Lawyer atau pengacara, pada dasarnya memang dalam penampilan, terpecah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama, adalah mereka yang sangat menjaga penampilan. Mereka berbusana serba mahal, asesoris-asesoris mewah, mobil mobil kelas atas, dst. Sedangkan kelompok kedua, adalah kelompok yang tidak memandang penting terhadap penampilan. Mereka tampil sederhana, lebih fokus pada penyelesaian masalah yang dihadapi client nya. Fokus pada usaha-usaha untuk meningkatkan kapasitas pribadi, agar bisa memberikan pelayanan atau solusi terbaik bagi client nya.
Tulisan ini perlu dipahami client, atau calon client, atau mereka yang sedang mencari penyedia jasa hukum, utk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya. Mereka perlu memahami, bahwa penampilan-penampilan yg wah itu pada dasarnya adalah merupakan usaha membangun positioning, menempatkan dirinya sebagai pengacara papan atas. Mereka tidak menyasar client-client di lapisan bawah.
Mereka mencari client-client dari lapisan atas, kelas atas. Itu sah-sah saja. Masalahnya, apakah penampilan mewah tersebut telah disertai dengan kapasitas yang memadai? telah memiliki bekal keilmuan yang mendukung? nah disini masalahnya. Client harus paham, bahwa yang utama bagi mereka adalah mencari penyacara / lawyer yang memiliki kompetensi dan amanah. Pada dasarnya sebenarnya tidak ada urusan dengan penampilan yang wah.
Bisa jadi penampilan yang wah itu sebenarnya misleading, menimbulkan efek halo. Artinya orang menjadi silau, dan tidak melihat subtansi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah hukum yg dihadapinya. Padahal jika client sadar, penampilan yang wah itu pada dasarnya akan dibebankan pada client secara langsung ataupun tidak langsung. Siapa yang akan membiayai penampilan wah tsb jika bukan dari pemasukan yg diperoleh dari client?
Penampilan yang mewah tsb pada akhirnya akan dikembalikan kepada client pembiayaannya. Bagi kami, lebih baik penampilan itu sederhana saja, supaya tidak menjadi beban bagi client. Namun adakalanya, bahkan seringkali, client lebih terpesona pada penampilan lawyer ketimbang pada keilmuan lawyer. Disinilah perlunya lawyer atau pengacara utk melakukan edukasi kepada client atau calon client.