Pendampingan Pemeriksaan : Perlukah pengacara?

Masalah pendampingan, kami sering mendapati client merasa ragu-ragu dalam hal penggunaan jasa pengacara, khususnya di awal pemanggilan. Karena kadang, pemanggilan itu sifatnya informal. Sehingga client merasa santai, kadang bahkan terlalu santai sehingga tidak waspada terhadap kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi setelah pemeriksaan. Misalnya kemungkinan berkembangnya status menjadi tersangka.

Masalah pendampingan, memang masalah yang cukup sulit untuk disimpulkan secara sederahana, atau hitam putih dengaan jawaban perlu atau tidak, tanpa dilengkapi syarat-syarat tertentu. Jika kita simpulkan “tidak perlu ada pendampingan”, ternyata di kemudian hari masalahnya berkembang dan pemanggilan yang awalnya hanya sebagai terperiksa biasa berkembang menjadi tersangka, maka bukankah kesimpulan tersebut menjadi keliru dan berbahaya?

Sebaliknya, jika kita simpulkan pendampingan adalah perlu, ternyata sampai masalah hukumnya selesai dan tidak ada apa-apa bukankah penggunaan jasa pengacara menjadi sia-sia dan menjadi pemborosan?
Maka memang pada dasarnya yang tahu perlu atau tidaknya pendampingan adalah terperiksa itu sendiri. Terperiksa atau terpanggil harus tahu atau setidaknya memperkirakan apakah dirinya memiliki resiko terseret dalam perkembangan sebuah kasus, ataukah tidak. Harus tahu punya potensi masalahnya akan berkembang dan akan ikut menimpa dirinya atau tidak.

Jika tidak tahu, maka berusahalah mencari tahu. Salah satu caranya, adalah tanyakan ke pengacara atau advokat yang bisa dipercaya. Toh jika hanya konsultasi biayanya tidak akan besar. Hal ini jauh lebih aman daripada berspekulasi. Tidak cukup hanya berasumsi bahwa karena dirinya merasa tidak melakukan perbuatan yang dilarang (pidana), maka sudah cukup aman.

Dalam hukum pidana, ada konsep-konsep penyertaan yang memiliki daya jangkau yang luas. Yang bisa saja membuat penegak hukum menyimpulkan seseorang itu bisa dijerat pidana atau tidak. Meskipun keputusan akhirnya ada pada hakim, namun proses peradilan pidana itu sendiri bisa menimbulkan tekanan tersendiri bagi seseorang.

Maka adalah penting ketika seseorang mendapati dirinya dipanggil, atau dilaporkan seseorang ke kepolisian, untuk segera berkonsultasi dengan penasihat hukum, atau pengacara yang dia percayai. Adalah lebih baik mencegah masalah berkembang daripada konsultasi ketika masalah sudah jauh berkembang.

Ada banyak kasus terjadi, seseorang baru tergopoh-gopoh mencari nasihat hukum, ketika masalah sudah telanjur berjalan jauh. Sudah terlanjur banyak bahan-bahan yang menyudutkan ybs, atau menempatkan dirinya ke dalam situasi yang sulit untuk membela diri. Seandainya hal tersebut dilakukan sejak awal, bisa jadi kesulitan-kesulitan tersebut bisa dihindarkan.

Pemeriksaan, khususnya sebagai tersangka, meskipun adakalnya terjadi juga di dalam fase penyelidikan, atau ketika dipanggil sebagai saksi, seringkali menimbulkan tekanan psikologis tersendiri. Bahkan pada sebagian orang bisa menimbulkan stress. Stress tersebut umumnya disebabkan ketidaktahuan seseorang terhadap konsekuensi2 hukum, terhadap hukum secara umum (buta hukum), yang dihadapinya. Dalam benaknya muncul banyak kemungkinan-kemungkinan yang mungkin menyeramkan.

Bayangan peningkatan status, bayangan penangkapan, penahanan, vonis, dst. Ketakutan-ketakutan tersebut adakalanya tidak rasional. Sehingga dalam hal tsb dia membutuhkan penasihat hukum yang perlu memberikannya pengetahuan-pengetahuan hukum, bekal hukum agar memahami lebih baik terhadap proses yang sedang dijalaninya.

Maka dari itu, kami banyak menghimbau, sebelum masalah berkembang, hingga membutuhkan pendampingan di pemeriksaan, ataupun di persidangan, untuk sejak awal berkonsultasi dengan pengacara sedini mungkin. Lebih baik mengeluarkan biaya barang beberapa ratus ribu, untuk mencegah biaya hingga berjuta-juta bahkan hingga terkuras harta benda nya karena tidak melakukan antisipasi dengan baik terhadap potensi masalah hukum yang dihadapinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *