Pada dasarnya, hukum hanya merupakan salah satu norma saja yang berlaku dalam masyarakat, di samping norma-norma lainnya. Norma agama, norma adat, kesusilaan, adalah norma-norma yang hidup berdampingan dengan norma hukum, bahkan mendahului norma hukum dalam arti norma hukum, pada dasarnya mengambil norma-norma dari norma-norma tersebut utk ditegaskan atau dipositifkan.
Hukum sebagai norma, dibutuhkan dalam menciptakan ketertiban di dalam masyarakat, sebagai alat untuk memutuskan perkara ketika terjadi konflik di dalam masyarakat (spy kembali tertib). Hanya saja, hukum sebagai buatan manusia, tidak pernah sempurna. Apa yang dihasilkan, tidak selalu memberikan hal yang terbaik bagi masyarakat. Hanya saja solusi tersebut tetap perlu ditempuh karena tidak ada pilihan lain.
Adalah sempurna jika setiap orang mematuhi seluruh perintah agama, mengikuti nilai-nilai kesusilaan (etis), sehingga tidak perlu lagi ada norma hukum. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan, karena mereka, anggota masyarakat yang baik, akan menjadi korban dari anggota lain yang berbuat jahat misalnya. Mereka yang patuh bisa menjadi korban mereka yg melanggar norma-norma tersebut.
Akhirnya, diperlukan norma hukum, dengan catatan, norma hukum sebagai pilihan terakhir penyelesaian konflik, khususnya hukum pidana, berlaku ultimum remidium, sebagai solusi terakhir jika solusi dari bidang hukum lain tdk bisa menyelesaikannya lagi.
Dalam prakteknya, beberapa point berikut bisa menjadi pertimbangan sebelum menempuh jalur hukum:
- Jika benar-benar tidak ada pilihan lagi. Tidak bisa mediasi lagi. Tidak ada jalur non-litigasi (jalur di luar pengadilan) yang bisa ditempuh lagi. Maka apa boleh buat, selesaikan lewat pengadilan. Contoh kasus: kasus wanprestasi pemborongan. Kedua belah pihak (pemborong, dan pemberi pekerjaan) tidak sepakat lagi, baik lewat mediasi maupun non litigasi lainnya. Maka pilihan terakhir adalah jalur pengadilan.
- Jika pihak lawan tidak ada itikad baik lagi. Memang itikadnya sudah buruk. Contoh: debitur tidak mau bayar utang, dan ngotot tidak mau bayar. Maka jalan terakhir adalah ke pengadilan, ajukan gugatan wanprestasi.
- Jika manfaatnya masih lebih besar daripada biayanya. Bagaimanapun, beracara di pengadilan membutuhkan biaya. Jika biayanya lebih besar daripada manfaatnya lebih baik tinggalkan pilihan ke pengadilan. Jika masih lebih besar manfaatnya, maka silakan tempuh jalur pengadilan.
- Jika pihak lawan perlu diberikan pelajaran. Ada banyak kasus dimana pelanggarannya kecil nilainya, tapi pelaku sering merugikan dan membuat kesal warga lainnya. Bisa digunakan jalur perdata ataupun pidana.
- Jika menempuh jalur pengadilan diharapkan memberikan kebaikan bagi pihak-pihak yang berperkara. Adakalanya proses pengadilan itu sendiri mampu menjerakan dan memberikan pelajaran bagi pihak pelanggar hukum.