Masalah Pengancaman, pengakuan utang, dan Pemerasan

Pertanyaan:

Teman saya dituduh mencuri di tempat kerjanya, tidak ada bukti sebenarnya. Tp krn atasannya terlalu menekan, akhirnya dia TERPAKSA mengakui. Disitu dia cuma disuruh menwmbalikan yg diambil, dan teman saya setuju (krn katanya dr pada makin panjang masalahnya, gapapa lah ku bayar aja)
Singkat cerita setelah beberapa minggu kemudian, dia dipanggil lg ke rumah bos nya, alasan bos memanggil dia katanya untuk membuat surat perdamaian. Namun ternyata disana dia dipaksa menandatangani surat pernyataan yg menyatakan dia mengakui kalau dia mengambil barang2 bos nya senilai 500jt. Dia mengelak, tapi krn selalu di intimidasi akan di panggil polisi, akhirnya surat itu ditanda tangani.
Hari ini, ada orng suruhan bos yg datang kerumah teman saya untuk mengambil/menyita semua barang2 yg ada di rumahnya. Termasuk motor &mobil. Mereka selalu mengancam akan membawa masalah ini ke hukum.

Saya minta pencerahan kepada saudara semua, bagaimana tanggapan &apa yg harus dilakukan oleh teman saya tersebut ?

JAWABAN LBH Nurani

Pertama, kami tegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, yang digali adalah kebenaran materiil. Artinya kebenaran yang sesungguh-sungguhnya terjadi. Meskipun ada bukti surat yang ditandatangani, namun jika bertentangan dengan kebenaran materiil, maka akan hilang kekuatan pembuktiannya.

Ini kami asumsikan bahwa teman tersebut tidak mencuri, dan justru mengalami pemaksaan pengakuan utang (jika ternyata memang benar mencuri, maka analisisnya akan berubah). Jika bisa membuktikan bahwa pengakuan tersebut dibawah paksaan, maka bisa mendapatkan alasan pemaaf. Sehingga tidak jatuh pidana. Sedangkan pelaku pemaksaan bisa dipidana dengan pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Ancamannya sembilan tahun penjara.

Kedua, perbuatan mengambil atau menyita barang2 tanpa putusan pengadilan adalah melanggar hukum dan bisa dikenakan pasal perampasan. Sekalipun si teman diatas benar melakukan pencurian, maka tugas aparat penegak hukum untuk menangkap dan menjalankan proses hukum pidana, bukan wewenang sembarang orang.

Demikian pendapat kami.

Dianiaya Pacar

Pertanyaan:

Assalamualaikum
saya (wanita) abis dianiaya sama pacar saya sudah divisum dan kata kepolisian cuma luka ringan tidak sampe dipenjara hanya disuruh bayar pengobatan tapi saya ingin pacar saya dipenjara …
mohon pencerahannya bapak/ibu

Jawaban LBH Nurani

Waalaikumsalam wr wb,


Penganiayaan, merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 352 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) sebagai bagian dari perlindungan terhadap nyawa manusia.

KUHP sendiri tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud sebagai penganiayaan. Namun secara umum dapat diterima bahwa yang dimaksud sebagai pengayniayaan adalah perbuatan dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pain), atau luka terhadap si korban.

KUHP mengatur masalah penganiayaan dalam beberapa pasal, mulai Pasal 351 hingga pasal 358. Hanya saja yang memenuhi peristiwa diatas, yang sesuai dengan kasus diatas adalah Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana tiga bulan.

Jika memang bukti-buktinya cukup lengkap (visum et repertum khususnya), maka besar peluang perbuatan si pacar tersebut untuk dapat diteruskan secara hukum dan dipertanggungjawabkan secara hukum pidana. Langkah nya tinggal datang ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) atau Polres atau Polsek setempat untuk membuat laporan. Semoga membantu.

Mentransmisikan atau Mendistribusikan Muatan Yang Melanggar Kesusilaan dalam UU ITE

Pertanyaan:
Apabila seorang X mengirim video Tindak Pidana yang mengandung Asusila seorang Y melalui pesan WhatsApp antar pribadi kepada seorang Z, lalu tanpa sepengetahuan X video itu disebar oleh Z melalui media sosial seperti Facebook, lalu kemudian Y melakukan laporan pidana UU ITE kepada Z.

Pertanyaannya apakah X bisa kena sanksi pidana juga antara laporan Y kepada Z (orang yang pertama kali menyebarkan ke Facebook) ?

Mohon pencerahannya.
Terimakasih.

Jawaban LBH Nurani

Pasal 27 ayat (3) UU ITE (UU Nmor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) melarang:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Kata kunci dari perbuatan X dan Y adalah ada pada kata “mentransmisikan” dan “mendistribusikan”.

Istilah “Mendistribusikan” berdasarkan penjelasan pasal 27 ayat 1, adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem Elektronik. Sedangkan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Eleketronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem Elektronik.

Menurut hemat kami, perbuatan si X bisa memenuhi unsur mentransmisikan, sedangkan perbuatan si Y memenuhi unsur perbuatan mendistribusikan.

Sehingga, secara garis besar perbuatan X dan Y pada prinsipnya memenuhi rumusan delik. Untuk jatuhnya pidana (dikenakan sanksi pidana), step pertama adalah terpenuhinya rumusan delik. Step kedua, pengujian apakah ada alasan pemaaf atau pembenar. Untuk menguji hal tersebut diperlukan informasi lebih jauh.

LBH Nurani – Demi Hukum Yang Lebih Manusiawi

Bantuan Hukum: Tarif Terjangkau tidak selalu buruk Sedangkan Tarif Mahal Tidak selalu Berkualitas.

Selama ini telah terbentuk stigma bahwa dalam hal bantuan hukum, jika murah pasti tidak berkualitas. Jika ingin mendapatkan bantuan hukum yang berkualitas, pasti mahal.

Kami ingin mendobrak stigma tersebut, bahwa bantuan hukum yang terjangkau pun bisa memberikan layanan hukum yang berkualitas. Yang dibutuhkan hanya satu: dedikasi yang tinggi terhadap kebenaran.

Seorang pengacara atau advokat yang baik, sehingga layak disebut sebagai sebagai officium nobile, adalah mereka yang menempatkan kebenaran diatas segalanya.

Profesi advokat disebut sebagai officium nobile, bukanlah karena dia bergelimang harta dan kemewahan, melainkan karena profesi advokat adalah membela mereka yang tertindas.

Dia mulia karena membela mereka yang tidak berdaya ketika berhadapan dengan penguasa atau pihak yang lebih kuat, atau posisi sosialnya lebih tinggi (dalam arti pemilik modal, atau memiliki jabatan, dst).

Mengapa LBH?

Sehingga, kami memutuskan untuk memilih bentuk LBH (lembaga bantuan hukum) mengikuti UU Bantuan Hukum sebagai wadah yang kami gunakan untuk membela mereka yang membutuhkan, khususnya dari kalangan masyarakat menengah ke bawah, atau mereka yang tidak memiliki resource ketika menghadapi masalah hukum.

Kami ingin menjaga marwah profesi hukum khususnya advokat atau pengacara sebagai profesi yang mulia dengan cara mengkhususkan diri membantu mereka yang tidak mampu baik secara ekonomi, maupun secara politik, social.

Mengapa Nurani?

Nama lengkap LBH kami sebenarnya adalah LBH Nurani Keadilan Bangsa (mengikuti persyaratan penamaan oleh Kemenkumham). Namun untuk singkatnya, kami menggunakan inti dari nama yang panjang tersebut, yakni: Nurani.

Kami memilih nama Nurani, sebagaimana ajaran Prof Satjipto Rahardjo, yakni sebagaimana beliau sering mengingatkan agar dalam berhukum hendaklah tidak pernah lupa menggunakan nurani.

Keadilan, kadang terasa tajam dan keras. Hanya nurani lah yang mampu melembutkannya. Sehingga hukum dan keadilan bisa tampil dengan sentuhan kemanusiaan.

Nurani adalah kait penghubung ranah perasaan dan logika. Dia menghubungkan kedua ranah tersebut. Artinya, nurani bukanlah semata-mata berisi perasaan atau aspek emosional. Dia selalu menarik logika masuk. Sehingga akan menjadikan hukum menjadi lengkap sebagaimana esensi hukum adalah berdiri diatas kaki etika dan logika.

Nurani, akan gelisah manakala dia melihat ketidakadilan. Dia (nurani) berdiri diatas system nilai yang berkembang di sebuah bangsa, yakni keadilan. Itu mengapa nama LBH kami adalah LBH Nurani Keadilan Bangsa.