersebut dengan baik dalam menyelesaikan masalah. Intinya: spy bisa menyelesaikan masalah hukum, tanpa muncul masalah hukum.

Ada banyak kasus dimana penyelesaian masalah hukum, dengan akibat munculnya masalah hukum lainnya. Bahkan bisa terjadi, yang melaporkan karena merasa dirinya sebagai korban, malah berujung dilaporkan balik dan bahkan berujung pada pidana. Bukankah hal tersebut sangat ironis? Kasus tersebut diatas, sangat sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan seringkali kami tangani.

Itu mengapa penting untung menggunakan jasa pengacara dari awal, yakni untuk mencegah timbulnya masalah hukum yang lebih rumit.

Ada juga banyak kasus dimana client datang ketika masalahnya sudah sangat rumit akibat langkah-langkah yang keliru di awal-awal masalah timbul. Hal ini berakibat pada membengkaknya biaya perkara. Contoh: masalah yang bisa diselesaikan pada masa pra-ajudikasi, bahkan masih bisa dimediasi, dibiarkan mengalir terus sampai masuk tahap ajudikasi (persidangan).

Pada tahap awal masalah timbul, dimana masih bisa dilakukan mediasi misalnya, sebenarnya biayanya bisa jauh lebih rendah. Ketika masuk ke tahap persidangan, biayanya bisa membengkak jauh lebih besar.

Siapa yang diuntungkan dari masalah yang berlarut-larut tersebut? Pada dasarnya hampir semua pihak, kecuali si korban/client itu sendiri. Disini sekali lagi, betapa pentingnya menggunakan jasa pengacara dari awal.

Pada prakteknya, adakalanya oknum pengacara yang dengan sengaja menikmati situasi tersebut dan justru mengarahkan client menuju situasi yg rumit tersebut dengan harapan bisa melakukan mengail di air keruh.

Maka disini, jadilah client yg cermat, berhati-hati dalam memilih pengacara. Cari yg masih memiliki integritas, kejujuran, menegakkan keadilan dan kebenaran.

Pengacara Pidana

Kemudian kedua, pada perkara pidana, adalah sangat vital untuk menggunakan jasa pengacara. Dalam hal ini khususnya ketika anda menjadi tersangka dan tidak memahami hukum pidana dengan baik.

Mengapa demikian? karena yang akan dihadapinya adalah JPU alias jaksa penuntut umum. Secara umum, JPU pekerjaannya memang fokus pada penuntutan perkara pidana sehingga wajar jika mereka sangat menguasai materi hukum pidana. Sedangkan lawyer, dia tidak hanya menangani perkara pidana, melainkan juga perkara perdata, TUN, agama, dst. Sehingga ketika berhadapan dengan JPU di persidangan, penguasaan materi hukum pidana nya sering tidak berimbang.

Sehingga khususnya dalam perkara pidana, adalah penting bagi client tidak saja sekedar mencari penasihat hukum atau pengacara saja, melainkan mencari pengacara yang benar-benar kuat penguasaan ilmu hukum pidana nya.

Disini client dituntut untuk benar-benar jeli dalam memilih pengacara pidana, karena perkara pidana berbeda dengan perkara perdata, sekali masuk persidangan, atau bahkan sejak keluarnya SPDP, sudah sulit dihentikan sampai keluarnya vonis hakim.

Jangan Terkecoh Penampilan atau Tarif Tinggi Pengacara

Ukuran keberhasilan seorang pengacara yang baik sebenarnya adalah, bukan terletak pada keberhasilan materi yang dimilikinya, atau penampilan luarnya, melainkan pada keberhasilan menyelesaikan masalah hukum client-nya dengan efektif dan efisien.

Pengacara yang tidak cakap, atau bahkan pengacara yang tidak beritikad baik, cenderung mencari keuntungan dari client nya, dalam arti, orientasinya adalah keuntungan. Boleh saja mencari keuntungan, namun kepentingan hukum client nya harus menempati posisi pertama. Lalu kondisi client juga menjadi prioritas penting berikutnya. Tidak semua kondisi client memungkinkan untuk memberikan keuntungan/manfaat thdp pengacara.

Masyarakat saat ini cenderung mudah terkecoh dengan penampilan yang mewah dari seorang pengacara. Mudah tertipu oleh kepemilikan atau harta yang dimiliki seorang pengacara sebagai ukuran kesuksesan. Fokus lah pada kompetensi dari si pengacara tersebut, lihat track record nya, spesialisasinya, integritasnya, dst.

Adakalanya, dan bahkan seringkali terjadi dalam dunia LBH, client datang dalam kondisi yang sudah sangat terpuruk. Dan bahkan hampir-hampir tidak memungkinkan lagi untuk mengeluarkan biaya apa-apa lagi. Sehingga adalah tidak mungkin dan tidak manusiawi untuk menarik biaya dari ybs.

Disitu dibutuhkan integritas seorang pengacara, dedikasinya terhadap keadilan dan kebenaran akan diuji.

LBH Nurani – Demi Hukum Yang Lebih Manusiawi

Bantuan Hukum: Tarif Terjangkau tidak selalu buruk Sedangkan Tarif Mahal Tidak selalu Berkualitas.

Selama ini telah terbentuk stigma bahwa dalam hal bantuan hukum, jika murah pasti tidak berkualitas. Jika ingin mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas, pasti mahal.

Kami ingin mendobrak stigma tersebut, bahwa bantuan hukum yang terjangkau pun bisa memberikan layanan hukum yang berkualitas. Yang dibutuhkan hanya satu: dedikasi yang tinggi terhadap kebenaran.

Seorang pengacara atau advokat yang baik, sehingga layak disebut sebagai sebagai officium nobile, adalah mereka yang menempatkan kebenaran diatas segalanya.

Profesi advokat disebut sebagai officium nobile, bukanlah karena dia bergelimang harta dan kemewahan, melainkan karena profesi advokat adalah membela mereka yang tertindas.

Dia mulia karena membela mereka yang tidak berdaya ketika berhadapan dengan penguasa atau pihak yang lebih kuat, atau posisi sosialnya lebih tinggi (dalam arti pemilik modal, atau memiliki jabatan, dst).

Mengapa LBH?

Sehingga, kami memutuskan untuk memilih bentuk LBH (lembaga bantuan hukum) mengikuti UU Bantuan Hukum sebagai wadah yang kami gunakan untuk membela mereka yang membutuhkan, khususnya dari kalangan masyarakat menengah ke bawah, atau mereka yang tidak memiliki resource ketika menghadapi masalah hukum.

Kami ingin menjaga marwah profesi hukum khususnya advokat atau pengacara sebagai profesi yang mulia dengan cara mengkhususkan diri membantu mereka yang tidak mampu baik secara ekonomi, maupun secara politik, social.

Mengapa Nurani?

Nama lengkap LBH kami sebenarnya adalah LBH Nurani Keadilan Bangsa (mengikuti persyaratan penamaan oleh Kemenkumham). Namun untuk singkatnya, kami menggunakan inti dari nama yang panjang tersebut, yakni: Nurani.

Kami memilih nama Nurani, sebagaimana ajaran Prof Satjipto Rahardjo, yakni sebagaimana beliau sering mengingatkan agar dalam berhukum hendaklah tidak pernah lupa menggunakan nurani.

Keadilan, kadang terasa tajam dan keras. Hanya nurani lah yang mampu melembutkannya. Sehingga hukum dan keadilan bisa tampil dengan sentuhan kemanusiaan.

Nurani adalah kait penghubung ranah perasaan dan logika. Dia menghubungkan kedua ranah tersebut. Artinya, nurani bukanlah semata-mata berisi perasaan atau aspek emosional. Dia selalu menarik logika masuk. Sehingga akan menjadikan hukum menjadi lengkap sebagaimana esensi hukum adalah berdiri diatas kaki etika dan logika.

Nurani, akan gelisah manakala dia melihat ketidakadilan. Dia (nurani) berdiri diatas system nilai yang berkembang di sebuah bangsa, yakni keadilan. Itu mengapa nama LBH kami adalah LBH Nurani Keadilan Bangsa.