Ada yang menyebutnya sebagai pengacara idealis. Ada yang menyebutnya sebagai pengacara aliran putih. Prinsipnya mereka adalah golongan pengacara yang memilih untuk mengedepankan mengikuti proses hukum yang benar, dalam menyelesaikan kasus yang dihadapi client nya. Tidak berusaha menggunakan jalur-jalur alternatif, yang sebenarnya berpotensi melanggar hukum. Menyelesaikan masalah hukum, tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Proses hukum, khususnya proses hukum pidana, adalah proses yang banyak menakutkan orang, terutama jika yang bersangkutan terlibat di dalamnya sbg tersangka.
Hampir segala cara akan muncul di benaknya, dan disitulah pilihan itu muncul, apakah akan menempuh jalur hukum yang lurus, ataukah menempuh jalur ‘alternatif’? Godaan ini akan muncul begitu kuatnya dan muncul berulang kali dalam perjalanan proses pidana.
Akan ada begitu banyak tawaran penyelesaian, yang bagi si tersangka itu sendiri tidak benar-benar paham yang ditawarkan itu sebenarnya solusi atau bukan. Contoh: ada yang menawarkan penangguhan penahanan untuk angka sekian. Untuk apa penangguhan penahanan jika ujung-ujungnya juga adalah akan ditahan dan divonis berat? atau ada yang menawarkan pengenaan pasal yang ringan terhadapnya, sedangkan yg menawarkan itu sebenarnya tidak berwenang menentukan pasal. Bukankah pemberian terhadap penawaran spt itu hanya akan melahirkan kesia-siaan?
Maka, adalah sangat penting bagi client kami untuk memahami bahwa menjalani proses hukum yang lurus pada dasarnya adalah pilihan yang utama dan pertama.
Cari pengacara yang benar-benar kompeten dan amanah dalam mendampingi menjalani proses hukum pidana supaya tidak terbawa ke proses hukum alternatif tadi.
Budaya Instant Dalam Mencari Solusi Hukum
Sudah banyak sekali cerita bagaimana seorang tersangka telah menghabiskan dana begitu besar namun tidak membantunya barang sedikit pun dlm menjalani proses hukum, dan berakhir dengan vonis pidana yang tinggi. Itu karena untuk menyelesaikan masalah hukum, sesungguhnya memang harus berdasarkan hukum. Dengan menggunakan ilmu hukum, penguasaan konsep konsep hukum, memahami dan menguasai hukum materiil dan formil pidana. Mampu membangun konstruksi pembelaan yang baik. Dst. Bukan dengan pendekatan-pendekatan lain di luar hukum. Dan sedihnya aspek tersebut jarang dipahami orang. Barangkali budaya instant telah merasuk ke dalam hukum, ingin menyelesaikan masalah secara instant meskipun itu sebenarnya lebih banyak fatamorgana.
Maka yang biasa kami tawarkan ke calon client adalah, jika bapak/ibu ingin berjuang melalui jalur hukum yg lurus, silakan hubungi kami. Kami akan bantu membela hak-hak anda sebaik-baiknya. Jika ingin menggunakan cara lain, maka kami bukan orang yang cocok.
Kami akan mempelajari kasus yang dihadapi secara mendalam, lalu membangun konstruksi penyelesaian hukum nya yang terbaik, di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum. Jika anda tidak bersalah, maka kami akan berjuang supaya tidak dijatuhkan pidana. Jika anda memang bersalah, kami akan berjuang untuk mengusahakan pidana yang ringan atau tidak melebihi kesalahan anda. Demikian biasa kami sampaikan kepada calon client kami.
Edukasi Hukum
Dan alhamdulillah, pelan-pelan calon client mulai terbuka matanya. Dan bisa menerima masukan kami. Memang diperlukan edukasi hukum bagi mereka yang awam, menjalani proses hukum pidana. Mereka perlu tahu ada pilihan utama dan pertama yang perlu diperhatikan dengan seksama. Daripada sudah uangnya habis dan tetap dipidana berat, bukankah lebih baik uangnya dihemat, cukup bayar pengacara untuk mendampingi spy tidak terjerumus ke dalam proses hukum yang salah?