Asas Kesalahan Dalam Hukum Pidana

Kesalahan, sebagai asas, sebagai syarat umum pemidanaan, baru menjadi pertimbangan setelah terbuktinya suatu perbuatan pidana, setelah terpenuhinya unsur-unsur tertulis delik (bestandeel, terpenuhi sifat melawann hukum formil). Artinya, tidak ada pembahasan tentang kesalahan sebelum adanya perbuatan yang bersifat melawan hukum. Dalam bahasa lebih sederhana, bisa terjadi suatu perbuatan melawan hukum, namun tidak disertai kesalahann sehingga tidak ada pidana yang dijatuhkan atau menghapuskan pidana.

Kesalahan, sebagaimana terdapat dalam frase asas kesalahan, merupakan dasar dari pertanggungjawaban pidana. Kesalahan dalam hal ini, berasal dari bahasa Belanda “schuld”, yang menyatakan bahwa “tidak ada pidana, tanpa kesalahan”. Artinya, jika pada seorang pembuat pidana tidak kesalahan, maka tidak patut menjatuhkan pidana terhadapnya. Secara kontrari, adalah tidak patut menjatuhkan pidana kepada seseorang tanpa adanya kesalahan.

Kesalahan, merupakan konsep hukum pidana yang bersifat unik, karena adakalanya kesalahan menempati unsur tertulis delik, sedangkan disisi lain, dia wajib ada sebagai unsur tidak tertulis delik. Sehingga adakalanya kesalahan terbukti sebagai unsur tertulis delik dalam bentuk kesengajaan maupun culpa, namuna dibuktikan sebaliknya sebagai unsur tidak tertulis delik (sebagai syarat umum pemidanaan). Hal inilah yang seringkali membuat bingung kalangan hukum pidana. Baik di kalangan akademisi, maupun di kalangan praktisi. Jika dalam tataran teori saja masih membingungkan, bisa dibayangkan bagaimana pula terjadi di dunia penegakannnya?

Kesalahan Sebagai Syarat Umum Pemidanaan

Kesalahan, sebagai syarat umum pemidanaan, wajib hadir. Karena tanpa kehadiran kesalahan dalam pemidanaan, maka penjatuhan pidana akan kehilangan landasan etisnya. Ke-sah-an akan turun, bahkan ke tingkat yang paling mendasar. Bertumpu pada landasan legalitas saja tidak cukup, karena akan menempatkan posisi yang sebaliknnya dari hukum progresif yakni, manusia untuk hukum. Bukan lagi hukum untuk manusia.

Karena itu, pengujian terhadap kesalahan, adalah menjadi penting. Harus dipastikan adanya kesalahan dalam penjatuhan pidana. Sedangkann ukuran kesalahan dalam doktrin masih lah minim. Banyak yang tidak jelas bagaimana menetapkan adanya kesalahan, ataupun menguji adanya kesalahan. Belum lagi mengukur besar kecilnya kesalahan, dan mengkaitkannya dengan besaran pidana yang dijatuhkan. Masalah kesalahan, adalah masalah hukum yang rumit. Masih jauh dari lahirnya kesatuan konsepsi. Masih perlu diteliti lebih mendalam, membangun konstruksi yang lebih jelas dan kuat.

Pengujiann Kesalahan

Kami memperkenalkan istilah ‘pengujian secara yuridis’ dan ‘pengujian secara etis’ kesalahan dalam satu peristiwa pidana. Dengan pengujian tersebut diharapkan akan terwujud pemidanaan yang lebih berkeadilan dalam penegakan hukum pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *