Ada banyak pasal yang oleh sebagian masyarakat hukum pidana kita disebut sebagai pasal karet. Contoh pasal-pasal yang populer adalah pasal pencemaran nama baik. Atau delik makar. Atau pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan. Dst.
Namun itu adalah delik-delik yang dikenal oleh masyarakat umum. Masyarakat hukum pidana, mengenal beberapa pasal lainnya yang sangat banyak digunakan dalam praktek hukum sehari-hari. Contoh yang terkenal di dunia hukum pidana adalah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Menurut Prof Eddy Hiariej 80% pelaku tipikor, dijerat dengan pasal tsb saking luasnya jangkauan pasal tersebut. Mau itu suap, kecurangan dalam proyek, gratifikasi, dst sesungguhnya dapat dijerat oleh pasal tsb khususnya sebelum pasal tsb diajukan JR ke MK (ketika delik tersebut masih dirumuskan secara formil, paska putusan MK dianggap sebagian pihak telah menjadi delik materiil, meski saya pribadi tidak sependapat).
UU Narkotika juga memiliki satu pasal karet yang sangat terkenal, yakni pasal 112. Pasal ini memiliki rumusan yang meng-overlap beberapa pasal sekaligus yakni pasal 114 dan pasal 127. Pendek kata; pasal tersebut mencakup perbuatan yg dimaksud oleh pasal 127 atau dengan kata lain Pasal 112 dapat mencakup para pelaku tindak pidana pada pasal 127 dan 114.
Sedangkan kedua pasal yang di overlap tersebut memiliki karakter yang sangat berbeda. Pasal 127 misalnya adalah pasal yang digunakan utk menjerat dan memberikan solusi bagi para penyalah guna narkotika. Menurut pasal ini, pidana yang wajib diberikan kepadanya adalah rehabilitasi medis (di juncto-kan ke pasal 54 dan 103).
Konstruksinya memang agak membingungkan tapi masih bisa dicerna. Namun, secara teoritis, perbuatan yang memenuhi pasal 127, juga dapat dijerat dengan Pasal 112 yang memiliki ancaman lebih berat, dan tujuan pemidaan yang berbeda (retributif, sedangkan pasal 127 seharusnya bersifat rehabilitatif).
Logikanya adalah, penyalah guna adalah orang yang sedang sakit, maka perlu segera diobati, bukan perlu segera dipenjara.
Masalahnya , dengan adanya Pasal 112, yang melarang dan mempidana mereka yang memiliki, menguasai, dst narkotika, dengan ancaman yang sangat berat (4 hingga 12 tahun), dan tidak memberikan pilihan rehaabilitasi, maka penyalah guna pun juga terkena ancaman pasal ini.
Mengapa? karena setiap penyalah guna, juga umumnya memiliki dan menguasai barang tersebut (narkotika).
Penyalah guna bagaimana yang tidak dicakup oleh pasal 112 tersebut? Besar kemungkinan hanya tinggal mereka yang ketika ditangkap tidak sedang memiliki narkotika, namun dalam pemeriksaan test urin test rambut dst meninggalkan jejak pemakaian narkotika.
Jika demikian yang dimaksud, maka hal tersebut bertentangan dengan politik hukum, dan tujuan UU Narkotika yang telah meratifikasi Konvensi Narkotika dan mengakui pendekatan kesehatan terhadap penyalah guna. Pendekatan pidana seharusnya hanya untuk kelompok pengedar.