Menyelesaikan Masalah Pinjol: Perhatikan Hal-hal berikut

Berikut ini daftar hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyelesaikan masalah pinjaman online bagi para debitor:

  1. Masalah utang piutang adalah masalah biasa. Bukan aib. Bukan dosa. Bukan hal untuk dibuat stress. Jangan sampai hanya karena utang, bikin anda stress, sampai sakit, apalagi sampai masuk rumah sakit. Naudzubillah. Tidak worth it sama sekali. Maka, sekalipun anda punya utang / pinjaman online, jangan biarkan hal tsb menganggu kesehatan anda. Ada kami temukan client menghadapi masalah utang saking stress nya sampai masuk rumah sakit. Akhirnya kerugiannya malah menjadi berlipat-lipat. Bahkan adakalanya sampai kena PHK, atau bahkan rumah tangga berantakan karena uatng. Jangan sampai terjadi, ok? masalah utang, biarlah tetap menjadi masalah utang. Jangan sampai menjadi masalah kesehatan, atau rumah tangga, atau menjadi masalah kerja/pekerjaan.
  2. Masalah utang, bagaimanapun, tetaplah memiliki itikad untuk menyelesaikan. Hindari utk mengemplang, kecuali ada sebab yang kuat dan bisa dibenarkan, baik secara hukum, maupun secara akal sehat (logis). Jika memiliki kesulitan melunasi, lakukan negosiasi. Jika sulit, paksakan negosiasinya secara agak keras. Negosiasi kadang meamang perlu usaha ekstra, perlu strategi yang tepat. Masalah utang piutang, berdiri diatas asas pact sunt servanda. Artinya janji harus ditepati. Memiliki kandungan nilai yang mulia, yakni kita adalah manusia yang bisa dipercaya.
  3. Menghadapi penagihan dari DC (debt collector), tidak usah dibuat stress. Dibuat ringan saja. Jika diminta untuk segera melakukan pembayaran, bilang saja gak ada duit. Jika diancam mau datang, bilang saja tdk terima tamu, lagi musim covid, hubungan lewat imel saja. Jikapun memang datang ke rumah, ya sudah bilang saja gak ada duit. Tidak ada kewajiban untuk menerima DC masuk ke rumah. Temui di halaman saja spy tdk berlama-lama. Jika DC berulah, rekam saja sbg bukti. Hindari stress dan emosi dalam menghadapi DC. Kalo mengancam, memaki, dst, maka sampaikan itu perbuatan pidana, dan bisa dilaporkan ke polisi. Tidak usah balas dengan kata-kata kasar.
  4. Jangan melakukan pembayaran sebelum jelas peruntukannya. Jika memang kesulitan sekali, minta restrukturisasi, reskeduling. Minta hapus denda, hapus bunga. Jangan sampai sudah mengusahakan pembayaran susah payah, eh cuma diakui sebagai pembayaran terhadap bunga saja, atau denda saja misalnya. Rugi banget. Pastikan bayar hanya ke pokoknya. Jika masih kesulitan, sampaikan kemampuan dan kesanggupan nya. Jangan memaksakan diri. Jangan sampai menjanjikan skema pembayaran yang masih berat. Itu akan menjadi masalah baru (wanprestasi) lagi.
  5. Kemungkinan terburuk dari masalah pinjol, atau sebenarnya kemungkinan proses terjauh (karena sebenarnya bukan terburuk), adalah dibawa ke pengadilan (bukan ke polisi, melainkan digugat perdata ke pengadilan negeri karena wanprestasi, alias ingkar janji). Ini malah kesempatan bagus untuk membela diri secara resmi, sah, yuridis. Daripada harus nego dengan DC dan fintech yang belum tentu mau mendengarkan. Lebih baik sampaikan ke hakim. Disinilah perlunya memiliki bukti komunikasi dengan fintech. Maka biasakan berkomunikasi dengan mereka lewat imel. BUKAN LEWAT TELPON. Bukti imel akan menjadi bukti yang kuat, dan tertulis. Contoh: sampaikan permohonan keringanan pembayaran lewat imel. Proses negosiasi lewat imel. Dst. Itu akan menunjukkan anda punya bukti yang kuat ketika harus berperkara di pengadilan.
  6. Jangan tutup komunikasi, Tapi batasi komunikasi. Menutup komunikasi menunjukkan itikad buruk, tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah pinjaman. Namun juga jangan habiskan waktu untuk melayani debt collector jika sudah mulai gagal bayar. Segera kirimkan imel ke fintech nya, sampaikan bahwa komunikasi hanya lewat imel.
  7. Jika DC melakukan penyebaran data, mengirim pesan ke kontak anda, sampaikan ke fintech nya somasi, bahwa perbuatan DC nya sudah merupakan perbuatan pidana, dan karena pasal yg dikenakan adalah dalam wilayah UU ITE, maka perusahaannya juga bisa diminta pertanggungjawaban, dan terbuka peluang untuk dilaporkan dan digugat karena hal tersebut merupakan perbuatan yang mengandung muatan pencemaran nama baik.
  8. Pada umumnya, pinjol merupakan kasus yang ringan sebenarnya. Hanya saja, banyak debitor adalah baru pertama kali memiliki pinjaman dan kaget dengan sistem penagihan yang agresif dari pihak DC (debt collector). Pinjol kasus ringan karena tidak ada agunan yang menjadi jaminan. Nilainya juga relatif kecil jika dibandingkan credit card. Sistem penagihan juga umumnya bersifat verbal saja, itupun hanya lewat online (chat dan telpon). Berbeda dengan kartu kredit yang lebih pressing. Atau leasing motor. Pinjol jauh lebih ringan, jika tidak kami katakan paling ringan. Bahkan adakalanya pinjaman dari teman itu lebih memberikan pressure, malah seringkali punya peluang untuk melebar masalahnya. Pinjol sangat ringan. Hanya masalah akses mereka terhadap hape kita itu saja yg rawan kemana-mana, dan perlu diantisipasi dan mental yang kuat.

Demikian untuk sementara hal-hal yang bisa kami sampaikan. Semoga bisa membantu anda yang sedang bermasalah menghadapi masalah pinjaman online, untuk bisa berpikir dengan tenang, dan menyelesaikannya secara baik-baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *