Utang Tidak Dibayar, Malah Dilaporkan UU ITE

Pertanyaan:

Mohon ijin admin mau sharing dibantu solusinya

Saya posting di wa pribadi saya dengan foto seseorang dengan tulisan hari hati dengan orang ini DPO saya update status seperti itu karena saya kesal dengan orang tersebut karena mempunyai sejumlah hutang yang sampai saat ini belum dibayar juga pada tanggal 9 Desember 2019 janji mau dibayar setelah ditunggu sampai dengan tanggal 10 Desember 2019 tidak juga memperlihatkan itikad baik bahkan wa saya di-block oleh orang tsb.yang jadi permasalahan adalah dari pihak keluarga mereka akan melaporkan saya dengan uud ITE perihal kejadian tersebut.jauh sebelum kejadian ini saya sudah membicarakan dengan fihak orang tuanya dan orang tuanya pun sudah angkat tangan terhadap permasalahn ini .pertanyaannya apakah update status saya tsb bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib dan bagaimana solusinya sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas perhatiannya

JAWAB:

Pertama perlu kami ingatkan, sebagaimana tulisan kami sebelumnya, bagaimana seringkali satu masalah hukum (utang piutang dalam hal ini) bisa melebar menjadi masalah hukum pidana. Kasus diatas adalah salah satu contohnya.

Kedua, mengenai masalaha tulisan DPO terhadap orang yang berutang (si debitor) apa boleh buat, memang termasuk dalam jangkauan pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang pada pokoknya melarang mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Bahkan jika pun benar ybs memiliki utang, tidak diperbolehkan oleh hukum untuk mempermalukannya, mencemarkan nama baiknya, atau melakukan penghinaan. Perbuatan diatas jika mengacu kepada KUHP malah bisa dikategorikan sebagai fitnah (ps 311).

Ketiga, saran kami, dalam hal utang piutang sebaiknya diselesaikan melalui jalur perdata. Ajukan gugatan jika perlu. Jangan terpancing emosi sehingga menjadi pihak yang dirugikan.

Keempat, karena masalah telah telanjur menjadi sedemikian rupa, langkah pertamanya menurut kami sebaiknya lakukan pendekatan personal, mediasi, kekeluargaan. Delik diatas termasuk delik aduan, masih bisa dicabut jika pelapor menghendaki. Jika perlu gunakan jasa mediator atau pengacara, atau pihak yang sekiranya mampu menengahi kedua belah pihak.

Demikian saran kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *