Pertanyaan:
Assalamualaikum
saya (wanita) abis dianiaya sama pacar saya sudah divisum dan kata kepolisian cuma luka ringan tidak sampe dipenjara hanya disuruh bayar pengobatan tapi saya ingin pacar saya dipenjara …
mohon pencerahannya bapak/ibu
Jawaban LBH Nurani
Waalaikumsalam wr wb,
Penganiayaan, merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 352 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) sebagai bagian dari perlindungan terhadap nyawa manusia.
KUHP sendiri tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud sebagai penganiayaan. Namun secara umum dapat diterima bahwa yang dimaksud sebagai pengayniayaan adalah perbuatan dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pain), atau luka terhadap si korban.
KUHP mengatur masalah penganiayaan dalam beberapa pasal, mulai Pasal 351 hingga pasal 358. Hanya saja yang memenuhi peristiwa diatas, yang sesuai dengan kasus diatas adalah Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana tiga bulan.
Jika memang bukti-buktinya cukup lengkap (visum et repertum khususnya), maka besar peluang perbuatan si pacar tersebut untuk dapat diteruskan secara hukum dan dipertanggungjawabkan secara hukum pidana. Langkah nya tinggal datang ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) atau Polres atau Polsek setempat untuk membuat laporan. Semoga membantu.